Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 | Magister Akuntansi

Labels

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015
link : Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015

Baca juga


Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015

WARTA KOTA, GAMBIR - Kepala DPP, Agus Bambang mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (KB).
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015
Pasalnya, sebanyak 3,6 juta pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta, menunggak pembayaran PKB tersebut. Jumlah tunggakannya mencapai Rp 1,2 triliun.

Pelayanan tersebut, diberikan dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Pelayanan tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Agus, ketika dihubungi, Minggu (16/11).
Untuk penghapusan sanksi administrasi, lanjut Agus, nanti dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya.
Apabila melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” katanya.


Demikianlah Artikel Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015

Sekianlah artikel Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/11/denda-pajak-kendaraan-bermotor-dan-bea.html

0 Response to " Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama sampai 31 Desember 2015 "