Judul : LAPORAN AUDIT
link : LAPORAN AUDIT
LAPORAN AUDIT
Laporan audit dapat didefinisikan sebagai sarana untuk mengomunikasikan
pekerjaan audit dan temuan audit secara komprehensif, yang diberikan
oleh tim audit kepada organisasi audit. Laporan audit adalah penting
untuk diperhatikan auditor agar hasil audit dapat bermanfaat bagi
pengguna laporan audit seperti kreditur, para investor, dan lain lain.
Standar pelaporan yang keempat :
“Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama
auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada,
dan tingkat tanggung jawab auditor yang bersangkutan”
A. PERANAN LAPORAN AUDIT
Selain sebagai ringkasan dari pekerjaan audit dan temuan audit, Laporan
audit juga merupakan dasar dalam membuat Surat Opini Audit, Rekomendasi
dan membuat Keputusan Audit. Peranan utama dari Laporan Audit adalah:
1.
Laporan audit adalah jalan utama bagi institusi audit untuk memahami
informasi tentang proses audit. Tim audit harus menyerahkan laporan
kepada institusi audit yang menugaskan pada saat audit selesai sehingga
institusi audit dapat memahami proses dan hasil dari audit yang
dilakukan oleh tim audit tersebut.
2. Laporan audit adalah dasar
dalam pembuatan Surat Opini Audit dan Keputusan Audit. Laporan Audit
mengevaluasi kewajaran, ketaatan dan kinerja dari auditan dan memberikan
opini dan rekomendasi berdasarkan temuan audit. Berdasarkan informasi
tersebut institusi audit membuat Surat Opini Audit dan Keputusan Audit.
3.
Laporan audit adalah dasar yang penting untuk mengumpulkan dan mengolah
informasi audit. Laporan audit menyampaikan informasi dan masalah yang
berhubungan dengan belanja dan peendapatan serta kegiatan-kegiatan
ekonomi yang relevan dari institusi atau proyek yang diaudit. Institusi
audit dapat memproses lebih lanjut informasi yang penting dan masalah
yang disajikan dalam Laporan Audit dan melalui Laporan Audit ini
institusi audit dapat menyediakan informasi tentang isu-isu individual
atau informasi yang terintegrasi kepada institusi audit di tingkat yang
lebih tinggi, dan depertemen yang berkompeten lainnya.
Menurut Modul Manajemen Audit BPK-RI, laporan audit tertulis berfungsi untuk :
1. Mengkomunikasikan hasil audit kepada pejebat pemerintah, yang bewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku,
2. Membuat hasil audit terhindar dari kesalahpahaman,
3. Membuat hasil audit sebagai bahan untuk tindakan perbaikan oleh instansi terkait, dan
4. Memudahkan tindak lanjut untuk menentukan apakah tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Manfaat laporan audit:
• Memberikan penguatan terhadap kehandalan informasi laporan keuangan atau informasi lain yang disajikan oleh auditan
• Sebagai bukti lampiran yang harus disampaikan dalam penyerahan SPT seperti dalam ketentuan UU KUP pasal 4 ayat (4b)
• Sebagai syarat untuk perusahaan yang akan go public
B. SYARAT-SYARAT LAPORAN AUDIT
Pada setiap akhir pelaksanaan audit, auditor harus menyiapkan konsep
Laporan Audit. Isi konsep Laporan Audit tersebut harus mudah dimengerti
dan bebas dari penafsiran ganda serta memenuhi standar pelaporan yaitu:
1.
Lengkap. Laporan harus memuat semua informasi yang dibutuhkan untuk
memenuhi tujuan audit, meningkatkan pemahaman yang benar dan memadai
atas hal yang dilaporkan, dan memenuhi persyaratan isi laporan.
2.
Akurat. Laporan harus menyajikan bukti yang benar dan menggambarkan
temuan dengan tepat. Satu ketidakakuratan dalam laporan dapat
menimbulkan keraguan atas validitas sebuah laporan dan dapat mengalihkan
perhatian pembaca dari substansi laporan tersebut. Laporan harus
memasukkan hanya informasi, temuan, dan simpulan yang didukung bukti
kompeten dan relevan dalam KKP. Bukti yang dilaporkan harus mencerminkan
kebenaran logis atas masalah yang dilaporkan.
