Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPh 23 | Magister Akuntansi

Labels

PPh 23

PPh 23 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPh 23 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPh 23
link : PPh 23

Baca juga


PPh 23

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas passive income seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah. Selain itu juga atas Sewa selain tanah & bangunan dan atas Jasa. Tarif Pph 23, 15% untuk Bunga, Dividen, Royalti dan Hadiah dan 2% atas Sewa dan Jasa. 

Subjek PPh 23 adalah  WP (Wajib Pajak) dalam Negeri dan BUT. Karena PPh 23 merupakan witholding tax, pemotongnya adalah badan pemerintah; subjek pajak Dalam Negeri; Penyelenggara kegiatan; BUT/Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya serta Orang Pribadi sebagai WP DN yg ditunjuk oleh DJP 

Siapa saja Objek Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23?  Menurut KEP-50/PJ./1994 yang ditunjuk adalah
a.  Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b.   OP yg menjalankan usaha yg melakukan pembukuan

Objek Pph 23
Pertama Bunga, Bunga disini adalah bagian dari penghasilan (psl 4 UU PPh) termasuk pengertian Bunga disini adalah premium, diskonto, dan imbalan karena pengembalian hutang. Namun Bunga ada juga yang bukan Objek. Bunga yang bukan Objek Pajak adalah:
  • Penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank.
  • Penghasilan yg dibayar/terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan 

Kedua adalah Deviden, ada yang dikenakan PPh21, PPh 23 ada yang bukan Objek Pajak. Deviden yg diterima oleh OP, dikenakan PPh 4 ayat 2. Sedangkan Dividen yg diterima WP Badan ada yg dikenakan PPh 23 & ada yang bukan Objek. Hal itu tergantung dari kepemilikan sahamnya. Jika lebih kecil dari 25% maka kena PPh 23 sedangkan jika 25% keatas maka Bukan Objek

Ketiga adalah Royalti, pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu:
  1. Hak atas harta tak berwujud
  2. Hak atas harta berwujud
  3. Informasi 
Untuk Royalti atas Hasil Karya Sinematografi sudah diatur sendiri pada PER-33/PJ/2009.

Keempat adalah Hadiah, terdapat tiga jenis hadiah yang perlakuan pajaknya berbeda pula
  1. Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2,
  2. Hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan/pemberian jasa. ini dibedakan berdasarkan siapa yang menerima jika WP OP maka dikenakan PPh 21 jika yg menerima WP Badan dan BUT maka dikenakan PPh 23. Sedangkan jika WP LN selain BUT maka kena PPh26
  3. Hadiah yang bukan Objek Pajak, dengan syarat diberikan kepada semua pembeli/konsumen tanpa diundi dan hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian, misalnya beli sabun cuci dapat gratis piring 
Sewa dan Jasa 
Sewa yang dimaksud disini adalah Sewa atas Harta selain yang sudah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yaitu atas sewa tanah dan banguan. Sedangkan Jasa yang dimaksud disini adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain.  Untuk jasa lain..listnya dapat dilihat di PMK No 244/PMK.03/2008 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244 /PMK.03/2008

TENTANG

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tcrdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambanganselain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yangdilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. ]asa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Waiib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa pernyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, medialuar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa katering atau tata boga.

PPh 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa Pph 23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Bila batas akhir penyetoran dan pelaporan jatuh pada hari libur penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pastikan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan Pph 23 agar bias digunakan sebagai buat Kredit Pajak




Demikianlah Artikel PPh 23

Sekianlah artikel PPh 23 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPh 23 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/11/pph-23.html

0 Response to " PPh 23 "