Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri | Magister Akuntansi

Labels

Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
link : Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Baca juga


Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri


Kuliah kali ini merupakan lanjutan dari kuliah perpajakan sebelumnya yang membahas Pajak Penghasilan.

Pada UU Pph pasal dua ada dua istilah subjek pajak, subjek pajak Dalam Negeri (DN) dan Luar Negeri (LN). Pertanyaanya kemudian adalah mengapa ada perbedaan seperti itu?

Jawabannya adalah karena adanya tanggungjawab yang berbeda antara kedua subjek pajak tersebut. Subjek pajak LN hanya dikenakan pajak pada pendapatan yang bersumber dari Indonesia saja, sementara yang dari DN dikenakan pajak atas penghasilannya baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Jadi Subyek Pajak DN itu worldwide, subjek Pajak LN hanya untuk source yang berasal dari Indonesia saja.

Lebih lanjut perlu didefinisikan apa itu Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN, singkatnya apa ukuran yang dipakai ketika menentukan Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN.

Ukurannya yang dipakai dalam menetukan Subjek Pajak ada dua hal, yaitu ukuran faktual dan arbitrasi. Bisa dilihat pada pasal 3 (a) sampai 4 yang berbunyi :

 Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah :

     a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih   dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Secara faktual adalah warga Negara Indonesia sedangkan secara arbitrasi adalah mereka yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan seterusnya.

Sedangkan pengertian Subjek Pajak LN adalah orang pribadi tidak bertempat tinggal di dalam negeri, tidak lebih 183 dalam jangka 12 bulan dan seterusnya.

Subjek Pajak Badan
Selain subjek pajak pribadi dikenal juga subjek pajak badan. Sepertinya halnya orang pribadi, subjek pajak badan juga terbagi atas subjek pajak DN dan LN.

Subjek pajak DN adalah perusahaan yang didirikan di bawah payung hukum Indonesia atau disebut juga Incorporated Indonesia atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia meski tidak didirikan atas payung hukum Indonesia.

       Pada pasal 2 (dua) ayat (b)  Yang menjadi subjek pajak adalah: 
                           1. orang pribadi;
          2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b.    badan; dan 
c.     bentuk usaha tetap.

Pada pasal 3 ayat (b) diterangkan lebih jauh tentang mengenai badan yaitu

b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

Mengapa Undang Undang memakai kata hubung “atau” bukan kata hubung “dan” pada pasal 3 ayat (b). Ini agar salah satu dari syarat kondisi di atas terpenuhi, maka dia akan menjadi Subjek Pajak DN Indonesia. Ini juga untuk menghindari upaya perusahaan menghindari aturan perpajakan.

Sebagai contoh ada perusahaan yang memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan dengan mendirikan perusahaan di Belanda namun  memilih berkedudukan di Brussel karena aturan perpajakan yang berbeda.

Poin yang perlu dicermati dari aturan ini adalah menyebabkan perusahaan memiliki dual residence. Pada gilirannya dual residence ini menyebabkan perusahaan juga terkena double tax atau pajak ganda. Seperti halnya subjek pajak pribadi, hal ini harus dicarikan solusinya, dan solusi tersebut diselesaikan melalui perjanjian pajak (Tax Treaty)

TENTANG KAMI


Demikianlah Artikel Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

Sekianlah artikel Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/perpajakan-subjek-pajak-dalam-dan-luar.html

0 Response to " Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri "