Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUBRIK KONSULTASI PAJAK

Permohonan Restitusi Pajak

PERTANYAAN: Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu. Y ang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusa­haan saya? Sebab, surat pe­meriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian. Mohon penjelasan Anda dan terimakasih. Eddy, Jakarta

Success Fee Kena PPN

PERTANYAAN: Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerin­tah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya? Sebelumnya terimakasih atas jawabannya. Harisman, Padang, Sumatra Barat JAWABAN: SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud de­ngan pedagang perantara ada­lah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pencabutan Status PKP

PERTANYAAN: Bagaimana agar perusahaan yang sudah tidak aktif keluar dari status pengusaha kena pajak (PKP)? Mohon penjelasan, Suhandi, Bekasi JAWABAN: SEBELUMNYA kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PKP. PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang kena pungutan pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Ekspor Hasil Pertanian Bebas PPN

PERTANYAAN: Perusahaan kami yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memproduksi mi­nyak asiri. Yang kami dengar, produk-produk pertanian kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, seperti biji, buah, dan bunga pala, lalu bunga, tangkai, serta dan cengkeh. Pertanyaannya, kalau pro­duk-produk pertanian itu kami suling menjadi minyak asiri kemudian kami ekspor, apakah kena PPN 10%? lalu, kalau pro­duk-produk pertanian tersebut tidak disuling dan langsung diekspor, apa bebas PPN? Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya. Yanti, Jakarta

Cara Lapor SPT Pajak Badan Usaha

Pertanyaan: Selamat siang, mau tanya dong. Bagaimana perhitungan SPT Tahunan orang pribadi yang penghasilannya hanya dari penghasilan perusahaannya yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Pajak Penghasilan perusahaankan sudah dibayar dan dilaporkan di SPT Tahunan Badan Usaha. Jadi bagaimana perhitungan SPT Tahunan Pribadi pemiliknya? Terima kasih. Email: mitoXXXX@gmail.com> Jawaban: Yth. Bapak Mito, Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak penghasilan terdiri dari tiga yaitu: 1. a. orang pribadi, b. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak; 2. badan; dan 3. bentuk usaha tetap. Masing-masing subjek pajak memiliki kewajiban pajak yang terpisah antara satu dengan lainnya. Terdapat beberapa bentuk usaha perusahaan, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseoran terbatas (PT). Jawaban kami berikut ini didasarkan pada berbagai bentuk usaha perusahaan dimaksud. Perusahaan dalam ...

Setahun Kerja di 3 Tempat, Ini Tips Lapor SPT

Pertanyaan : Saya Dedis, usia 22 Tahun. Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan Provider ternama sebagai Web Service Officer Social Media. Pada hari Rabu 4 Maret 2015, saya menerima himbauan berupa SPT yang akan deadline per tanggal 31 Maret 2015. Sebelumnya, saya pernah bekerja di kantor pertama saya selama tiga bulan, di kantor kedua saya selama lima bulan, di kantor ketiga selama sebulan, dan sekarang ini di kantor keempat saya baru menginjak bulan ketiga. Sebelumnya di kantor-kantor saya tersebut, saya sudah menyerahkan copy-an NPWP saya ke bagian HRD & pihak sana yang akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya harus membayarkan lagi untuk PPH saya tersebut? saat ini saya sedang dibuat bingung dengan SPT tersebut karena maklum saja, sebelumnya saya seorang Fresh Graduated & belum terlalu mengerti dengan masalah perpajakan, terutama Pph & sistem perhitungannya. Sebelum & sesudahnya terima kasih :) Best Regards, Dedis ...

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertanyaan : Saya baru tahun ini pertama kali isi form 1770 SS atau formulir untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung untuk mengisi kolom nomor 8-12 dan apa saja yang menjadi bagian dari masing-masing kolom tersebut? Sebagai penjelasan, Kolom nomor 8 adalah Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final. Kolom nomor 9 adalah Pajak Penghasilan Final Terutang. Kolom nomor 10 adalah Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak. Kolom nomor 11 adalah Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak. Kolom nomor 12 adalah Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak. mohon bantuannya karena saya kurang mengerti panduan yang ada dari website pajak. terima kasih atas perhatiannya. best regards, Anthony Email: anthonXXXX@gmail.com Jawaban:  Yth. Sdr. Anthony, Kolom 8 pada SPT 1770 SS diisikan dengan penghasilan final antara lain bunga deposito dan tabungan. Dari buku ta...

NPWP Tak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan : Dear Redaksi Liputan 6, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai SPT, sebagai berikut 1. Pada saat saya mengajukan permohonan e-FIN, petugas menyampaikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya tidak valid. Jika seperti itu kira-kira apa penyebabnya ya? saya sudah hubungi KPP tempat saya mendaftar, dan mereka menginfokan bahwa ada beberapa kasus seperti itu yang diakibatkan pada saat mendaftar NPWP melalui e-reg (saya memang sempat mendaftar melalui e-reg pada NPWP pertama saya, tapi pada saat saya ganti wilayah, saya datang langsung ke KPP tersebut untuk pengurusan). Karena kasus ini, petugas pajak menyuruh saya untuk datang langsung untuk memvalidasi NPWP tersebut, yang saya heran apakah tidak cukup mengaktifikan via telepon dengan menginfokan nomor NPWP-nya. 2. Jika NPWP tidak valid, dan saya tidak melakukan pengurusan, ini berarti saya tidak perlu melaporkan SPT Tahun 2014 kan? Atau memang otomatis pajak yang saya bayarkan tahun 2014 tidak ter-record di kan...

