Judul : PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA
link : PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA
PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA
Disajikan Oleh: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg Negara D. 50.867
Auditor dana kampannye Pilkada
Supervisor Auditor pada Kantor Akuntan Publik Soewarhono & Rekan
BAGI KPU YANG BUTUH JASA AUDIT:
BAGI KPU YANG BUTUH JASA AUDIT:
Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
Websate: www.akuntanpublikswd.com
Googleblog: kapswd.blogspot.com
AUDIT PILKADA SEBAGAI SALAH SATU ALAT UNTUK
MENINGKATKAN KINERJA KPU
Reformasi demokrasi yang telah dijalankan bangsa Indonesia mengantarkan bangsa masyarakat indonesia pada pemilihan Presiden dan Kepala daerah secara langsung. Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No.6 tahun 2006 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan keleluasaan bagi masing-masing Kepala Daeran di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi untuk mengelola daerahnya baik sumber daya alam dan keuangan daerah dalam kerangka Otonomi daerah. UU 32 juga mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung melalui PILKADA. Pemilihan Langsung Gubernur, Bupati dan atau Walikota merupakan ajang Penggalangan Dana sekaligus menjadi lahan empuk Sindikasi Korupsi. Untuk Calon yang notabene adalah Penguasa (incumbent), kecenderungannya akan melakukan penggalangan Dana dengan cara sbb:
1. Dengan mengatasnamakan kepentingan Partai, maka seluruh Kader Partai yang kebetulan sedang berkuasa akan merapatkan barisan (sindikasi) baik atas inisiatif sendiri maupun secara kolektif, guna membantu pendanaan dalam rangka pemenangan Calon (incumbent), dimana dalam banyak kasus dananya bersumber (dikorupsi) dari APBN dan atau APBD.
2. Sejak awal berkuasa, Calon (incumbent) telah melakukan praktek-praktek Korupsi guna mengganti dana pinjaman pada waktu pencalonan pertama dan menggalang dana dari Penyedia Jasa (compensative approach) atau berasal dari Investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya dengan cara memanfaatkan kekuasaan yang melekat padanya (abuse of power).
3. Memanfaatkan (using) sumberdaya (fasilitas dan struktur kedinasan) yang ada untuk kepentingan pemenangan Calon (incumbent).
Sedangkan bagi Calon lainnya, akan melakukan penggalangan Dana dengan cara sebagai berikut:
1. Menggalang dana dari Sponsor dengan janji-janji (compensative approach), yang mengakibatkan pada saat berkuasa nantinya akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
2. Menggunakan dana pribadi dengan niatan ketika berkuasa nanti dana tersebut akan diganti yang sumbernya (dikorupsi) tidak lain berasal dari APBN dan atau APBD.
Rata-rata pengeluaran pilkada yang terlaporkan kepada KPUD untuk tingkat Kota/Kabupaten berkisar Rp. 3 milyar rupiah. Pengeluaran tersebut belum termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan calon saat pencalonan yang meliputi beberapa biaya rekomendasi DPC dan DPP serta beberapa biaya transport dan pengurusan dokumen lainnya. Rata-rata total pengeluaran seorang calon kepala daerah sekitar Rp. 6 milyar. Dana sebesar itu tidak dapat dikembalikan dalam masa jabatan Walikota / Bupati, Katakanlah Gaji seorang bupati sebesar rata-rata 7 juta rupiah maka gaji tersebut selama 5 tahun hanya sebesar Rp. 4,2 milyar rupiah. Nilai sebesar itu belum cukup untuk mengembalikan modal saat pencalonan sebagai kepala daerah.
Lalu darimana mereka mendapatkan dana untuk pengembalian modal tersebut ?
Beberapa spekulasi telah berkembang bahwa sumbangan dana kampanye membawa konsekwensi dan komitmen untuk mengembalikannya saat mereka berkuasa, pada saat itulah praktek-praktek korupsi baik langsung-maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak sengaja telah terjadi, praktek-praktek yang mungkin dapat terjadi adalah :
Lalu darimana mereka mendapatkan dana untuk pengembalian modal tersebut ?
Beberapa spekulasi telah berkembang bahwa sumbangan dana kampanye membawa konsekwensi dan komitmen untuk mengembalikannya saat mereka berkuasa, pada saat itulah praktek-praktek korupsi baik langsung-maupun tidak langsung, sengaja maupun tidak sengaja telah terjadi, praktek-praktek yang mungkin dapat terjadi adalah :
