Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT | Magister Akuntansi

Labels

Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT

Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT
link : Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT

Baca juga


Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT

Menggunakan kuasa pasal 35A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar meminta data kepada pihak ketiga terkait data perpajakan.

Total terdapat 61 (enam puluh satu) Institusi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga (ILAP) yang telah menjalin kerja sama dengan DJP dan aktif memberikan data perpajakan. Data ini sangat dibutuhkan oleh DJP guna mengecek kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Melalui PP Nomor 31 Tahun 2012, diatur mekanisme pemberian dat
a dan informasi dari pihak lain ke DJP. Di samping itu, peraturan ini juga memberikan wewenang kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi tambahan secara rahasia, misalnya melalui kegiatan intelijen.
Tujuan pemberian dan penghimpunan data dan informasi ini adalah untuk:
  1. membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat;
  2. meningkatakan kepatuhan wajib pajak;
  3. meminimalkan kontak antara aparat pajak dengan wajib pajak, dan
  4. meningkatkan profesionalisme aparat pajak dan wajib pajak.
Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia mengalami perubahan, menggunakan sistem self assessment. Berbeda dari sistem sebelumnya, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya sendiri. 
Keberhasilan sistem ini sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dan pengawasan yang optimal dari aparat pajak. Pajak yang disetor oleh wajib pajak dan dilaporkan melalui SPT dianggap benar, hingga aparat pajak dapat membuktikannya salah.
Pengecekan Kebenaran SPT
Untuk mengecek kebenaran laporan pajak, DJP menggunakan skema pengecekan yang memanfaatkan data eksternal (berasal dari pihak ketiga) serta data internal (berasal dari laporan SPT wajib pajak). Jika hasil pengecekan data eksternal dan internal tidak dapat membuktikan bahwa wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporannya, maka upaya ini dihentikan.
Namun jika ditemukan data yang dapat membuktikan bahwa wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan SPTnya, maka DJP akan menindaklanjuti dengan himbauan terlebih dahulu. Melalui kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, wajib pajak diharapkan dapat membetulkan SPTnya sekaligus menyetor kekurangan pajaknya melalui kepatuhan sukarela dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
Demikian pula bagi wajib pajak yang sama sekali belum pernah melaporkan SPTnya, himbauan akan memberitahukan data yang dimiliki DJP beserta potensi pajaknya dan diharapkan ditindaklanjuti dengan pelaporan SPT untuk pertama kalinya.
Apabila himbauan ini tidak direspon, DJP akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan hingga ke penegakan hukum perpajakan.
Studi Kasus
Sebagai contoh, menggunakan data yang diperoleh dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta data internal berupa setoran pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), diperoleh berbagai fakta sebagai berikut:
Ketika ketiga data tersebut digabungkan menjadi satu, diperoleh bukti bahwa setidaknya penghasilan wajib pajak adalah Rp 15.500 juta. Nah, jika data ini dibandingkan dengan laporan SPT wajib pajak yang mencantumkan sebesar penghasilan sebesar Rp 1.200 juta, terdapat selisih penghasilan yang belum dilaporkan sebesar Rp 14.300 juta.
Selisih tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat himbauan, dan sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus membetulkan SPTnya. Melalui kebijakan TPWP 2015, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang membetulkan SPTnya sehingga tercipta iklim kepatuhan sukarela.
Kondisi tersebut (kepatuhan sukarela) sangat diharapkan oleh DJP mengingat Negara, tidak pernah mengharapkan untuk memperoleh pendapatan melalui sanksi. Hal inilah yang digaungkan oleh DJP melalui kampanye TPWP 2015 agar wajib pajak memanfaatkan sebaik-baiknya momentum ini sehingga tidak menyesal di kemudian hari.
DJP telah mempersiapkan dengan baik Tahun Penegakan Hukum 2016 dengan menggalang dukungan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Salah satu indikasinya adalah digelarnya Rapat Teknis Penegakan Hukum Perpajakan di Surabaya. Dalam acara tersebut, Jampidsus Widyopramono bahkan menyatakan bahwa pajak adalah benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Anda sudah memanfaatkan TPWP 2015? Hubungi segera Account Representatif (AR) Anda melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau hubungi Kring Pajak 1-500200. Pastikan Anda tidak memiliki 'hutang pajak' di masa lalu dan hindarilah Tahun Penegakan Hukum 2016, karena #PajakMilikBersama.


Demikianlah Artikel Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT

Sekianlah artikel Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/begini-cara-djp-cek-kebenaran-laporan.html

0 Response to " Cara DJP Cek Kebenaran Laporan SPT "