Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan | Magister Akuntansi

Labels

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Perpajakan , Artikel Pajak , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
link : Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Baca juga


Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan banyak diantara warga, lebih khusus wajib pajak yang belum mengetahuinya. Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya


Dasar pengenaan Pajak Bumi dan bangunan adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar. Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP Pengganti.

  1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis merupakan sebuah pendekatan dalam penentuan nilai jual objek pajak yang dilakukan dengan cara memperbandingkannya dengan objek pajak yang lain yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama, serta sudah diketahui nilai harga jualnya
  2. Nilai perolehan baru merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual sebuah objek pajak yang dilakukan dengan cara menghitung semua biaya biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut ketika penilaian dilakukan dan dikurangi penyusutan yang terjadi sesuai dengan kondisi fisik objek pajak tersebut
  3. Nilai Jual Penggati merupakan sebuah pendekatan dalam menentukan nilai jual objek pajak yang didasarkan pada hasil produksi oleh objek pajak tersebut. 

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah saja maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan. NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Dalam menentukan NJOP beberapa faktor perlu diperhatikan seperti berikut:
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bumi :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi Bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. rekayasa
  3. letak
  4. kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan


Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Dasar Penghitungan Pajak


Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan


Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP
Bangunan 36.000.000
Taman 18.000.000 +
54.000.000
NJOPTKP 10.000.000 -
Nilai Bangunan = 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)


Nilai Bangunan Rp 44.000.000
Nilai Tanah Rp 144.000.000 +
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


PBB :
Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 +
Rp 188.000

Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
  • Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
  • Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan

Semoga artikel mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini bermanfaat untuk anda




Demikianlah Artikel Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Sekianlah artikel Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/04/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan.html

0 Response to " Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan "