Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? | Magister Akuntansi

Labels

Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?

Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?
link : Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?

Baca juga


Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?

Oleh: Ujang Sobari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan Maret 2017 sudah berlalu, kesempatan wajib pajak untuk ikut Amnesti Pajak sudah tertutup. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah masih ada pintu pemaafan untuk wajib pajak yang karena sesuatu hal, menjadikannya luput untuk ikut amnesti pajak?
Ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak yang belum ikut Amnesti Pajak, yaitu dengan memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Dalam bahasa teknisnya wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.  Pembetulan ini adalah jalan legal untuk memperbaiki agar SPT PPh wajib pajak benar-benar sudah melaporkan seluruh penghasilan dan seluruh harta serta hutang yang ada, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang terlupakan.

Lalu kenapa pengisian SPT PPh Tahunan harus benar, jelas dan lengkap? Ada banyak hal yang mendasarinya, namun pada kesempatan ini penulis hanya membahas dua hal penting, yaitu:
  1. Ada pihak lain yang mencatat aktivitas bisnis wajib pajak
    Selama wajib pajak menjalankan aktivitas bisnisnya memanfaatkan fasilitas perbankan, maka bank adalah pihak yang paling teliti merekam jejak aktivitas bisnis wajib pajak. Uang masuk dari penjualan, pencairan pinjaman dan lain-lain tercatat rapi dalam rekening koran wajib pajak, juga uang keluar untuk pembayaran ke pemasok, pelunasan hutang dan lain-lain juga tersusun runut. Nah, mau sembunyi bagaimana lagi untuk menutupi aktivitas bisnisnya.
    Apalagi jika semua rekan bisnis wajib pajak juga sudah ikut Amnesti Pajak dan mulai tertib administrasi pajak. Transaksi jual beli terekam di dokumen yang bernama Faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan. Memang benar masih suka ada yang berkilah toh di dalam faktur pajak nama dan NPWP bisa dikosongkan. Namun ingat bahwa faktur pajak tidak berdiri sendiri, ada dokumen komersial lain yang menyertainya misalnya purchase order, invoice dan lain-lain yang sangat mungkin merekam jejak lawan transaksi secara lengkap.
    Sehingga ketika masih ada penghasilan yang ditutupi dan tidak semuanya dilaporkan pada SPT PPh Tahunan wajib pajak, hanya masalah waktu saja untuk ditemukannya oleh aparat pajak.
  2. Hasil dari aktivitas bisnis wajib pajak kentara dan kasat mata
    Semua aktivitas bisnis wajib pajak muaranya adalah tambahan kemampuan untuk melakukan konsumsi, tabungan dan investasi, atau bahasa sederhananya adalah bertambahnya kekayaan wajib pajak. Selama kekayaan wajib pajak kasat mata dan bahkan ada pihak ketiga yang mencatatnya, maka mudah saja bagi aparat pajak untuk menemukannya. Misal kepemilikan tanah dan bangunan dicatat oleh Badan Pertanahan Nasional, kepemilikan kendaraan bermotor dicatat lengkap oleh pihak kepolisian, tabungan deposito dicatat bank, dan lain-lain.
    Sehingga katakanlah wajib pajak berhasil menyembunyikan penghasilannya namun belum tentu bisa rapi menyembunyikan harta kekayaannya.
    Apalagi zaman media social seperti ini, ada saja berita narsis yang malah membuka data diri sendiri.
Sebagai penutup, mumpung masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan, maka silahkan menfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Karena jika pembetulannya pada saat pemeriksaan pajak, maka selain harus membayar pajak yang kurang dibayar juga membayar sanksi bunga 2% sebulan yang bisa jadi sudah mencapai maksimal 48%. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.


Demikianlah Artikel Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?

Sekianlah artikel Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/05/masih-adakah-kesempatan-bagi-yang-tidak.html

0 Response to " Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak? "