Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 AUDITOR | Magister Akuntansi

Labels

AUDITOR

AUDITOR - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul AUDITOR , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Auditing , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : AUDITOR
link : AUDITOR

Baca juga


AUDITOR

Auditor adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan suatu kegiatan perusahaan atau organisasi.

Jenis auditor

Auditor dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
  • Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan instansi pemerintah Di Indonesia , auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua , yaitu:
1.    Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen
2.    Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
  • Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karena status karyawan di perusahaan. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat ia bekerja.
  • Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi audit laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Audit dilakukan pada perusahaan publik, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan perusahaan besar dan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan. Praktek akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
  • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang bertanggung jawab untuk penerimaan negara dari perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan . Aparat penegak di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak DJP (LTO) dan Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa). Karikpa memiliki auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah untuk mengaudit wajib pajak tertentu untuk menilai apakah kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perpajakan

Tanggung Jawab Auditor
Komite Audit Praktek, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Dewan Praktek, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan merekam pencatatan dokumentasinya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus memastikan pencatatan transaksi dan pengolahan dan menilai kecukupan mereka sebagai dasar untuk penyusunan laporan keuangan
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan dapat diandalkan untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Internal. Ketika auditor ingin menempatkan ketergantungan pada pengendalian internal, harus memastikan dan mengevaluasi kontrol dan melakukan uji kepatuhan.
  • Laporan Keuangan yang relevan Revisited. Auditor melakukan penelaahan atas laporan keuangan yang relevan yang diperlukan, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil oleh bukti audit lain yang diperoleh , dan untuk memberikan dasar yang rasional bagi pendapat atas laporan keuangan .
Opini Auditor
Munawir (1995) menyatakan hasil audit memberikan beberapa hasil berupa pendapat atau opini auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit sesuai dengan standar audit, laporan keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (GAAP), tidak ada perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi ( konsisten ) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang tidak menyesatkan pengguna , dan tidak ada ketidakpastian yang luar biasa ( material) yang memadai .
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian . Pendapat ini diberikan bila auditor bersangkutan untuk menempatkan keberatan atau eksepsi terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan , atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan adalah wajar tanpa pengecualian untuk hal-hal tertentu karena faktor-faktor tertentu menyebabkan kualifikasi pendapat yuang ( satu atau lebih rekening yang tidak wajar ) 
  • Opini Tidak Wajar.    Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Memberikan Opini Disclaimer. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak mengandung opini auditor. Hal ini dapat dikeluarkan jika : auditor tidak percaya pada diri sendiri atau meragukan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit keuangan,  auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan
Auditor Sistem Informasi
 Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.




Demikianlah Artikel AUDITOR

Sekianlah artikel AUDITOR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel AUDITOR dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/09/auditor-adalah-orang-yang-memiliki.html

0 Response to " AUDITOR "