Berapa Persen dari Penghasilan yang Kena Pajak?

Pertanyaan : Saya Yosua, ingin bertanya sebagai berikut: Berapa persen jika saya harus membayar pajak penghasilan? Terima kasih, salam. Email: yosua.daXXXX@gmail.com Jawaban: Yth. Bapak Yosua, Tarif pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi adalah sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut: -  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen; -  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen; -  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen; -  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto dikurangi dengan besaran PTKP, yaitu: a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang k...

PembetuIan SPT PPh 23

PERTANYAAN: Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23. Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara. Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak? Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih. Santi, Jakarta JAWABAN: CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pem­betulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pa jak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran p...

Jasa Penyedia Tenaga Kerja

PERTANYAAN: Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak per­tambahan nilai (PPN)? Terimakasih. Andi, Medan JAWABAN: SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusa­ha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar. Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tena­ga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenag...

Saham Milik Orang Asing

PERTANYAAN: Perusahaan kami berkedudukan di Indonesia dan kepemilikan sahamnya dikuasai beberapa pemegang sa­ham yang mayoritas adalah wajib pajak (WP) luar negeri. Beberapa pemegang sa­ham minoritas berencana menjual kepemilikannya ke salah satu pemegang saham pengendali. Baik yang men­jual maupun yang membeli ialah WP luar negeri. Penjualan saham-saham tersebut seluruhnya berdasarkan jumlah modal yang disetor, sehingga tidak ada capital gain. Dan, perusaha­an kami adalah perusahaan yang belum go public. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kewajiban perpajakan yang kami bayar dengan transaksi itu, mengingat domisili perusahaan ada di Indonesia? Mohon penjelasan Anda dan sebelumnya kami meng-ucapkan terimakasih. Eddy Santoso, Tangerang JAWABAN: TRANSAKSI penjualan saham pada perusahaan tertutup (be­lum go public) yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, maka atas keuntungannya (ca­pital gain) merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Laba atas pengalihan saham terse...

Pajak Hibah Saham & Tanah

PERTANYAAN: Saya ingin memberikan hibah berupa saham, tanah/ rumah, serta deposito kepada orang yang tidak ada hubungan keluarga dan keponakan/saudara yang masih ada hubungan keluarga tapi tak ada hubungan darah. Apakah hibah tersebut kena pungutan pajak? Kalau iya, berapa persen pajak dari masing-masing hibah itu? Saya mengucapkan banyak terimakasih sebelumnya. Santosa, Semarang JAWABAN: SEBELUM menjawab pertanyaan Anda, kami jelaskan dasar hukumnya, yakni Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid ini menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak: Pertama, bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atawa lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan yang diterima penerima zakat yang berhak. Atau, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, kemudian diterima oleh lemba ga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan y...

Penjual Tidak Laporkan PPN

PERTANYAAN: Kami mendapatkan surat imbauan pembetulan Surat Pemberitalman (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2013 dari kantor pajak. Sebab, faktur pa­jak masukan yang kami kreditkan belum dilaporkan oleh pihak penjual yang menerbitkan faktur pajak. Sebelumnya kami sudah membayar sebesar nilai pembelian ditambah PPN 10%, dan sudah kami bayar pajaknya kepada pihak penjual. Yang mau kami tanyakan, bagaimana menyikapi masalah ini? Karena, kesalahan dari pihak penjual sehingga kami harus melakukan penyetoran PPN lagi dan mela­kukan pembetulan SPT Masa PPN. Tambah lagi, jumlah PPN yang harus kami betulkan lumayan besar. Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih. Anggi, Tangerang JAWABAN: KEWAJIBAN penyetoran PPN memang ada di pihak penjual barang sebagai penerbit faktur pajak. Tapi, pembeli yang merupakan penerima faktur pajak wajib meminta faktur pajak yang diterbitkan penjual. Bila tidak melaporkan dan menyetorkan pajaknya, maka penerbit faktur pajak akan kena sank...

Pajak Klaim Asuransi

PERTANYAAN: Bila perusahaan saya mendapat penggantian klaim asuransi atas barang dagangan yang kebanjiran, apakah klaim itu merupakan objek pajak atau bukan? Lalu, jika perusahaan saya melakukan transaksi dengan pembeli yang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), apakah nanti bisa bermasalah bagi per­usahaan saya lantaran menerbitkan faktur pajak de­ngan tidak lengkap? Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya. Herlina, Cakung, Jakarta JAWABAN: PASAL 4 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari per­usahaan asuransi kepada orang pribadi. Pembayaran klaim itu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa. Sedang untuk penggantian dari asuransi kerugian, itu tidak termasuk yang dikecualikan dari  objek pajak penghasilan. Cuma, kalau stok barang dagangan yang mengalami kerusakan aki...