Judul : Pajak Klaim Asuransi
link : Pajak Klaim Asuransi
Pajak Klaim Asuransi
PERTANYAAN:
Bila perusahaan saya mendapat penggantian klaim asuransi atas barang dagangan yang kebanjiran, apakah klaim itu merupakan objek pajak atau bukan?
Lalu, jika perusahaan saya melakukan transaksi dengan pembeli yang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), apakah nanti bisa bermasalah bagi perusahaan saya lantaran menerbitkan faktur pajak dengan tidak lengkap?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Herlina, Cakung, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi. Pembayaran klaim itu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sedang untuk penggantian dari asuransi kerugian, itu tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Cuma, kalau stok barang dagangan yang mengalami kerusakan akibat kebanjiran diasuransikan dan dapat penggantian lebih kecil dibanding nilai kerugian, maka atas selisih tersebut bisa dibebankan sebagai kerugian. Sebaliknya jika mendapat penggantian lebih besar ketimbang nilai kerugian, selisih itu diakui sebagai pendapatan.
Menjawab pertanyaan kedua mengenai transaksi penjualan dengan pembeli yang tidak punya NPWP, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Menurut beleid ini, keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah: pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.
Ketiga, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PPnBM menyatakan, faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak bisa dikreditkan sesuai dengan aturan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Jadi, boleh saja pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Tapi, PPN di faktur pajak itu tidak bisa dikreditkan pembeli.
Dan, ada. sanksi bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak secara tidak lengkap. Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Bila perusahaan saya mendapat penggantian klaim asuransi atas barang dagangan yang kebanjiran, apakah klaim itu merupakan objek pajak atau bukan?
Lalu, jika perusahaan saya melakukan transaksi dengan pembeli yang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), apakah nanti bisa bermasalah bagi perusahaan saya lantaran menerbitkan faktur pajak dengan tidak lengkap?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Herlina, Cakung, Jakarta
JAWABAN:
PASAL 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi. Pembayaran klaim itu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sedang untuk penggantian dari asuransi kerugian, itu tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Cuma, kalau stok barang dagangan yang mengalami kerusakan akibat kebanjiran diasuransikan dan dapat penggantian lebih kecil dibanding nilai kerugian, maka atas selisih tersebut bisa dibebankan sebagai kerugian. Sebaliknya jika mendapat penggantian lebih besar ketimbang nilai kerugian, selisih itu diakui sebagai pendapatan.
Menjawab pertanyaan kedua mengenai transaksi penjualan dengan pembeli yang tidak punya NPWP, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Menurut beleid ini, keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah: pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.
Ketiga, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PPnBM menyatakan, faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak bisa dikreditkan sesuai dengan aturan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Jadi, boleh saja pengusaha kena pajak (PKP) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli. Tapi, PPN di faktur pajak itu tidak bisa dikreditkan pembeli.
Dan, ada. sanksi bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak secara tidak lengkap. Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak bisa menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pajak Klaim Asuransi
Sekianlah artikel
Pajak Klaim Asuransi
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pajak Klaim Asuransi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/09/pajak-klaim-asuransi.html
0 Response to " Pajak Klaim Asuransi "
Posting Komentar