Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD | Magister Akuntansi

Labels

PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD

PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
link : PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD

Baca juga


PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD

I.       PENDAHULUAN

Aktiva adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi atau kegiatan masa lalu.
Salah satu jenis dari aktiva yaitu aset tak berwujud. Aset tak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Definisi tersebut tercantum dalam PSAK 19.
PSAK 19 menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aset tidak berwujud


II.      PEMBAHASAN
Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai ujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).
Aset tak Berwujud memiliki kriteria sebagai berikut :
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik
Adapun penjelasan perlakuan akuntansi Aset Tak Berwujud dijelaskan pada tabel berikut :

No
Perihal
Deskripsi
1.
Pengakuan dan Pengukuran


a. Pengakuan dan pengukuran awal
  • Aset tak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
    1) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan
    2) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal [par.21].
  • Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut [par.22]
  • Aset tak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan [par.24].
b.Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis
Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis, jika aset tak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tak berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya [par.33]
c. Pengeluaran Lebih Lanjut yang Muncul dari Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
Pengeluaran penelitian dan pengembangan yang :
1)
berhubungan dengan proyek penelitian dan pengembangan yang sedang berjalan pada perolehan secara terpisah atau dalam kombinasi bisnis dan diakui sebagai aset tak berwujud; dan
2)
terjadi setelah akuisisi proyek tersebut harus dibukukan sesuai dengan paragraf 53-61 [par.41]
d. Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal
Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset [par.47].
e. Tahap Riset
Entitas tidak boleh mengakui aset tak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya [par.53]
f. Tahap Pengembangan
Suatu aset tak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
1)
Kelayakan teknis penyelesaian aset tak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;
2)
niat untuk menyelesaikan aset tak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
3)
kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tak berwujud tersebut;
4)
bagaimana aset tak berwujud akan menghasilkan kemungkinan besar manfaat ekonomis masa depan. Antara lain entitas harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tak berwujud atau pasar atas aset tak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tak berwujud itu akan digunakan secara internal, entitas harus mampu menunjukkan kegunaan aset tak berwujud tersebut;
5)
tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tak berwujud dan untuk menggunakan atau menjual aset tersebut; dan
6)
kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak bewujud selama pengembangannya [par.56]
g. Pengakuan Beban
  • Pengeluaran untuk aset tak berwujud harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali:
    1) Pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria pengakuan (lihat par. 18–66)
    2) pos tersebut diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis yang berbentuk akuisisi dan tidak dapat diakui sebagai aset tak berwujud. Apabila demikian halnya, pengeluaran tersebut, merupakan bagian dari goodwill pada tanggal akuisisi (lihat PSAK 22 (Revisi 2009): Kombinasi Bisnis)[par.67].
  • Pengeluaran atas unsur aset tak berwujud yang awalnya diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya (harga perolehan) aset tak berwujud di kemudian hari [par.71
2.
Pengukuran Setelah Pengakuan
  • Entitas harus memilih baik model biaya pada paragraf 74 atau model revaluasi pada paragraf 75 sebagai kebijakan akuntansinya. Jika suatu aset tak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, semua aset lainnya dalam kelas tersebut harus dicatat dengan menggunakan model yang sama, kecuali tidak ada pasar aktif untuk aset tersebut
3.
Masa Manfaat
  • Sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tak berwujud terbatas atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset tak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas [par.88].
  • Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang timbul dari kontrak atau hak legal lainnya tidak dapat lebih panjang dari masa kontrak atau hak legal lainnya, tapi dapat lebih pendek tergantung dari periode kapan aset dapat digunakan entitas. Jika kontrak atau hak legal lainnya memiliki batasan yang dapat diperbarui, masa manfaat dari aset takbewujud juga diperbarui hanya apabila terdapat bukti yang mendukung pembaruan masa manfaat tidak menimbulkan biaya yang signifikan. Masa manfaat suatu hak yang dibeli ulang sebagai aset tak berwujud dalam suatu kombinasi bisnis adalah sisa masa kontrak yang mana hak–hak tersebut berlaku dan periode yang diperbarui tidak termasuk [par.94].
4.
Aset tak berwujud dengan Masa Manfaat Terbatas


a. Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi
  • Nilai depresiasi sebuah aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Amortisasi harus dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yakni ketika aset berada pada lokasi dan dalam kondisi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diinginkan manajemen. Amortisasi harus dihentikan pada waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang digolongkan dalam aset yang dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
  • Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang dibebankan setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali PSAK 19 (Revisi 2010) atau PSAK lainnya mengijinkan atau mensyaratkan amortisasi dimasukan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par. 97].
b. Nilai Residu
Nilai residu suatu aset tak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a)
ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa manfaatnya; atau
b)
ada pasar aktif bagi asset tersebut dan:
i) nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut, dan
ii) terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa pasar yang aktif tersebut akan tetap tersedia sampai akhir masa manfaat aset [par.100].
c. Penelaahan Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi
Periode amortisasi dan metode amortisasi ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiranan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.104].
5.
Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas
Suatu aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas tidak boleh diamortisasi [par.107].
6.
Penelaahan Penilaian Masa Manfaat
Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntasi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.109].
7.
Penghentian dan Pelepasan
  • Suatu aset tak berwujud harus dihentikan pengakuannya bila:
    (a) dalam (proses) pelepasan; atau
    (b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.112].
  • Keuntungan atau kerugian muncul dari penghentian pengakuan suatu aset tak berwujud harus ditetapkan sebagai perbedaan antara nilai bersih pelepasan (jika ada) dan nilai wajar aset. Hal tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya (kecuali PSAK 30 (revisi 2007)



III.    KESIMPULAN
Aset Tak Berwujud termasuk salah satu komponen aktiva yang merupakan sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi atau kegiatan masa lalu.Perlakuan akuntansi Aset Tak Berwujud dimuat dalam PSAK 19.




Demikianlah Artikel PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD

Sekianlah artikel PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/psak-19-aset-tak-berwujud.html

0 Response to " PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD "