Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Perlunya Reformasi Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Perlunya Reformasi Pajak

Perlunya Reformasi Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perlunya Reformasi Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perlunya Reformasi Pajak
link : Perlunya Reformasi Pajak

Baca juga


Perlunya Reformasi Pajak


Oleh: Gusfahmi ArifinPegawai Direktorat Jenderal Pajak
Reformasi perpajakan (tax reform) di Indonesia dari sisi kebijakan (tax policy reform) telah dilakukan sejak tahun 1984 (32 tahun yang lalu), dengan terbitnya lima undang-undang, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU No 8 tahun 1983 Tentan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), UU No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Kelima UU tersebut mengganti beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang dibuat sejak zaman penjajahan Belanda antara lain: Staatsblad No 13 Tahun 1908 tentang Ordonansi Rumah Tangga, Staatsblad No 498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Meterai, Staatsblad No 291 Tahun 1921 tentang Ordonansi Bea Balik Nama, Staatsblad No 405 Tahun 1932 tentang Ordonansi Pajak Kekayaan dan Staatsblad No 718 Tahun 1934 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor. Tahun 1997 dikeluarkan serangkaian UU baru, melengkapi UU yang telah ada, yaitu UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan. Dilanjutkan reformasi ini pada tahun 1994, 1997, 2000, 2007 dan 2008 dengan menerbitkan UU baru namun hanya untuk mengganti atau menyempurnakan UU yang sudah ada.

