Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Standar Akuntansi Sektor Pertambangan | Magister Akuntansi

Labels

Standar Akuntansi Sektor Pertambangan

Standar Akuntansi Sektor Pertambangan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Akuntansi Sektor Pertambangan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Standar Akuntansi Sektor Pertambangan
link : Standar Akuntansi Sektor Pertambangan

Baca juga


Standar Akuntansi Sektor Pertambangan


            PSAK Yang Mengatur Pertambangan
Kegiatan pertambangan masuk ke dalam PSAK 64 : Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.

A.     Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6 : Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada Tabel di bawah ini. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan :
·         PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
·         PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi).

Perihal
Deskripsi
Tujuan
·         Tujuan PSAK 64 adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral [par.1].
·         PSAK 64 secara khusus mensyaratkan:
a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi;
b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi untuk menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan PSAK 64 dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset;
c) pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral serta membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui [par.2].
Ruang Lingkup
  • Entitas menerapkan PSAK 64 terhadap pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi [par.3].
  • PSAK 64 tidak mengatur aspek akuntansi lain dari entitas yang melakukan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral [par.4].
  • Entitas tidak menerapkan PSAK 64 untuk pengeluaran yang terjadi:
    a) sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu.
    b) setelah dapat dibuktikan kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral [par.5]
    .

B.     Konsep Utama
1.      Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada. Definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk :
·         barang tambang
·         minyak
·         gas alam, dan
·         sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui

Pengertian sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
·         UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta
·         UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

2.      Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
Kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara terlihat pada uraian di bab sebelumnya. Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.


Jika dikaitkan antara definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara di dalam Tabel II.11, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.


Demikianlah Artikel Standar Akuntansi Sektor Pertambangan

Sekianlah artikel Standar Akuntansi Sektor Pertambangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Standar Akuntansi Sektor Pertambangan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/standar-akuntansi-sektor-pertambangan.html

0 Response to " Standar Akuntansi Sektor Pertambangan "