Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PSAK 102 Murabahah | Magister Akuntansi

Labels

PSAK 102 Murabahah

PSAK 102 Murabahah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PSAK 102 Murabahah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi , Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PSAK 102 Murabahah
link : PSAK 102 Murabahah

Baca juga


PSAK 102 Murabahah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Saat ini banyak lembaga keuangan syariah yang berkembang dengan pesat dan menawarkan produk-produknya yang bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum mengetahui produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang berbasis syariah ini. Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk yang ada dalam lembaga keuangan syariah.  Produk yang akan dibahas dalam makalah ini adalah murabahah.
Pertukarang atau jual beli adalah salah satu cara yang biasa digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang sangat banyak dan beragam seperti pangan, papan, sandang, pendidikan, dan lain sebagainya. Jual beli terjadi karena manusia tidak akan mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri. Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui jual beli yang sesuai dengan prinsip syariah islam agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti yang kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah, dengan kaidah dasar yang memperbolehkan semua prosedur kecuali yang di larang. Apabila belum mengetahui apa saja yang dibolehkan dan dilarang dalam syariah Islam, atau belum mengetahui suatu ilmu,  maka wajib untuk kita mencari tahu hal tersebut.



  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MURABAHAH
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq: 2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha yang asal katanya rabaha yang artinya tambahan. Murabahah merupakan salah satu dari bentuk jual beli amanah. Murabahah adalah jual beli suatu barang di mana penjual memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan salah satu konsep Islam dalam melakukan jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.
Dalam PSAK 102 pengertian Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak bernilai tambah pada barang ( Karim, 2003).
Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapatkan akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No.102 paragraf 11):
a.       Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b.      Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam bentuk rangka pembelian barang
c.       Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang   

Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan kepada pembeli. Sebaiknya, bila lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun demikian, besarnya potongan ini tidak  boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan tepat waktu yang ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/social (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain untuk melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a.       Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah ansuran menjadi kecil
b.      Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya ansuran  menjadi lebih kecil
c.       Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan harga pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad murabahah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun debitur tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.

Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang dengan jumlah tertentu untuk membeli suatu barang, kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba. Nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang, pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai piutang. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko, penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan sebagai jaminan.
Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaiknya dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli karena membeli barang, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad pembeli atau penjual dan lain sebagainya.

B.     JENIS AKAD MURABAHAH
Ada 2 (dua) jenis murabahah, yaitu sebagai berikut:
1.                  Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order).
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Skema Murabahah dengan Pesanan

Keterangan:
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
(3)   Barang diserahkan dari produsen
(4)   Barang diserahkan kepada pembeli
(5)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli

2.                  Murabahah tanpa pesanan; murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.


                        Keterangan:
(1)   Melakukan akad murabahah
(2)   Barang diserahkan kepada pembeli
(3)   Pembayaran dilakukan oleh pembeli


C.    DASAR SYARIAH
Sumber hukum akad murabahah
1.      Al-Quran
·         “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang tidak batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…” (QS 4:29)
·         “Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS 5:1)
·         ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS 2:275)
·         “…dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
·         “…dan tolong menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS 5:2)
·         “Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS 2:282)
2.      Al-Hadis
·         Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
·         Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk jual beli.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
·         “Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.” (Dari Abu Hurairah)
·         “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
·         “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
·         “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
·         “Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari)

D.    RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu sebagai berikut.
1.      Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2.      Objek jual beli, harus memenuhi persyaratan berikut.
a.       Barang yang diperjualbelikan adalah barang halal
Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)
”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
b.      Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluwarsa.
c.       Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.
Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap menjadi si pemilik harta.
“ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)
“Janganlah seorang menjual barang yang telah dijual…” (HR Bukhari Muslim)
“Bahwasanya orang telah membeli dari dua orang, maka ia harus mengambil dari orang pertama.” (HR Ahmad, An Nasa’I, Abu Dawud dan At Tirmizi)
d.      Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan.
e.       Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f.       Barang tersebut dapat di ketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar.
Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang   Yang diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul ketidakpastian (gharar). Sesuai dengan hadis berikut ini:
“Bagaimana jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
g.      Harga barang tersebut jelas
Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
h.      Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli sesuatu , maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”.
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. khiar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkan).
“Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR Abu Hurairah)
3.      Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah di atas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak pemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.

