Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase | Magister Akuntansi

Labels

Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase

Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase
link : Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase

Baca juga


Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase

Oleh : Bobby Andika

Jadi begini ceritanya Mas…
Freeport itu mulai beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 dengan menandatangani kontrak karya.
Kenapa kontrak karya? karena kita semua tahu, di awal orde baru, pemerintah bisa dibilang tidak punya uang, habis oleh segala macam revolusi yang belum selesai di masa sebelumnya, jadi untuk bisa menambang hasil bumi “secepat-cepatnya” untuk kemakmuran rakyat (jangan didebat rakyat yang mana), kontrak karya pada saat itu adalah pilihan yang paling logis, selogis sistem production sharing contractor (psc) dengan cost recovery nya yang terkenal itu di sektor oil and gas…
Karena pemerintah nggak perlu keluar uang sepeserpun, tinggal terima bagi hasilnya saja… walau cuma dikiiiit...
Nah pada tahun 1992, saat saya lulus SMA dengan keyakinan Indonesia adalah salah satu Macan Asia, kontrak karya Freeport diperpanjang lagi selama 30 tahun, nah yang ini saya nggak tahu kenapa harus kontrak karya, pokoknya Freeport bisa tetap beroperasi dengan sistem yang sama hingga tahun 2021.
Tahun 2014, keluarlah PP yang mengatakan, Freeport hanya bisa menegosiasikan perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir, yang artinya tahun 2019 nanti…
Lalu kenapa kok Freeport gelisah dari sekarang? Kan masih ada 2 tahun lagi…
Ada beberapa sebab, pertama adanya larangan export concentrate dan kewajiban untuk Freeport membuat smelter di Indonesia, ini artinya sudah kena jab di muka, lalu kena hook di ulu hati… ditambah kena tendang di perut, karena harga komoditas di dunia merosot tajam…
Bangun smelter itu nggak mahal, tapi mahal banget!!! Apalagi ngebujuk bank-bank untuk membiayai di jaman sekarang, susah banget nget nget pake echo…
Jadi untuk istilah kerennya, financially feasible, Freeport nggak punya pilihan selain mengancam pemerintah untuk dengan segera memperpanjang kontrak karyanya, kalau nggak, mana mau bank financing perusahaan yang cuma bakal beroperasi sampai tahun 2021?
Apesnya, Freeport lupa, tukang kayu yang suka melihara kodok itu paling nggak suka diancem… suka aja nggak, apalagi bisa…
Ditambah lagi menterinya yang ndablek, lah Presidennya aja dulu “dilawan” makanya dicukupkan tugasnya jadi Menhub, apalagi cuma Freeport… Eh untuk klarifikasi, sebelum dikasih tugas baru, kabarnya Pak JK menasehati, kalau Menteri itu pembantu Presiden, dan harus bekerjasama dengan Menteri2 lain dibawah Presiden, kalau Presiden sudah memutuskan, ya nurut, jangan ground breaking nggak dateng...
Berbeda dengan kasus kereta cepat China, kali ini Pak Presiden dengan Menterinya satu suara, apes di Freeport…
Kalau pakai bahasa sehari2 mungkin dialog-nya begini:
“Ooo loe mau perpanjang sekarang? Boleh aja… cuma gue ganti ya, dari kontrak karya jadi IUPK… Loe nggak mau? Ya udah kalau nggak mau, gue tungguin aja nanti 2021, gue ambil alih tambangnya…”
“Loh kok gitu???? Kok jadi nggak asik lagi sekarang??? Kalo IUPK kan gue harus bayar pajak lebih, harus divestasi lebih, durasinya nggak bisa lama-lama, kita nggak bro lagi dong, loe jadi boss gue sekarang…. Kita kan jadi bro udah lama”
“Bra bro bra bro… sama yang lama loe boleh Bro, sama gue loe panggil Pak!!!”
Ya kira-kira begitulah….
Mau arbitrase? Apanya yang mau di arbitrasikan? Freeport punya opsi untuk mengajukan perpanjangan? Namanya juga mengajukan, boleh dong ditolak… Masak kalau ditolak cewek, lapor Pak Lurah?
Pemerintah RI bertindak semena-mena? Tsamina mina eh eh… Waka waka eh eh… Tsamina mina zangalewa… This time for Indonesia…
PHK? Nah ini pendapat saya pribadi, coba aja kalau berani, memang PHK nggak pake pesangon? Memang pemegang saham di bursa NYSE sana nggak pada mabur? Memang kalau situ tutup operasi di Indonesia, situ mau dapat duit dari mana?


Demikianlah Artikel Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase

Sekianlah artikel Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/02/freeport-indonesia-tuntut-pemerintah-ke.html

0 Response to " Freeport Indonesia tuntut Pemerintah ke Arbitrase "