3. Obyektif. Laporan
harus disajikan secara seimbang dalam isi dan nada. Ini berarti auditor
harus menyajikan hasil audit secara netral dan menghindari kecenderungan
melebih-lebihkan atau terlalu menekankan kinerja yang kurang.
4.
Meyakinkan. Laporan audit harus menjawab tujuan audit, temuan disajikan
secara persuasif, dan kesimpulan serta rekomendasi disusun secara logis
berdasarkan fakta yang disajikan.
5. Jelas. Laporan audit harus mudah
dibaca dan dipahami. Laporan harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan
sesederhana mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan. Jika digunakan
istilah teknis, singkatan, dan akronim yang tidak begitu dikenal, hal
itu harus didefinisikan dengan jelas. Penggunaan akronim diusahakan
seminimal mungkin. Pengorganisasian materi laporan seara logis dan
keakuratan serta ketepatan dalam menyatakan fakta dan dalam mengambil
simpulan, adalah penting untuk kejelasan dan pemahaman bagi pembaca
Laporan Audit.
6. Ringkas. Laporan audit harus disajikan secara
ringkas tidak lebih panjang dari yang diperlukan untuk mendukung pesan.
Jika terlalu rinci, dapat menurunkan kualitas laporan bahkan dapat
menyembunyikan pesan yang sesungguhnya dan mengurangi minat pembaca.
Pengulangan yang tidak perlu juga harus dihindari.
C. Bentuk dan Bagian-bagian Laporan Audit
Laporan Audit umumnya terdiri dari judul, tujuan laporan, bagian utama,
tanda tangan dari ketua tim audit, dan tanggal laporan.
Bagian-Bagian Dari Laporan Audit Standar
1. Judul Laporan
Standar auditing mengharuskan pemberian judul dan harus memuat kata independen.
2. Alamat yang dituju laporan audit
Laporan biasanya ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan, pemegang saham, atau dewan direksinya.
3. Paragraf pendahuluan
Paragraf pertama ditujukan untuk tiga hal:
a. Paragraf ini merupakan pernyataan sederhana bahwa KAP bersangkutan telah melaksanakan audit.
b.
Paragraf ini mencantumkan laporan keuangan yang diaudit, termasuk
tanggal neraca, dan periode akuntansi untuk laporan rugi laba dan
laporan arus kas.
c. Paragraf ini menyatakan bahwa laporan keuangan
merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor hanyalah
untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
4. Paragraf ruang lingkup
Menyatakan
bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yaitu auditor hanya
bertanggung jawab untuk mencari kekeliruan yang signifikan yang
mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan. Paragraf ini juga
menyatakan bahwa auditor telah mengevaluasi ketepatan standar akuntansi,
estimasi, dan pengungkapan serta penyajian laporan keuangan. Jadi
audit memberikan suatu tingkat keyakinan yang tinggi tetapi bukan
merupakan jaminan.
5. Paragraf pendapat
Menyatakan bahwa yang
diberikan adalah suatu pendapat dan bukan suatu pernyataan mutlak atau
jaminan. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kesimpulan yang
diambil didasarkan atas pertimbangan profesional. Dalam paragraf ini
auditor diminta untuk menyatakan pendapatnya mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan termasuk mengenai apakah perusahaan mengikuti
standar-standar akuntansi yang berlaku umum.
6. Tanda tangan , nama, dan nomor register akuntan publik.
Nama
ini menunjukkan partner akuntan publik atau auditor yang bertanggung
jawab secara hukum dan jabatan atas mutu auditnya menurut standar
profesional.
7. Tanggal laporan audit.
Tanggal yang dipakai adalah
tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari
prosedur auditing di lapangan. Tanggal ini menunjukkan sampai tanggal
berapa setelah laporan keuangan auditor bertanggung jawab atas
peninjauan terhadap peristiwa yang terjadi.
