Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan
Gaji merupakan hak karyawan yang bila telah melewasti PTKP, akan dikenakan kewajiban perpajakan. Gaji saat ini telah berkembang memiliki kategori sendiri yang umunya ditujukan untuk memotivasi dan mengapresiasi. Seorang karyawan saat ini tidak hanya diberi gaji pokok namun juga berbagai tunjangan lainnya.
Disisi lain pemerintah juga memiliki regulasi yang mengikat perusahaan berupa perpajakan dan perlindungan asuransi bagi karyawan formal (BPJS). Unsur unsur ini tentu perlu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Untuk itu unsur unsur akan dijurnal dalam pembukuan usaha.
Misalnya A adalah seorang karyawan Perusahaan swasta. Karyawan A kemudian menerima gaji bulanan dengan rincian sebagai berikut :
A. Gaji Pokok
B. Tunjangan Jabatan
C. Tunjangan Transportasi
D. Tunjangan Makan
E. BPJS Kesehatan 4% ditanggung perusahaan
F. BPJS Kesehatan 1% ditanggung karyawan
G. JKK 0.24% ditanggung perusahaan
H. JKM 0.3% ditanggung perusahaan
I. JHT 3.7% ditanggung perusahaan
J. JHT 2% ditanggung karyawan
K. JP 2% ditanggung perusahaan
L. JP 1% ditanggung karyawan
M. PPh 21 ditanggung perusahaan
Supaya memudahkan penghitungan kita bisa melakukan pengelompokan kategorisasi dalam melakukan penjurnalan.
Gaji & Tunjangan = A+B+C+D
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = E+G+H+I
Asuransi Dibayar Pegawai = J+K+L
Maka Jurnalnya adalah :
Gaji & Tunjangan = XXX
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = XXX
Biaya PPh 21 = XXX
...........Hutang Asuransi (E+G+H+I+J+K+L) =XXX
...........Hutang PPh 21 = XXX
...........Kas/Bank = XXX
Disisi lain pemerintah juga memiliki regulasi yang mengikat perusahaan berupa perpajakan dan perlindungan asuransi bagi karyawan formal (BPJS). Unsur unsur ini tentu perlu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Untuk itu unsur unsur akan dijurnal dalam pembukuan usaha.
Misalnya A adalah seorang karyawan Perusahaan swasta. Karyawan A kemudian menerima gaji bulanan dengan rincian sebagai berikut :
A. Gaji Pokok
B. Tunjangan Jabatan
C. Tunjangan Transportasi
D. Tunjangan Makan
E. BPJS Kesehatan 4% ditanggung perusahaan
F. BPJS Kesehatan 1% ditanggung karyawan
G. JKK 0.24% ditanggung perusahaan
H. JKM 0.3% ditanggung perusahaan
I. JHT 3.7% ditanggung perusahaan
J. JHT 2% ditanggung karyawan
K. JP 2% ditanggung perusahaan
L. JP 1% ditanggung karyawan
M. PPh 21 ditanggung perusahaan
Supaya memudahkan penghitungan kita bisa melakukan pengelompokan kategorisasi dalam melakukan penjurnalan.
Gaji & Tunjangan = A+B+C+D
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = E+G+H+I
Asuransi Dibayar Pegawai = J+K+L
Maka Jurnalnya adalah :
Gaji & Tunjangan = XXX
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = XXX
Biaya PPh 21 = XXX
...........Hutang Asuransi (E+G+H+I+J+K+L) =XXX
...........Hutang PPh 21 = XXX
...........Kas/Bank = XXX
Komentar