Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah | Magister Akuntansi

Labels

Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah

Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah
link : Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah

Baca juga


Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah

Ulasan mengenai lebih didominasinya pembiayaan dana dengan akad murabahah  dibandingkan dengan pembiayaan dana dengan akad mudharabah
Jumlah pembiayaan dengan skema murabahah di berbagai lembaga keuangan syariah terus menunjukkan peningkatan pada tiap tahunnya, dan merupakan indikator pembiayaan yang terbesar dibandingkan sumber pembiayaan lainnya seperti musyarakah, mudharabah, piutang salam, piutang istishna dan pembiayaan lainnya.
Begitu besar minat nasabah atau kreditur memilih produk pembiayaan dengan skema murabahah ini. Lalu apakah faktor utama yang menyebabkan pembiayaan murabahah ini begitu digemari oleh nasabah/kreditur? Berikut tiga kelebihan utama pembiayaan dengan skema murabahah:

1.      Skema pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah didasari atas prinsip bagi hasil, di mana marjin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Dalam hal ini Anda sebagai nasabah selaku pembeli dan lembaga keuangan syariah sebagai penjual, menurut prinsip murabahah, keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dilakukan tawar-menawar sewajarnya (antara nasabah dan penjual) pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh para ulama.

2.      Terhindar dari riba
Pada produk pembiayaan dengan skema murabahah, pembelian suatu kebutuhan konsumtif diatasnamakan Anda, dan lembaga keuangan syariah hanya berperan dalam pembiayaannya. Dalam hal ini permohonan Anda akan dikabulkan bank apabila Anda telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan melakukan pembayaran sebagian nilai barang tersebut (uang muka). Dan melalui akad murabahah Anda akan terhindar dari yang namanya riba.

3.      Pembayaran secara angsuran kepada pihak lembaga keuangan syariah
Alasan lain yang membuat produk murabahah diminati masyarakat adalah karena pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah dapat dibayarkan secara tangguh yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.



Dari beberapa artikel yang saya baca mengenai analisis kasus perbandingan pembiayaan melalui akad murabahah dan mudharaba, pembiayaan melalui murabahah memang paling banyak didominasi oleh pembiayaan konsumtif seperti properti dan kendaraan. Hal ini disebabkan karena masyarakat mengetahui bahwa tingkat resiko yang dimiliki akad murabahah lebih rendah/kecil dibandingkan akad mudharabah dan akad lainnya terkait produk lembaga keuangan syariah. Sehingga menurut saya masyarakat lebih memilih akad ini sebagai jalan aman untuk melakukan transaksi jual beli. Dan hal ini pula yang membuat lembaga keuangan syariah menggalakkan pembiayaan dengan akad murabahah untuk mendapatkan keuntungan (profitable).
Dari sekian produk lembaga keuangan syariah, akad murabahah masih tetap yang paling diminati, meskipun ada juga yang melakukan pembelian rumah (properti) dengan produk pembiayaan musyarakah mutanaqishah, di mana perbedaan kedua produk pembiayaan tersebut terletak pada skema keuntungan yang diinginkan pihak lembaga keuangan syariah.
Namun terdapat catatan mengenai pembiayaan murabahah ini, di antaranya bahwa sistem margin pada pembiayaan murabahah, mudah disalahartikan sebagai konsep “kredit syariah” oleh masyarakat awam. Di sisi lain, secara makro, pembiayaan jenis ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dibandingkan sektor riil, karena pembiayaan murabahah pada umumnya bersifat konsumtif, sehingga tidak sesuai dengan cita-cita ekonomi Islam yang menuntut keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari hasil ulasan sederhana ini adalah:
1.       Faktor utama yang menyebabkan pembiayaan dana dengan akad mudharabah kalah saing dari pembiayaan dengan akad murabahah ada pada klasifikasi dari akad tersebut di mana tingkat resikonya (potensi kerugian) lebih rendah dibandingkan dengan produk-produk lembaga keuangan syariah lainnya. Sehingga masyarakat/nasabah lebih memilih jalan aman agar  terhindar dari kerugian. Begitu pula dari sisi lembaga keuangan syariah yang mengelola dana sedemikian rupa agar masyarakat/nasabah terhindar dari kerugian atau menguragi kerugian.
2.      Bila dilihat dari karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat konsumtif, maka tidak heran jika pembiayaan dana dengan akad murabahah lebih banyak dipilih.

3.      Bank sebagai pengelola dana mencari keuntungan melalui transaksi jual beli dengan akad murabahah (profitable).


Demikianlah Artikel Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah

Sekianlah artikel Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/ulasan-mengenai-lebih-didominasinya.html

0 Response to " Akad murabahah dibandingkan dengan dengan akad mudharabah "