Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan | Magister Akuntansi

Labels

Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan

Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan
link : Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga


Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan

Hasil gambar untuk bpjs ketenagakerjaan

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, pada awalnya mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal

Namun itu berubah setelah pada tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Bagaimana perlakuan akuntansi untuk JKK, JKM dan JHT?

Seperti yang diketahui sebelumnya Jamsostek dibagi menjadi :
  1.        Jaminan Kecelakaan Kerja
  2.        Jaminan Kematian
  3.        Jaminan Hari Tua
·         Ditanggung Perusahaan
·         Ditanggung Karyawan

Nilainya pun beragam untuk setiap jaminan tersebut. Hal yang harus diketahui adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan menambah komponen Biaya Gaji menurut Perpajakan. Tetapi Jaminan Hari Tua walaupun dibayarkan oleh perusahaan tidak menjadi tambahan komponen biaya gaji si penerima, tetapi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pihak perusahaan.

Lalu bagaimana dengan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Karyawan? Seperti halnya Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pengusahaa, nilai ini tidak menambah ataupun mengurangi penghasilan bruto tetapi sebagai komponen biaya pengurang didalam 1721-A1.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada jurnal sebagai berikut :

Bapak Ahmad, diikutsertakan  BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan dengan detail sebagai berikut :




Keterangan
Dr
Cr
DR (CR)
Perhitungan
Biaya Gaji
4.000.000

4.000.000
A
Biaya Gaji - JKK
9.600

9.600
B
Biaya Gaji - JKM
12.000

12.000
C
Biaya JHT - Pengusaha
148.000

148.000
E
Hutang JHT - Karyawan

80.000
(80.000)
D
Hutang PPH 21 - Karyawan

97.917
(97.917)
F
Hutang JHT - Pengusaha

148.000
(148.000)
E
Kas/ Bank

3.843.683
(3.843.683)
(A+B+C)-(D-F-E)






Demikianlah Artikel Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan

Sekianlah artikel Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/jurnal-dan-perlakuan-akuntansi-pajak.html

0 Response to " Jurnal dan Perlakuan Akuntansi BPJS Ketenagakerjaan "