E.     PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102) - Akuntansi murabahah (PSAK 102 revisi 2013)
Ruang lingkup PSAK ini adalah untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pmbeli serta pihak lain yang melakukan transaksi murabahah dengan entitas-entitas tersebut.
A.    Akuntansi untuk penjual
1. Pada saat perolehan aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset Murabahah                                                       xxx
               Cr. Kas                                                                                  xxx
2. Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.
a.        Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan mengikat,maka jurnal:
Dr. Beban Penurunan Nilai                                           xxx
              Cr. Aset Murabahah                                                       xxx
b.      Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal:
Dr. Kerugian Penurunan Nilai                                      xxx
              Cr. Aset Murabahah                                                       xxx

3.      Apabila terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut.
a.       Jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah,junal:
Dr. Aset Murabahah                   xxx
            Cr. Kas                                                          xxx
b.      Jika tejadi setelah akad murabahah dan sesai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban pembeli, jurnal:
Dr. Kas                                                                   xxx
Cr. Utang                                                                             xxx
c.       Jika terjadi setelah akad murabah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan pendapatan murabahah, jurnal :
Dr.Kas                                                                   xxx
            Cr.PendapatanMurabahah                                                     xxx
d.      Jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diprjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal :
Dr.Kas                                                                                     xxx
                 Cr.Pendapatan Operasional Lain                                               xxx
4.  Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan tereleminasi pada saat
a.   dilakukan pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
Dr.Utang                                                  xxx
Cr.Kas                                                 xxx
atau      
b.      akan dipindahkan sebagai dana kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga jurnal:
Dr.Dana Kebijakan Kas                                                   xxx
                 Cr.Dana Kebijakan Potongan Pembelian                                xxx
5.     Pengakuan keuntungan murabahah:
a.       jika penjualan dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu periode laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :
Dr.Kas                                                                           xxx
Dr. Piutang Murabahah                                                 xxx
Cr.Aset Murabahah                                                          xxx
Cr. Pendapatan Margin Murabahah                                 xxx
b.   Namun apabila angsuran lebih dari satu periode naka perlakuannya adalah sebagai berikut.
1)      keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat dengan cara yang sama pada butir a.
2)      keuntungan diakui secara proposional dengan besaraan kas yang berhasil ditagih dari piutang muhasabah, meode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang yang relatif besar, maka jurnal:          
Pada saat penjualan kredit dilakukan:
Dr. Aset Murabaah                                               xxx
Cr. Aset Murabahah                                             xxx
Cr.Margin Murabahah tangguhan                        xxx
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai akun kontra dari piutang Murabahah. Pada saat angsuran:
Dr. Kas                                                                        xxx
Cr. Piutang Murabahah                                        xxx
Dr. Margin Murabahah Tangguhan                           xxx
Cr.Pendapatan Margin Murabahah                    xxx
3)      keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil itagih, metode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban penggelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan point 2 hanya saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai ditagih .
6.         Pada saat akad murabahah, piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
  Dr.Penyisihan Tak Tertagih                                          xxx
Cr. Penyisihan Piutang Tak Tertagih                            xxx
7.     Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dariwaktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a.       jika potongan diberikan pada saat pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang kuntungan murabahah, dan jurnal:
Dr.Kas                                                                           xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan                                xxx
Cr.Piutang Murabahah                                                     xxx
                                    Cr. Pendapatan Margin Murabahah                                 xxx
b.      jika potongan diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan poongan pelunasannya kepada pembeli. Maka jurnalnya:
Pada saat penerimaan piutang dari pembeli
Dr.Kas                                                                       xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan                            xxx
Cr.Piutang Murabahah                                                  xxx
Cr. Pendapatan Margin Murabahah                               xxx
(Nilai pendapatan margin murabahah sebesar saldo margin murabahah tangguhan)
Pada saat pengembalian kepada pembeli
Dr.Pendapatan Margin Murabahah                         xxx
Cr.Kas                                                                           xxx
(nilai pendapatan margin murabahah sebesar potongan pelunasan)
8.         Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yan diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr.Dana Kebajikan Kas                                                   xxx
Cr.Dana Kebajikan Denda                                             xxx
9.         Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah:
a.          uang muka diakui sebagai uang muka pmbelian sebesar jumlah yang diterima
b.         pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
c.          jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dipehitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
a.          penerimaan uang muka dari pembeli
Dr.Kas                                                                        xxx
Cr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                          xxx
b.         apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
Cr.Piutang Murabahah                                                  xxx
sehingga untuk penentuan margin keuntungan dapat didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
c.          pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembel lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi permintaan dalon pembeli maka selisihnya dikmbalikan pada calon pembeli.
Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
Cr.Pendapatan oprasional                                           xxx
Cr.Kas                                                                         xxx
d.         pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluakan oleh penjual dalam rangka memnuhi pemintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan kekurangannya.          
Dr.Kas/Piutang                                                        xxx
Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                  xxx
Cr.Pendapatan Operasional                                       xxx
e.          jika peusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr.Utang Lain-Uang Muka Murabahah                   xxx
Cr.Pendapatan Operasional                                      xxx
10.        Acuan Alternatif
Sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 84 Thun 2012 tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah, maka pada PSAK 102 (revisi 2013) khusus untuk penjual memberikan alternatif perlakuan untuk menggunakan meode anuitas pada pengakuan pendapatan. Dalam kondisi ini pejual harus mengikuti PSAK 50 tentan instrumn keuangan, PSAK 55 instrumen keuangan tentang pengakuan dan pengukuran, PSAK 60 tentang instrumen keuangan tentang penyajian dan pengungkapan.
Untuk seluruh pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terkait dengan pembiayaan murabahah berbasis jual beli akan mngacu pada PSAK 50,55, dan 60.
a.             Pada saat disepakati pembiayaan murabahah
Dr.Piutang Murabaha                                                    xxx
Cr.Aset Murabahah                                                           xxx
Cr.Margin Murabahah Tangguhan                                    xxx
Dimana piutang murabahah diakui sejumlah harga jual disepakati ditambah atau dikurangi dengan pendapatan/beban yang dapat diatribusikan langsung pada pembiayaan murabahah tersebut, aset murabahah sesuai perolehan penjual dan margin murabahah tangguh sebesar margin yang disepakati.
b.            Pada saat pembayaran angsuran pembiayaan murabahah:
Dr.Kas                                                                      xxx        
Cr.Piutang Murabahah                                          xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan                           xxx
Dr/Cr. Piutang Murabahah                                    xxx
Cr.Pendapatan Murabahah                                   xxx
11.        Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan,  yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
12.         Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
a.       Harga perolehan aset murabahah
b.      Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan,dan
c.       Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah

B.     Akuntansi untuk pembeli
1.      Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan tunai.
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya peolehan tunai sebagai beban murabahah tangguhan.
Jurnal (apabila tidak ada uang muka)
Dr. Aset                                                                xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan                       xxx        
Cr. Utang Murabahah                                                  xxx
2.      Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proposional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi. Jurnal :
Dr. Utang Murabahah                                    xxx
Cr. Kas                                                                        xxx
Dr. Beban Murabah                                        xxx
Cr. Beban Murabahah tangguhan                               xxx
3.      Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utangmurabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah:
Dr. Kas                                                            xxx
Cr. Beban murabahah tangguhan                               xxx

Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang murabahah :
Dr. Utang murabahah                                    xxx
Dr. Beban murabahah                                    xxx
Cr. Kas                                                                     xxx
Cr. Beban murabahah tangguhan                            xxx
4.      Denda yang diakibatkan kelalaian dalam melakukan kewajiban sesauai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Kerugian-denda                                        xxx
Cr. Kas/Utang                                                     xxx
5.      Uang Muka
Pembeli membayarkan uang muka, jurnal:
Dr. Kerugian-denda                                        xxx
Cr. Kas/utang                                                     xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika pnyerahan barang, jurnalnya:
Dr. Aset                                                            xxx
Dr. Beban murabahah tangguhan                     xxx
Cr. Uang muka                                                  xxx
Cr. Utang murabahah                                        xxx
Jika pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai kerugian. Apabila biaya yang dikenakan ebih kecil dari uang muka, maka jurnalnya:
Dr. Kas                                                               xxx
Dr. Kerugian denda                                            xxx
Cr. Uang muka                                                  xxx
Sedangkan apabila biaya yang dikenakan lebih besar dari uang muka, jurnalnya:
Dr. Kerugian                                                       xxx
Cr. Uang muka                                                  xxx
Cr. Kas/utang                                                     xxx
6.      Penyajian
Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pngurang (contra account) uang murabahah.
7.      Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi-transaksi murbahah, tetapi tidak terbatas pada:
a.             Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah
b.            Jangka waku murabahah tangguh
c.             Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.



  
BAB III
KESIMPULAN
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal yaitu penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diperolehnya.
Harga tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut dalam pelaporan akuntansi murabahah akan dianggap sebagai dana kebajikan. Pembayaran dengan uang muka juga diperbolehkan.









DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Rizal, Yaya dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat










Demikianlah Artikel PSAK 102 Murabahah

Sekianlah artikel PSAK 102 Murabahah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PSAK 102 Murabahah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/psak-102-murabahah.html

1 Response to " PSAK 102 Murabahah "

Manajemen Power mengatakan...

Artikelnya komplit, tapi bagusnya klo di buat page agar tidak terlalu panjang, sekedar saran .. tapi artikel kamu bagus