Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak

Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak
link : Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak

Baca juga


Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak


Peluncuran penerapan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau disingkat AKASIA oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Februari 2017 lalu telah ditanggapi oleh sebagian warga masyarakat dengan cemas. Kecemasan yang ditunjukkan oleh sebagian warga masyarakat seharusnya tak perlu terjadi jika selama ini telah jujur dalam membayar dan melaporkan pajak.
AKASIA tersambung dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank atau disingkat AKRAB di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka rekening bank Wajib Pajak yang ada di masing-masing Bank untuk tujuan pemeriksaan pajak. Rekening Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa dibuka adalah rekening milik suami, istri, dan anak. Sedangkan rekening Wajib Pajak Badan Hukum yang bisa dibuka adalah rekening pemegang saham, direksi dan komisaris.
Dasar hukum penerapan AKASIA adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.
Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa AKASIA merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
Bank merupakan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan terikat dengan kewajiban merahasiakan. Namun untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan tertulis Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan tertulis itu berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini dapat dilakukan melalui aplikasi elektronik AKASIA.
Dengan tersambungnya langsung AKASIA ke sistem AKRAB OJK maka DJP dengan seizin menteri keuangan dapat memangkas waktu pembukaan data nasabah bank yang awalnya 6 bulan menjadi kurang dari 30 hari atau bahkan hanya satu minggu saja. Melalui penerapan AKASIA maka dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan meningkatnya efektivitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak bank.
Saat ini, AKASIA sudah diterapkan di 26 kantor pajak, yakni: Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Papua dan Maluku, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua, KPP Wajib Pajak Besar Empat, KPP Pratama Jakarta Pademangan, KPP Pratama Jakarta Palmerah, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Mempawah, KPP Pratama Sintang, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Bantul, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Jayapura dan KPP Pratama Sorong. Sedangkan penerapan aplikasi pada seluruh Kanwil DJP dan KPP di lingkungan DJP direncanakan paling lambat 90 hari terhitung sejak KMK itu ditetapkan.
Penerapan AKASIA akan mempercepat proses pemeriksaan untuk menghitung potensi perpajakan seandainya Wajib Pajak tidak melaporkan semua rekeningnya pada SPT Tahunan Pajak selama ini. Sesuai peraturan perundang-undang perpajakan, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan lengkap, benar dan jelas termasuk di dalamnya menyampaikan rekening banknya. Jika selama ini sudah laporkan saldo rekening bank dalam SPT Tahunan Pajak, maka Wajib Pajak tidak perlu takut dengan AKASIA karena sudah terbiasa jujur, lengkap dan transparan dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak. Mari jujur bayar dan lapor pajak.(*)


Demikianlah Artikel Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak

Sekianlah artikel Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/05/tak-perlu-cemas-jika-sudah-jujur-lapor.html

0 Response to " Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak "