Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan | Magister Akuntansi

Labels

Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan
link : Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Baca juga


Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Gaji merupakan hak karyawan yang bila telah melewasti PTKP, akan dikenakan kewajiban perpajakan.  Gaji saat ini  telah berkembang memiliki kategori sendiri yang umunya ditujukan untuk memotivasi dan mengapresiasi. Seorang karyawan saat ini tidak hanya diberi gaji pokok namun juga berbagai tunjangan lainnya.

Disisi lain pemerintah juga memiliki regulasi yang mengikat perusahaan berupa perpajakan dan perlindungan asuransi bagi karyawan formal (BPJS). Unsur unsur ini tentu perlu tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Untuk itu unsur unsur akan dijurnal dalam pembukuan usaha.



Misalnya A adalah seorang karyawan Perusahaan swasta.  Karyawan A kemudian  menerima gaji bulanan dengan rincian sebagai berikut :

A. Gaji Pokok
B. Tunjangan Jabatan
C. Tunjangan Transportasi
D. Tunjangan Makan
E. BPJS Kesehatan 4% ditanggung perusahaan
F. BPJS Kesehatan 1% ditanggung karyawan  
G. JKK 0.24% ditanggung perusahaan
H. JKM 0.3% ditanggung perusahaan
I. JHT 3.7% ditanggung perusahaan
J. JHT 2% ditanggung karyawan
K. JP 2% ditanggung perusahaan
L. JP 1% ditanggung karyawan
M. PPh 21 ditanggung perusahaan


Supaya memudahkan penghitungan kita bisa melakukan pengelompokan kategorisasi dalam melakukan penjurnalan.


Gaji & Tunjangan = A+B+C+D
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = E+G+H+I
Asuransi Dibayar Pegawai = J+K+L

Maka Jurnalnya adalah :

Gaji & Tunjangan = XXX
Asuransi Dibayar Pemberi Kerja = XXX
Biaya PPh 21 = XXX
...........Hutang Asuransi (E+G+H+I+J+K+L) =XXX
...........Hutang PPh 21 = XXX
...........Kas/Bank = XXX


Demikianlah Artikel Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan

Sekianlah artikel Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/12/jurnal-gaji-tunjangan-bpjs-dan-potongan.html

0 Response to " Jurnal Gaji, Tunjangan, BPJS dan Potongan "