Judul : Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
link : Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
JAKARTA.
Pemerintah akan memberlakukan batas baru penghasilan tidak kena
pajak (PTKP) bagi wajib pajak pribadi tahun 2015 mulai 1 Juli mendatang.
PTKP di semua wajib pajak perorangan ini bakal
naik pesat, demi mendorong konsumsi rumah tangga sehingga menjaga pertumbuhan
ekonomi.
Saat
ini pemerintah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan batas PTKP perorangan
yang masih lajang adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3
juta per bulan, naik 48% dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau
sekitar Rp 2 juta per bulan.
Kenaikan
nilai PTKP ini berarti penghasilan yang dikecualikan
dari pemotongan pajak jadi lebih besar. Akibatnya, penghasilan pegawai
sedikit bertambah.
Bagi
wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik
menjadi Rp 72 juta. Wajib pajak yang menikah dan memiliki tanggungan anak pun
memiliki tambahan PTKP. Tanggungan tiap satu anak
adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.
“PTKP naik, pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sebesar 0,09%,” ujar
Bambang saat rapat di Komisi XI DPR, Kamis (25/6). Di rapat ini, pemerintah
meminta restu DPR untuk meningkatkan batas PTKP.
Bambang
menjelaskan, dorongan pertumbuhan ekonomi ini berasal dari konsumsi rumah
tangga yang bakal naik 0,07% karena beban wajib pajak perorangan berkurang.
Kenaikan
PTKP ini juga mendorong investasi alias
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. “Penyerapan
tenaga kerja baru dengan asumsi pertumbuhan PDB naik 0,09% adalah 23.000
jiwa,” ujar Bambang.
Selain
untuk pertumbuhan ekonomi, kenaikan PTKP juga demi menyesuaikan Upah Minimum
Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 yang
bertambah. Kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31%. Namun, pemerintah
harus menaikan PTKP hingga 48% karena menyesuaikan UMK tertinggi di Karawang,
Jawa Barat sebesar Rp 35,5 juta setahun.
Tapi
kenaikan PTKP juga berefek negatif. Inflasi akan bertambah 0,04%.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 juga turun
hingga Rp 14,5 triliun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun
2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan sebesar Rp 8,5 triliun pada
Maret 2016 saat pencatatan PPh 29.
Meskipun
akan kehilangan Rp 14,5 triliun, pemerintah akan mendapatkan
tambahan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp
1 triliun akibat konsumsi masyarakat naik. Memang jauh lebih kecil dari
potensi kehilangan yang ditanggung pemerintah, namun Direktur
Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang efek multiplier dari kenaikan
batas PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. “Dari pengalaman,
kita tetap untung,” tandas Sigit.
Anggota
Komisi XI DPR Misbakhun mendukung kebijakan ini karena menjadi
salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.
Sumber:
Kontan
pajak@pemeriksaanpajak.com
Demikianlah Artikel Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
Sekianlah artikel
Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/07/kenaikan-ptkp-berlaku-mulai-1-juli-2015.html
0 Response to " Kenaikan PTKP Berlaku Mulai 1 Juli 2015 "
Posting Komentar