D. Laporan Audit Keuangan
Audit atas laporan keungan adalah salah satu jenis audit keuangan,
tujuan audit atas laporan keuangan antara lain adalah untuk
menginformasikan kepada organisasi audit dan/atau pimpinan auditan,
tentang opini/pernyataan pendapat auditor, apakah laporan keuangan yang
disajikan oleh auditan telah sesuiai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
Standar Pelaporan untuk audit atas laporan keuangan menurut PSA-IAPI dapat dijelaskan sebagai berikut :
Standar Pelaporan Pertama
“Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip lain yang
berlaku secara komprehensif.”
Standar Pelaporan Kedua
“Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan denganpenerapan prinsip akuntansi tersebut dalam perode
sebelumnya.”
Standar Pelaporan Ketiga
“Pengungkapan informatif dalam laporan keungan harus dipandsng memadi, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.”
Standar Pelaporan Keempat
“Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang yang dilaksanakan,jika
ada, dan tingkat tanggung jawab yaang dipikul auditor”.
Di samping
standar pelaporan menurut PSA-IAPI di atas, untuk audit sektor publik
terdapat Standar
Pelaporan Tambahan sebagai berikut :
Pelaporan Tambahan sebagai berikut :
Pernyataan Standar Pelaporan Tambahan pertama adalah:
”Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan”.
Pernyataan standar ini mengacu kepada standar pemeriksaan yang berlaku, yang harus diikuti oleh pemeriksa selama melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksa tidak dapat mengikuti Standar Pemeriksaan, pemeriksa dilarang untuk menyatakan demikian. Dalam situasi demikian, pemeriksa harus mengungkapkan alasan tidak dapat diikutinya standar pemeriksaan tersebut dan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan. Dalam menilai dampak terhadap hasil audit sebagai akibat tidak mengikuti standar, auditor mungkin perlu untuk mengkualifikasi opininya, tidak memberikan opini, atau mundur dalam penugasan audit.
Pernyataan Standar Pelaporan Tambahan kedua adalah :
”Laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa
pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap penyajian laporan keuangan”.
Ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan
keuangan, dimuat dalam laporan atas kepatuhan. Apabila pemeriksa tidak
menemukan ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, pemeriksa tidak menerbitkan laporan atas
kepatuhan. Apabila pemeriksa menerbitkan laporan atas kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan hasil pemeriksaan atas
laporan keuangan harus memuat suatu paragraf yang merujuk kepada laporan
tersebut.
LAPORAN AUDIT KEPATUHAN
Laporan atas kepatuhan
mengungkapkan: (1) ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi,
pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang mengandung
unsur tindak pidana, dan (2) ketidakpatutan yang signifikan terhadap
pelaksanaan undang-undang.
Laporan audit yang baku wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Merupakan laporan yang audit dengan nilai yang terbaik menurut auditor.
Laporan bentuk ini digunakan apabila kondisi berikut terpenuhi:
1.
Semua laporan keuangan: Neraca, Laporan Rugi Laba, Perhitungan Laba
Ditahan, dan Laporan Arus Kas, sudah tercakup di dalam laporan keuangan.
2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan.
3.
Bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor telah melaksanakan
penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan
bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan sudah terpenuhi.
4. Laporan
keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
Ini berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam
catatan kai dan bagian lain dari laporan keuangan.
5. Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan keuangan.
E. Laporan yang menyimpang dari bentuk standar
Selain
Laporan Audit yang standar, ternyata ada juga Laporan Audit yang
Menyimpang, atau lebih tepatnya, Laporan yang Menyimpang dari Bentuk
Standar. Maksud dari penyimpangan disini adalah penyimpangan dari
pendapat wajar tanpa syarat (Unqualified Opinion). Menurut SPAP PSA No.
29 Pasal 20-74 tentang Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa syarat,
dijelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya
penyimpangan tersebut.
* Kondisi 1 : Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan auditor
Ini
terjadi apabila auditor tidak berhasil mengumpulkan bukti yang
mencukupi untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan yang diauditnya
telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
Penyebab utama adalah pembatasan yang disebabkan oleh klien dan
pembatasan yang disebabkan oleh kendala di luar auditor maupun klien.
