Judul : Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
link : Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
Ulasan
mengenai lebih didominasinya pembiayaan dana dengan akad murabahah dibandingkan
dengan pembiayaan dana dengan akad mudharabah
Jumlah
pembiayaan dengan skema murabahah di berbagai lembaga
keuangan syariah terus menunjukkan peningkatan pada tiap tahunnya, dan
merupakan indikator pembiayaan yang terbesar dibandingkan sumber pembiayaan
lainnya seperti musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan
pembiayaan lainnya.
Begitu besar
minat nasabah atau kreditur memilih produk pembiayaan dengan skema murabahah ini.
Lalu apakah faktor utama yang menyebabkan pembiayaan murabahah ini
begitu digemari oleh nasabah/kreditur? Berikut tiga kelebihan utama pembiayaan
dengan skema murabahah:
1.
Skema
pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah didasari atas prinsip bagi hasil, di mana marjin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Dalam hal ini Anda sebagai nasabah selaku pembeli dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual, menurut prinsip murabahah, keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dilakukan tawar-menawar sewajarnya (antara nasabah dan penjual) pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh para ulama.
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah didasari atas prinsip bagi hasil, di mana marjin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Dalam hal ini Anda sebagai nasabah selaku pembeli dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual, menurut prinsip murabahah, keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dilakukan tawar-menawar sewajarnya (antara nasabah dan penjual) pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh para ulama.
2.
Terhindar
dari riba
Pada produk pembiayaan dengan skema murabahah, pembelian suatu kebutuhan konsumtif diatasnamakan Anda, dan lembaga keuangan syariah hanya berperan dalam pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan Anda akan dikabulkan bank apabila Anda telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan melakukan pembayaran sebagian nilai barang tersebut (uang muka). Dan melalui akad murabahah Anda akan terhindar dari yang namanya riba.
Pada produk pembiayaan dengan skema murabahah, pembelian suatu kebutuhan konsumtif diatasnamakan Anda, dan lembaga keuangan syariah hanya berperan dalam pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan Anda akan dikabulkan bank apabila Anda telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan melakukan pembayaran sebagian nilai barang tersebut (uang muka). Dan melalui akad murabahah Anda akan terhindar dari yang namanya riba.
3.
Pembayaran
secara angsuran kepada pihak lembaga keuangan syariah
Alasan lain yang membuat produk murabahah diminati masyarakat adalah karena pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah dapat dibayarkan secara tangguh yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.
Alasan lain yang membuat produk murabahah diminati masyarakat adalah karena pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah dapat dibayarkan secara tangguh yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.
Dari beberapa artikel yang saya baca mengenai analisis
kasus perbandingan pembiayaan melalui akad murabahah
dan mudharaba, pembiayaan
melalui murabahah memang paling banyak didominasi oleh
pembiayaan konsumtif seperti properti dan kendaraan. Hal ini disebabkan karena
masyarakat mengetahui bahwa tingkat resiko yang dimiliki akad murabahah lebih rendah/kecil
dibandingkan akad mudharabah dan akad
lainnya terkait produk lembaga keuangan syariah. Sehingga menurut saya
masyarakat lebih memilih akad ini sebagai jalan aman untuk melakukan transaksi
jual beli. Dan hal ini pula yang membuat lembaga keuangan syariah menggalakkan
pembiayaan dengan akad murabahah untuk mendapatkan keuntungan
(profitable).
Dari sekian produk lembaga keuangan syariah, akad murabahah masih
tetap yang paling diminati, meskipun ada juga yang melakukan pembelian rumah
(properti) dengan produk pembiayaan musyarakah mutanaqishah, di
mana perbedaan kedua produk pembiayaan tersebut terletak pada skema keuntungan
yang diinginkan pihak lembaga keuangan syariah.
Namun
terdapat catatan mengenai pembiayaan murabahah ini, di antaranya
bahwa sistem margin pada pembiayaan murabahah, mudah disalahartikan
sebagai konsep “kredit syariah” oleh masyarakat awam. Di sisi lain, secara
makro, pembiayaan jenis ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol
dibandingkan sektor riil, karena pembiayaan murabahah pada umumnya
bersifat konsumtif, sehingga tidak sesuai dengan cita-cita ekonomi Islam yang
menuntut keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil.
Kesimpulan
yang dapat saya ambil dari hasil ulasan sederhana ini adalah:
1. Faktor utama yang menyebabkan pembiayaan dana
dengan akad mudharabah kalah saing
dari pembiayaan dengan akad murabahah ada
pada klasifikasi dari akad tersebut di mana tingkat resikonya (potensi kerugian)
lebih rendah dibandingkan dengan produk-produk lembaga keuangan syariah
lainnya. Sehingga masyarakat/nasabah lebih memilih jalan aman agar terhindar dari kerugian. Begitu pula dari
sisi lembaga keuangan syariah yang mengelola dana sedemikian rupa agar
masyarakat/nasabah terhindar dari kerugian atau menguragi kerugian.
2. Bila
dilihat dari karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat konsumtif, maka
tidak heran jika pembiayaan dana dengan akad murabahah lebih banyak dipilih.
3. Bank
sebagai pengelola dana mencari keuntungan melalui transaksi jual beli
dengan akad murabahah (profitable).
Demikianlah Artikel Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
Sekianlah artikel
Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/ulasan-mengenai-lebih-didominasinya.html
0 Response to " Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah "
Posting Komentar