1. Pemberian fasilitas bagi Parpol/pengurus parpol atas akses beberapa proyek.
2. Memanupulasi tender untuk memenagkan pihak tertentu (pihak swasta yang menyokong dana pilkada
3. Cenderung memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan pendapatan lain diluar gaji guna mengembalikan hutang-hutangnya saat pencalonan
Untuk meningkatkan akuntabilitas publik, UU 32 tahun 2004 telah mengatur mengenai audit dana kampanye, sumber dana kampanye dan batasan atas sumbangan dana kampanye telah diberikan sebagai berikut :
Untuk meningkatkan akuntabilitas publik, UU 32 tahun 2004 telah mengatur mengenai audit dana kampanye, sumber dana kampanye dan batasan atas sumbangan dana kampanye telah diberikan sebagai berikut :
No. Sumber Batasan
1 Pasangan Calon Sesuai Kemampuan Calon
2 Parpol/Gabungan Parpol Sesuai Kemampuan Parpol
3 PerseoranganMax. Rp. 50.000.000,-
1 Pasangan Calon Sesuai Kemampuan Calon
2 Parpol/Gabungan Parpol Sesuai Kemampuan Parpol
3 PerseoranganMax. Rp. 50.000.000,-
4 Badan UsahaMax. Rp. 300.000.000,-
Audit dana kampanye dilakukan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh KPUD, ironisnya tidak semua Kantor Akuntan Publik mempunyai kemampuan untuk melakukan audit dana kampanye, sehingga terkesan dilakukan secara asal-asalan, hal tersebut diperparah dari aturan yang setengah hati. Undang-undang belum memberikan sanksi yang tegas atas temuan-temuan audit dana pilkada, ketidak tegasan sanksi tersebut maka audit dana kampanye seperti Macan Ompong.
Meskipun demikian audit dana kampanye minimal dapat dipakai sebagai bahan informasi kepada masyarakat dan lembaga terkain diantaranya :
1. Memberikan informasi jumlah dan sumber sumbangan masing-masing calon kepala daerah, sehingga pada saat terpilih masyarakan dapat melakukan kontrol apabila terdapat kolusi yang terkait dengan pengadaan barang dan kebijakan-kebijakan lainnya yang terkait dengan nama-nama penyumbang.
2. Memberikan informasi kepada KPK tentang jumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh pasangan calon untuk dikroscekkan dengan laporan kekayaan pejabat dan hubungannya dengan sisa kekayaan saat menjabat sebagai kepala daerah nantinya.
Untuk Pencegahan Dini Korupsi, maka aturan yang ada mengenai Pemilihan Langsung perlu direvisi yang intinya menambah Clausal bahwa para Calon dibiayai oleh Negara, untuk itu penjaringan Calon dilakukan oleh Team Independen. Atau perlu adanya penyederhanaan prosedur khususnya pada kalausul rekomendasi partai yang pada kenyataannya mempunyai kecenderungan mentarjet calon tertentu saat pencalonan.Kesimpulannya adalah, meskipun seperti macan ompong, Audit dana kampanye masih sangat diperlukan sebagai alat meningkatkan akuntabilitas publik terkait dengan berapa biaya pilkada telah dihabiskan, akan tetapi masih timbul beberapa pertanyaan besar, Mengapa jika biaya yang dikeluarkan Pasangan sangat besar dan tidak sebanding dengan penghasilannya kelak, Kok JABATAN GUBERNUR, JABATAN WALIKOTA/BUPATI MASIH DIPEREBUTKAN ?
Untuk Pencegahan Dini Korupsi, maka aturan yang ada mengenai Pemilihan Langsung perlu direvisi yang intinya menambah Clausal bahwa para Calon dibiayai oleh Negara, untuk itu penjaringan Calon dilakukan oleh Team Independen. Atau perlu adanya penyederhanaan prosedur khususnya pada kalausul rekomendasi partai yang pada kenyataannya mempunyai kecenderungan mentarjet calon tertentu saat pencalonan.Kesimpulannya adalah, meskipun seperti macan ompong, Audit dana kampanye masih sangat diperlukan sebagai alat meningkatkan akuntabilitas publik terkait dengan berapa biaya pilkada telah dihabiskan, akan tetapi masih timbul beberapa pertanyaan besar, Mengapa jika biaya yang dikeluarkan Pasangan sangat besar dan tidak sebanding dengan penghasilannya kelak, Kok JABATAN GUBERNUR, JABATAN WALIKOTA/BUPATI MASIH DIPEREBUTKAN ?
Sesuai PeRaturan pernudang udangan yang ada Penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama Badan Komisi pemilihan Umum, Untuk mensukseskan Pilkada KPU harus bekerja keras, aktiv, berkemampuan, tegas dan Pekka terhadap segala tuntutan masyarakat, terutama terhadap para pasangan pilkada yang kalah yang biasanya neko neko, banyak tuntutan. Melalui kerja sama Audit dengan Akuntan Publik merupakan suatu Alat bagi KPU untuk meningkatkan kinerja, karena hasil Audit Akuntan Publik atas dana kampannye Pilkada dapat dijadikan sumber Informasi dan pertimbangan pengambil keputusan.
By: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS
Akuntan Reg Negara D. 50.867
Auditor dana kampannye Pilkada
Supervisor Auditor pada Kantor Akuntan Publik Soewarhono & Rekan
BAGI KPU YANG BUTUH JASA AUDIT:
BAGI KPU YANG BUTUH JASA AUDIT:
Telp. 087852832767, Email: rusbudjono@ymail.com
Websate: www.akuntanpublikswd.com
Googleblog: kapswd.blogspot.com
Demikianlah Artikel PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA
Sekianlah artikel
PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/07/peranan-akuntan-publik-dalam-mengaudit.html
0 Response to " PERANAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGAUDIT DANA PILKADA "
Posting Komentar