Permohonan Restitusi Pajak
PERTANYAAN: Perusahaan saya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) badan tahun pajak 2011 pada 31 Agustus 2012, dengan status lebih bayar. Lalu, perusahaan saya mengajukan restitusi, tapi surat pemeriksaan pajak baru diterima perusahaan saya pada Januari 2014 lalu. Y ang mau saya tanyakan adalah, apakah itu berarti kantor pajak menyetujui SPT PPh lebih bayar perusahaan saya? Sebab, surat pemeriksaan pajak baru dikirim 17 bulan kemudian. Mohon penjelasan Anda dan terimakasih. Eddy, Jakarta