Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Cara Menggunakan e-Faktur | Magister Akuntansi

Labels

Cara Menggunakan e-Faktur

Cara Menggunakan e-Faktur - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Menggunakan e-Faktur , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Menggunakan e-Faktur
link : Cara Menggunakan e-Faktur

Baca juga


Cara Menggunakan e-Faktur



Mulai tanggal 1 Juli 2014, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan Faktur Pajak Elektronik. Sebelum membahas tentang Faktur Pajak Elektronik, terlebih dahulu kita bahas tentang faktur pajak. Apakah Faktur Pajak itu?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan Faktur Pajak Elektronik, selanjutnya biasa disebut sebagai eFaktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kedepan, penerapan eFaktur akan diwajibkan untuk seluruh PKP yang terdaftar, namun saat ini baru beberapa PKP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saja yang telah mengimplementasikan eFaktur.
Tahap berikutnya, mulai tanggal 1 Juli 2015, seluruh PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan mengimplementasikan eFaktur. Sementara untuk seluruh PKP di Indonesia, implementasi eFaktur akan diwajibkan mulai 1 Juli 2016.
Lalu, bagaimana caranya menggunakan eFaktur?
Pertama, PKP yang akan menggunakan eFaktur diharuskan untuk mempunyai sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik. Surat tersebut harus ditanda tangani dan disampaikan secara langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan. Selanjutnya petugas akan memandu proses berikutnya.
Penandatanganan dan penyampaian permintaan sertifikat elektronik harus dilakukan sendiri oleh pengurus dan tidak boleh dikuasakan. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Nama Pengurus tersebut harus tercantum di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tsb. Untuk membuktikan hal tersebut, PKP juga diharuskan untuk membawa Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta tanda terimanya.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy surat pengangkatan pengurus tersebut dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT (permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri).
Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan Kartu  Keluarga Asli, serta menyerahkan foto copy kedua dokumen tersebut. 
Pengurus juga diwajibkan untuk menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam Compat Disc sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. File foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.
Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Untuk PKP di Jawa dan Bali yang berkeinginan untuk menggunakan eFaktur sebelum tanggal 1 Juli 2015, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut terdaftar.


Demikianlah Artikel Cara Menggunakan e-Faktur

Sekianlah artikel Cara Menggunakan e-Faktur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Menggunakan e-Faktur dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/tatacara-menggunakan-e-faktur.html

0 Response to " Cara Menggunakan e-Faktur "