Melalui reformasi perpajakan, diperkenalkan sistem baru yaitu Wajib pajak (WP) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang (self assessment), mengganti cara lama yang mana pajak terutang ditetapkan secara langsung oleh pemerintah (official assessment). Melalui reformasi ini juga diperkenalkan konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa dengan dasar adanya pertambahan nilai yang diperoleh atas suatu barang dan jasa, menggantikan konsep UU Pajak Penjualan (PPn) tahun 1951 berupa pungutan atas transaksi penjualan barang dan jasa tertentu.
Dari sisi administrasi (tax administrative reform), reformasi perpajakan juga telah dilakukan mengiringi reformasi kebijakan perpajakan (tax polic y reform), yaitu penerbitan peraturan pelaksanaan undang-undang perpajakan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak), pembentukan dan perluasan Kantor Pelayanan Pajak dibagi atas kelompok yaitu KPP WP Besar (Large Tax Office/LTO), KPP WP Menengah (Midle Tax Office) dan KPP Pratama (Small Tax Office), KPP WP Khusus (Badan dan Orang Asing, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa dan Badan Usaha Milik Negara), pembentukan struktur organisasi kerja berdasarkan fungsi (pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan), pengembangan basis data serta pelayanan secara online melalui e-registration (e-reg), e-filing, e-faktur, e-billing, perbaikan manajemen pemeriksaan dan peningkatan efektifitas penerapan kode etik di jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Cukup banyak keberhasilan yang sudah dicapai berkat reformasi perpajakan, antara lain peningkatan peran serta masyarakat melalui peningkatan angka perbandingan jumlah WP terdaftar dibandingkan dengan jumlah penduduk (coverage ratio) dan angka perbandingan jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan jumlah Pendapatan Nasional Kotor (Product Domestic Bruto/PDB) maupun peningkatan angka tingkat kepatuhan melalui jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan. Namun angka pertumbuhan WP dan tingkat kepatuhan tersebut belumlah sesuai dengan harapan, karena masih jauh dari potensi yang sebenarnya masih bisa diraih.
Tahun 1978, peranan penerimaan pajak hanya 41,4% dari total penerimaan Negara, sedangkan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai 54,1%. Tahun 1981, penerimaan perpajakan turun drastis menjadi 28,4% dari total penerimaan Negara, sementara penerimaan SDA naik menjadi 69,9%. Keadaan ini berbeda sekali setelah reformasi perpajakan, dimana penerimaan perpajakan tahun 2012 adalah 65,2% dari total penerimaan Negara, sedangkan penerimaan SDA hanya 16,0%. Posisi penerimaan perpajakan ini makin kokoh hingga tahun 2015, dimana penerimaan perpajakan mencapai 73,5% dari pendapatan Negara sedangkan penerimaan SDA hanya 6,8%. Dari sisi peranan penerimaan pajak dibandingkan dengan penerimaan SDA memang pajak berhasil. Namun dari sisi kepatuhan WP, data jumlah WP terdaftar, WP terdaftar yang menyampaikan SPT serta WP menyampaikan SPT dan melakukan pembayaran belum sesuai dengan harapan.
Target penerimaan pajak tahun 2011 sebesar Rp763,6 triliun hanya tercapai 742,6 (97,2%), tahun 2012 dari target Rp.885,0 triliun hanya tercapai Rp.835,3 triliun (94,4%), tahun 2013 terus menurun hanya tercapai Rp.916,2 dari target Rp.995,2 (92,1%), tahun 2014 juga demikian hanya tercapai Rp.981,9 triliun dari target Rp.1.072,3 triliun (91,6%) dan tahun 2015 juga tidak tercapai, hanya Rp.1.061,2 triliun dari Rp.1.294,3 triliun (82%). Penerimaan pajak dalam kurun waktu 15 tahun terakhir pernah tercapai hanya pada tahun 2004 dan 2008 karena adanya program penghapusan sanksi (sunset policy).
Hingga tahun 2015, Wajib Pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 30.044.103 WP, yang terdiri atas 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan. Hal ini belum mencerminkan kondisi ideal, karena menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang. Artinya baru sekitar 29,4% dari total jumlah Orang Pribadi Pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai WP. Dari sisi WP badan, juga demikian dimana menurut data BPS hingga tahun 2013, sudah beroperasi 23.941 perusahaan Industri Besar Sedang, 531.351 perusahaan Industri Kecil, dan 2.887.015 perusahaan Industri Mikro di Indonesia. Artinya, belum semua perusahaan terdaftar sebagai WP Badan.
Dari jumlah total 30.044.103 WP terdaftar dikurangi dengan WP bendahara, joint-operation, perusahaan cabang/lokasi, WP OP yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP Non-Efektif, dan sejenis lainnya maka WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah 18.159.840 WP. Jumlah WP Wajib SPT tersebut terdiri atas 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP OP Non Karyawan, dan 14.920.292 WP OP Karyawan.  
Dari jumlah 18.159.840 WP Wajib SPT itu, baru 10.945.567 WP yang menyampaikan SPT Tahunan atau 60,27% dari jumlah total WP Wajib SPT. Jumlah WP yang menyampaikan SPT tersebut terdiri atas 676.405 WP Badan, 837.228 WP OP Non Karyawan, dan 9.431.934 WP OP Karyawan. Artinya, tingkat atau rasio kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09%, WP OP Non-Karyawan 40,75%, dan WP Karyawan 63,22%.
Dari jumlah 10.945.567 WP yang menyampaikan SPT Tahunan tersebut hanya 1.172.018 WP yang melakukan pembayaran, terdiri atas  375.569 WP Badan, 612.881 WP OP Non Karyawan, dan 181.537 WP OP Karyawan. Angka 375.569 WP Badan Bayar atau Non SPT-Nihil jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia. Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar OP Non Karyawan dan 181.537 WP Bayar OP Karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan.
Bercermin dari masih rendahnya tingkat kepatuhan yang mengakibatkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak diatas, maka sudah sepantasnyalah dilakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Reformasi perpajakan yang dapat dilakukan menyangkut beberapa aspek, antara lain: [1] Kebijakan perpajakan melalui Undang-Undang Perpajakan; [2] administrasi perpajakan melalui peraturan pelaksanaan UU; [3] struktur organisasi Badan/Lembaga pemungut pajak; [4] basis data perpajakan; dan [5] pelayanan WP atau Pembayar Pajak (PP).((Gf/12/2016).
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja


Demikianlah Artikel Perlunya Reformasi Pajak

Sekianlah artikel Perlunya Reformasi Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perlunya Reformasi Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/12/perlunya-reformasi-pajak.html

0 Response to " Perlunya Reformasi Pajak "