Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pemungutan Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Pemungutan Pajak

Pemungutan Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemungutan Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemungutan Pajak
link : Pemungutan Pajak

Baca juga


Pemungutan Pajak

Mari mengenal salah satu sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Witholding Tax system (pemotongan/pemungutan pajak)

Dengan Withholding Tax system, pihak ketiga diberikan kepercayaan berdasrakan UU untuk melaksanakan kewajiban memotong/memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkannya kepada penerima penghasilan dan sekaligus menyetorkannya ke kas Negara. 

Pada akhir tahun pajak, pajak yang telah dipotong/dipungut, bisa menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong, dengan melampirkan bukti pemotongan/pemungutan.


Withholding Tax System di Indonesia diimplementasikan pada mekanisme pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). 


Istilah pemotongan artinya adalah sejumlah pajak dipotong oleh pemberi penghasilan, atas jumlah pembayaran yang diberikan kepada penerima sehingga jumlah yang diterima oleh penerima penghasilan berkurang. (PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23). 

Sedangkan yang dimaksud dengan pemungutan adalah jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran ( PPh Pasal 22).



Pemotongan PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pemungutan PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh:
  1. bendahara pemerintah terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. badan-badan tertentu terkait dengan penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  3. WP Badan tertentu terkait pembayaran dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemotongan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari pemanfaatan modal (dividen, bunga, dan royalti), pemberian jasa (sewa, imbalan jasa), atau penyelenggaraan kegiatan (hadiah, penghargaan, dan bonus) selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan WP Luar Negeri atas penghasilan yang tidak berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang bersumber dari Indonesia. Pemotongan PPh Pasal 26 bersifat final (tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak), kecuali ditentukan lain.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan dengan perlakuan tersendiri yang diatur melalui peraturan pemerintah dan bersifat final. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 (2) antara lain: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan/jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasiyang dijual di pasar modal, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota koperasi (WP Orang Pribadi), penghasilan modal ventura dari transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal perusahaan pasangan usahanya, persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Pemotongan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk golongan WP tertentu, agar memudahkan WP tersebut dalam melakukan kewajiban perpajakannya, seperti: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan asuransi luar negeri; perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing; serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi golongan WP tertentu tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari WP tertentu tersebut.


Demikianlah Artikel Pemungutan Pajak

Sekianlah artikel Pemungutan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemungutan Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/10/witholding-tax-system.html

0 Response to " Pemungutan Pajak "