Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Asuransi Syariah (Takaful) | Magister Akuntansi

Labels

Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi Syariah (Takaful) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Syariah (Takaful) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asuransi Syariah (Takaful)
link : Asuransi Syariah (Takaful)

Baca juga


Asuransi Syariah (Takaful)

Asuransi syariah (takaful) adalah segmen industry keuangan Islam yang relatif baru namun berkembang. Sepanjang menyangkut insentive, fitur yang paling penting yang membedakan takaful (asuransi syariah) dari asuransi konvensional berkaitan dengan sifat kontrak yang mengatur hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. 


Asuransi konvensional pada mulanya adalah sebuah kontrak transfer resiko seperti mentransfer resiko kerugian yang diasuransikan dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi terhadap jumlah premi yang disepakati. Asuransi perusahaan memiliki premi tertulis dan surplus atau defisit yang dihasilkan oleh operasi asuransi. Pemegang polis memiliki hak untuk mengklaim berdasarkan kondisi yang diidentifikasi dalam polis asuransi. Asuransi syariah di sisi lain adalah kontrak pembagian risiko di antara pemegang polis. Perusahaan asuransi, disebut sebagai operator takaful (TO) hanya mengelola urusan bisnis dengan berbagai insentif keuangan. Premi dikumpulkan oleh TO oleh karena itu, pada prinsipnya, premi dimiliki oleh pemegang polis sebagai sebuah kelompok dan juga terdapat surplus atau defisit dari operasi asuransi. Peserta dalam hal ini saling mengasuransikan secara non-profit dan memberikan kontribusi ke kolam takaful berdasarkan tabarru’ (sumbangan bersyarat dan tidak dapat dibatalkan) yang merupakan kontrak non komutatif¹.
               Seperti yang sudah jelas, hubungan antara pemegang polis dan TO adalah hubungan yang penting/utama dan agen dalam masalah agensi terkenal dimana agen (TO) mungkin tidak bekerja dengan sebaik-baiknya terhadap kepentingan utama (pemegang polis). Dalam konteks ini, kontrak yang optimal berfokus pada perancangan skema insentif yang mendorong agen untuk bekerja sebaik-baiknya demi kepentingan utama. (lihat Mas-Colell et al 1995, bab 14). Aspek yang terkait adalah karena regulator memiliki tanggung jawab dan mandat untuk melindungi kepentingan terbaik dari pihak-pihak yang melakukan kontrak, Insentif optimal mengurangi beban 'pengawasan' terhadap regulator. Makalah ini menganalisis skema insentif yang ditawarkan kepada TOs, terutama untuk memahami kekuatan insentifnya dalam mengurangi masalah agensi sehingga kepentingan semua pihak (pemegang polis, operator dan regulator) dilayani. Analisis semacam ini dipandang sebagai alat yang hebat dan sering diterapkan pada skenario dunia nyata (lihat misalnya Basov dan Bhatti 2013, Banerjee et al. 2012, Shapiro 2005, Bebchuk dan Fried 2003, Laffont dan Martimort 2002, Eisenhardt 1989, dan Cooper dan Hayes 1987).


            Signifikansi tambahan dari kegiatan ini pada industri asuransi syariah pada khususnya adalah bahwa, dalam praktiknya, pemegang polis tidak memiliki masukan langsung atau tidak langsung dalam pemilihan dan desain skema insentif ini, yang menambah tingkat keparahan masalah keagenan dan mengalihkan tanggung jawab kepada regulator. Kebanyakan regulator, bagaimanapun, tidak memiliki definisi yang jelas terkait panduan insentif, membuat mereka tidak siap menghadapi masalah keagenan dan analisis dalam makalah ini lebih relevan lagi. Sebagian besar fokus sampai sekarang telah berlangsung masalah peraturan yang umum antara asuransi konvensional dan syariah dengan sedikit perhatian disain skema insentif. Makalah ini diharapkan akan membantu pengawas dalam memahami peran insentif dalam industri asuransi syariah dan dalam mengurangi masalah yang terkait dengan hubungan principal-agent. Analisis dalam makalah ini sesuai dengan scenario dimana pemegang polis, sebagai sebuah kelompok, mendelegasikan wewenang kepada regulator untuk merancang skema insentif atas nama mereka. Oleh karena itu kelompok pemegang polis dimodelkan sebagai satu kesatuan. 


Demikianlah Artikel Asuransi Syariah (Takaful)

Sekianlah artikel Asuransi Syariah (Takaful) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asuransi Syariah (Takaful) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/asuransi-syariah-takaful.html

0 Response to " Asuransi Syariah (Takaful) "