* Kondisi 2 : Laporan Keuangan tidak disajikan sesuai dengan GAAP
* Kondisi 3 : Auditor tidak independen
Jenis-jenis penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian, antara lain :
1. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (QUALIFIED OPINION)
Kondisi
tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian.
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang
dikecualikan. Pendapat ini diberikan apabila ada pembatasan ruang
lingkup audit (Kondisi 1) atau tidak ditaatinya standar akuntansi yang
berlaku umum (Kondisi 2). Pendapat ini hanya dapat digunakan apabila
auditor yakin bahwa laoran keuangan secara keseluruhan disajikan secara
wajar.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam
satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf
pendapat. Untuk laporan jenis ini, harus dicantumkan kata “kecuali
untuk” pada paragraf pendapat.
:
2. Pendapat Tidak Wajar (ADVERSE OPINION)
Suatu
pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini diberikan
bila auditor merasa yakin bahwa keseluruhan laporan keuangan yang
disajikan memuat salah saji yang material atau menyesatkan sehingga
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan auditor
memiliki bahan bukti yang cukup memadai melalui penyelidikan yang
memadai tentang ketidaksesuaian tersebut.
Bila auditor menyatakan
pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah
sebelum paragraf pendapat dalam laporannya. Jika pendapat tidak wajar
dinyatakan oleh auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan
langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat
tidak wajar tersebut.
3. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (DISCLAIMER OF OPINION)
Suatu
pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak
menyatakan suatu pendapat bilamana auditor tidak berhasil untuk
meyakinkan dirinya sendiri bahwa keseluruhan laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, karena banyaknya pembatasan ruang lingkup audit
(Kondisi 1) atau hubungan yang tidak independen antara auditor dan klien
menurut kode etik profesional (Kondisi 3).. Jika auditor menyatakan
tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan
substantif yang mendukung pernyataannya tersebut.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan
audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat
atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak
diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa terdapat
penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan
pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf
terpisah semua alasan substantive yang mendukung pernyataannya tersebut.
Hal-hal yang menyebabkan dikeluarkannya opini Wajar dengan
Pengeculian, Pendapat tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat,
adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan Lingkup Audit
Auditor dapat
menentukan bahwa ia dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
hanya jika audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan oleh karena itu hanya
jika ia dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu sesuai
dengan keadaan. Pembatasan terhadap lingkup audit, baik yang dikenakan
oleh klien maupun oleh keadaan, seperti waktu pelaksanaan audit,
kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup, atau ketidakcukupan
catatan akuntansi, mungkin mengharuskan auditor memberikan pengecualian
di dalam pendapatnya atau pernyataan tidak memberikan pendapat. Dalam
hal ini, alasan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat
harus dijelaskan oleh auditor dalam laporannya.
Keputusan auditor
dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan
tidak memberikan pendapat karena pembatasan lingkup audit tergantung
atas penilaian auditor terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat
dilaksanakan tersebut bagi auditor dalam memberikan pendapat atas
laporan keuangan auditan.
Bila klien mengenakan pembatasan yang
secara signifikan membatasi lingkup audit, biasanya auditor harus
mempertimbangkan untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Pembatasan lain atas lingkup audit.
Kadang-kadang
catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang tidak diaudit,
seperti perhitungan proforma atau pengungkapan lain yang serupa. Jika
auditor tidak dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu, ia
harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan
tidak memberikan pendapat karena pembatasan atas lingkup auditnya.
2. Perikatan dengan pelaporan terbatas.
Auditor
mungkin diminta untuk melaporkan hasil audit atas salah satu unsur
laporan Hal-hal yang menyebabkan dikeluarkannya opini Wajar dengan
Pengeculian, Pendapat tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat,
adalah sebagai berikut keuangan pokok dan tidak yang lain. Perikatan ini
tidak menyangkut pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap
informasi yang mendasari laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika
ia menerapkan semua prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan
keadaan. Perikatan ini menyangkut pembatasan tujuan pelaporan, bukan
pembatasan lingkup audit. Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil
audit atas neraca saja.
3. Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
Apabila
laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan auditor telah
mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan publik Indonesia, maka ia harus menyatakan
pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Dasar yang
melandasi pendapat tersebut harus dinyatakan dalam laporan auditor.
