Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Managemen Keuangan Islam | Magister Akuntansi

Labels

Managemen Keuangan Islam

Managemen Keuangan Islam - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Managemen Keuangan Islam , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Managemen Keuangan Islam
link : Managemen Keuangan Islam

Baca juga


Managemen Keuangan Islam

Lembaga Pembiayaan
           Lembaga Keuangan adalah lembaga pembiayaan  yang bergerak dalam pembiayaan dan jasa keuangan lainnya
          Bisnis dalam lembaga pembiayaan didasari atas kepercayaan  (trust)
          Ini berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul mal  menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan


Unsur Pembiayaan
1.       Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shahibul mal) dan penerima pembiayaan (Mudharib).

Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan kerja sama yang saling menguntungkan, yang diartikan pula sebagai kehidupan tolong menolong sebagaimana firman Allah Subhanahuata’ala dalam surat Al-Ma’idah (5):2
       ... Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran

2.       Adanya kepercayaan shahibul mal kepada Mudharib yang didasarkan atas prestasi dan potensi Mudharib

3.       Adanya persetujuan berupa kesepakatan pihak shahibul mal dengan Mudharib, yang berjanji pihak Mudharib akan membayar kepada shahibul mal. Janji tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad pembiayaan), sebagaimana Firman Allah Subhanahuata’ala dalam surat Al-Baqarah (2):282  Hai orang yang beriman jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis ...

4.       Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari shahibul mal kepada Mudharib.
5.       Adanya unsur waktu (time element).
6.       Adanya unsur risiko baik di pihak shahibul mal maupun di pihak Mudharib. Risiko di pihak  shahibul adalah risiko gagal bayar (risk of default), risiko di pihak Mudharib adalah kecurangan dari pihak pembiayaan, antara lain berupa shahibul mal yang bermaksud untuk mencaplok perusahaan yang diberi pembiayaan.

Tujuan Pembiayaan
  1. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
  2. Safety, keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti

Pelaku Utama dlm Pemberian Pembiayaan
1. Lembaga Keuangan (Selaku Mudharib atau Shahibul Mal )
2. Customer/Nasabah (selaku Shahibul Mal atau Mudharib)
3. Negara (selaku Regulator)

Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting
dalam perekonomian seperti :
  1. Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari uang.
  2. Pembiayaan meningkatkan utility suatu barang
  3. Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
  4. Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
  5. Pembiayaan sebagai alat stabilitas ekonomi
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha untuk :
        a. Pengendalian inflasi
        b. Peningkatam ekspor
        c. Rehabilitasi sarana
        d. Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
  1. Pembiayaan sebagai jembatan  untuk peningkatan  Pendapatan Nasional.
  2. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi  Internasional.
Prinsip-prinsip Pembiayaan
          Pemberian pembiayaan konvensional meminjamkan uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan provisi dengan cara membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.
          Pemberian pembiayaan dalam lembaga keuangan islam tidak meminjamkan uang pada customer, tetapi membiayai proyek keperluan customer, atau pembiayaan usaha customer dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang dibutuhkan customer, lalu bank menjual kembali kepada customer, atau dapat pula dengan cara mengikutsertakan modal dalam usaha customer.

Jenis Prinsip Pembiayaan
  1. Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
  2. Jual Beli atau Bai’ (Sale and Purchase)
  3. Sewa Menyewa (Ijarah dan IjarahMuntahia Bit Tamlik (IMBT) 





Demikianlah Artikel Managemen Keuangan Islam

Sekianlah artikel Managemen Keuangan Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Managemen Keuangan Islam dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/managemen-keuangan-islam.html

0 Response to " Managemen Keuangan Islam "