Judul : Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
link : Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
Kuliah kali ini merupakan lanjutan dari kuliah perpajakan sebelumnya yang membahas Pajak Penghasilan.
Pada UU Pph pasal dua ada dua istilah subjek pajak, subjek pajak Dalam Negeri
(DN) dan Luar Negeri (LN). Pertanyaanya kemudian adalah mengapa ada perbedaan seperti
itu?
Jawabannya adalah karena adanya tanggungjawab yang berbeda antara kedua subjek
pajak tersebut. Subjek pajak LN hanya dikenakan
pajak pada pendapatan yang bersumber dari Indonesia saja, sementara yang dari
DN dikenakan pajak atas penghasilannya baik yang berasal dari Indonesia maupun luar
Indonesia.
Jadi Subyek Pajak DN itu worldwide, subjek Pajak LN hanya untuk source yang
berasal dari Indonesia saja.
Lebih lanjut perlu didefinisikan apa itu Subjek Pajak DN dan Subjek Pajak LN,
singkatnya apa ukuran yang dipakai ketika menentukan Subjek Pajak DN dan Subjek
Pajak LN.
Ukurannya yang dipakai dalam menetukan Subjek Pajak ada dua hal, yaitu
ukuran faktual dan arbitrasi. Bisa dilihat
pada pasal 3 (a) sampai 4 yang berbunyi :
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam
negeri adalah :
a. orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang
pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
Secara faktual adalah warga Negara Indonesia sedangkan secara arbitrasi adalah mereka yang tinggal di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan seterusnya.
Sedangkan pengertian Subjek Pajak LN adalah orang pribadi tidak bertempat
tinggal di dalam negeri, tidak lebih 183 dalam jangka 12 bulan dan seterusnya.
Subjek Pajak Badan
Selain subjek pajak pribadi dikenal juga subjek pajak badan. Sepertinya
halnya orang pribadi, subjek pajak badan juga terbagi atas subjek pajak DN dan
LN.
Subjek pajak DN adalah perusahaan yang didirikan di bawah payung hukum Indonesia
atau disebut juga Incorporated
Indonesia atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia meski tidak didirikan
atas payung hukum Indonesia.
Pada pasal 2 (dua) ayat (b) Yang menjadi subjek pajak adalah:
1.
orang pribadi;
2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c.
bentuk usaha tetap.
Pada
pasal 3 ayat (b) diterangkan lebih jauh tentang mengenai badan yaitu
b.
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
Mengapa Undang Undang memakai kata hubung “atau” bukan kata hubung “dan” pada pasal 3 ayat (b). Ini agar salah satu dari syarat kondisi di atas terpenuhi, maka dia akan menjadi Subjek Pajak DN Indonesia. Ini juga untuk menghindari upaya perusahaan menghindari aturan perpajakan.
Sebagai contoh ada perusahaan yang memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan dengan mendirikan perusahaan di Belanda namun memilih berkedudukan di Brussel karena aturan perpajakan yang berbeda.
Poin yang perlu dicermati dari aturan ini adalah menyebabkan perusahaan memiliki dual residence. Pada gilirannya dual residence ini menyebabkan perusahaan juga terkena double tax atau pajak ganda. Seperti halnya subjek pajak pribadi, hal ini harus dicarikan solusinya, dan solusi tersebut diselesaikan melalui perjanjian pajak (Tax Treaty)
TENTANG KAMI
Demikianlah Artikel Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
Sekianlah artikel
Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/perpajakan-subjek-pajak-dalam-dan-luar.html
0 Response to " Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri "
Posting Komentar