Bila
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus
menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa
terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, dalam paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan yang
terpisah, sebelum paragraf pendapat dalam laporan auditor. Lebih lanjut,
paragraf pendapat dalam laporannya harus berisi bahasa pengecualian
yang sesuai dan yang merujuk ke paragraf penjelasan tersebut.
Penyimpangan
dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia yang Menyangkut
Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas. Penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang menyangkut
risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokkan ke dalam satu di antara
tiga golongan:
1. Pengungkapan yang tidak memadai,
2. Ketidaktepatan prinsip akuntansi,
3. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal.
4. Perubahan akuntansi.
Auditor
harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui (a)
prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan
dampak perubahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, (c) alasan yang mendasari perubahan akuntansi adalah
beralasan. Jika perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut,
laporan auditor harus menunjukkan hal ini, dan pendapat auditor harus
berisi pengecualian.
Jika (a) prinsip akuntansi yang baru
diterapkan bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b)
metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau (c)
manajemen tidak memberikan alasan perubahan yang beralasan, auditor
harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau, jika dampak
perubahan tersebut cukup material, auditor harus menyatakan pendapat
tidak wajar atas laporan keuangan.
Jika manajemen tidak
memberikan alasan yang masuk akal tentang perubahan prinsip akuntansi
yang diterapkan, auditor harus menyatakan pengecualian mengenai
perubahan akuntansi yang telah dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan
yang masuk akal tersebut.
MATERIALITAS
Salah saji dalam
laporan keuangan dapat dianggap material apabila pengetahuan atas salah
saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang
rasional.
TINGKAT
MATERIALITAS PENGARUH TERHADAP
KEPUTUSAN PEMAKAI JENIS
PENDAPAT
Tidak Material
Material
Sangat Material
Keputusan biasanya tidak terpengaruh
-Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi dimaksud penting thd. Keputusan ayng akan diambil
-Laporan keuangan keseluruhan dianggap disajikan secara wajar
Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan pada laporan keuangan akan sangat terpengaruh Wajar Tanpa Pengecualian
Wajar Dengan Pengecualian
Menolak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar
Catatan : ketiadaan independensi mengharuskan menolak untuk memberi pendapat, terlepas dari materialitas
Keputusan Mengenai Materialitas
• Pertimbangan Materialitas – Kondisi Non GAAP
Hal-hal yang harus dipertimbangkan:
a. Jumlah rupiah dibandingkan terhadap tolok ukur tertentu
Tolok ukur yang lazim dipakai adalah: laba bersih, total aktiva, aktiva lancar dan modal kerja.
b. Daya ukur
Nilai uang yang terkandung dalam salah saji tidak dapat diukur secara akurat.
Contoh: Kewajiban kontinjen
c. Hakekat kesalahan
Keputusan para pemakai laporan dipengaruhi oleh jenis kekeliruan, misalnya:
- Transaksi yang melanggar hukum atau sesuatu yang menimbulkan akibat psikis
-
Suatu pos yang dapat mempengaruhi periode mendatang, meskipun jumlahnya
tidak berarti jika hanya periode sekarang yang diperhitungkan.
- Sesuatu yang dapat menimbulkan konsekuensi penting bila dipandang dari segi kewajiban kontrak
Contoh Laporan Audit Independen Pemerintah
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Jenderal MT Haryono Kav. 45 – 46 Jakarta Selatan 12770. Telp. (021) 7945460, Fax (021)7495483
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Kepada Para Pengguna Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Banten
Tahun Anggaran (TA) 2004
Berdasarkan
Ketentuan Pasal 23E Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1973, dan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memeriksa Laporan Keuangan Provinsi
Banten TA 2004 yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Laporan Keuangan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi
Banten. Tanggung jawab BPK-RI terletak pada pernyataan pendapat atas
Laporan Keuangan TA 2004 berdasarkan Pemeriksaan BPK-RI.
Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Daerah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada
Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan oleh BPK-RI. Standar
tersebut mengharuskan BPK-RI untuk merencanakan, mengumpulkan bukti yang
cukup dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang
memadai sebagai dasar untuk memberikan pendapat.
Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Daerah TA 2004 bertujuan untuk memberikan keyakinan
apakah Laporan Keuangan TA 2004 telah disajikan secara
wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan di dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004 hanya meliputi pengujian
atas Laporan Perhitungan APBD TA 2004 dan Laporan Aliran Kas TA 2004,
sedangkan pemeriksaan atas Neraca Daerah tidak dilakukan karena sampai
dengan pemeriksaan berakhir, Neraca belum selesai disusun. Atas hal-hal
yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBD TA 2004, kami tidak
memperoleh
keyakinan yang memadai pada:
a. Pengelompokan penerimaan dividen Bank Jabar sebesar Rp7.704.504.829,00
dan kontribusi dari PT PLN (Persero) sebesar Rp1.000.000.000,00 dalam obyek
penerimaan jasa giro tidak tepat.
b. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Rumah Tangga Dewan dan
Belanja Penunjang Aspirasi sebesar Rp9.301.000.000,00 yang tidak sesuai
ketentuan.
c. Pengeluaran Belanja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten TA 2004
senilai Rp2.353.940.760,00 yang tidak didukung dengan bukti yang sah.
d. Bantuan Instansi Vertikal sebesar Rp2.097.050.000,00 yang digunakan tidak
sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004, BPK-RI
berpendapat bahwa Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi APBD dan
Laporan Aliran Kas Provinsi Banten TA 2004, kecuali akibat atas hal-hal
yang dimuat dalam paragraph sebelumnya, telah disajikan secara wajar
untuk semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
ditetapkan di dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Di
dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Banten TA 2004,
BPK-RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten dalam upaya penyempurnaan
Laporan Keuangan Daerah sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban
Keuangan Daerah.
Jakarta, Juli 2005
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Perwakilan III BPK-RI di Jakarta
Ketua Tim,
Dwi Setiawan S, S.E., Ak, M.Si
Akuntan REG-NEG D-13.194
Contoh laporan audit lapran keuangan perusahaan
PT FISHINDO KUSUMA SEJAHTERA Tbk
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2004
DENGAN ANGKA PERBANDINGAN TAHUN 2003
DAN
LAPORAN AKUNTAN INDEPENDEN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Laporan No. AR - 377
Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris
PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk
Kami
telah mengaudit neraca PT Fishindo Kusuma Sejahtera Tbk (Perusahaan)
pada tanggal 31 Desember 2004, serta laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
Perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas
laporan keuangan berdasarkan audit kami. Laporan keuangan Perusahaan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 diaudit oleh
auditor independen lain, yang laporannya tertanggal 12 Maret
2004
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dengan paragraf penjelasan
sehubungan dengan dampak dari memburuknya kondisi ekonomi di Indonesia
terhadap Perusahaan.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut
mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami
memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan
pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan tersebut di
atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi
keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2004, hasil usaha, perubahan
ekuitas serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Seperti
dijelaskan pada Catatan 2n dan 28, sejak tanggal 1 Januari 2004,
Perusahaan telah menerapkan lebih awal Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 24 (Revisi 2004) mengenai estimasi kewajiban imbalan
pasti. Laporan keuangan tahun 2003 telah disajikan kembali untuk
mencerminkan penerapan PSAK tersebut.
Laporan keuangan terlampir
mengungkapkan dampak kondisi ekonomi Indonesia terhadap Perusahaan serta
tindakantindakan yang telah dilaksanakan dan rencana-rencana yang akan
dilaksanakan untuk menghadapi kondisi ekonomi tersebut. Perbaikan atas
kondisi ekonomi tersebut tergantung pada kebijakan fiskal dan moneter
yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, suatu tindakan yang
berada di luar kendali Perusahaan untuk mencapai pemulihan ekonomi. Oleh
karena itu, tidaklah mungkin untuk menentukan dampak masa depan kondisi
ekonomi terhadap likuiditas dan penghasilan Perusahaan.
Demikianlah Artikel LAPORAN AUDIT
Sekianlah artikel
LAPORAN AUDIT
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LAPORAN AUDIT dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/laporan-audit.html
0 Response to " LAPORAN AUDIT "
Posting Komentar