Judul : PSAK 102 Murabahah
link : PSAK 102 Murabahah
PSAK 102 Murabahah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Saat ini banyak lembaga keuangan
syariah yang berkembang dengan pesat dan menawarkan produk-produknya yang
bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum mengetahui
produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang berbasis syariah ini. Untuk itu,
dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk yang ada dalam
lembaga keuangan syariah. Produk yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah murabahah.
Pertukarang atau jual beli adalah
salah satu cara yang biasa digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
yang sangat banyak dan beragam seperti pangan, papan, sandang, pendidikan, dan
lain sebagainya. Jual beli terjadi karena manusia tidak akan mampu memenuhi
semua kebutuhannya sendiri. Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui jual
beli yang sesuai dengan prinsip syariah islam agar harta yang dimiliki halal
dan baik. Seperti yang kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam
muamalah, dengan kaidah dasar yang memperbolehkan semua prosedur kecuali yang
di larang. Apabila belum mengetahui apa saja yang dibolehkan dan dilarang dalam
syariah Islam, atau belum mengetahui suatu ilmu, maka wajib untuk
kita mencari tahu hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
MURABAHAH
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran
harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq: 2008) jual beli adalah
memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah).
Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang
biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai
mata uang rupiah dengan yen.
Murabahah dalam arti bahasa berasal dari kata raabaha
yang asal katanya rabaha yang artinya tambahan. Murabahah merupakan salah satu
dari bentuk jual beli amanah. Murabahah adalah jual beli suatu barang di mana
penjual memberitahukan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan salah satu konsep Islam dalam
melakukan jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan
lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
perdagangan para nasabahnya.
Dalam PSAK 102 pengertian Murabahah adalah transaksi jual
beli suatu barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut
kepada pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita
kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok
barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan
penjual dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin keuntungan sehingga
akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga
perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh dengan biaya lain. Secara
umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus
dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya
langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan
oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak bernilai tambah pada barang (
Karim, 2003).
Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli
dikurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka
diskon yang didapatkan akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan
kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika
akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada
hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika
prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah
adalah hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain
meliputi (PSAK No.102 paragraf 11):
a. Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian
barang
b. Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam
bentuk rangka pembelian barang
c. Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan
pembelian barang
Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk
cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan
periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih
harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya
ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat
berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang
ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada
pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka
menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang
muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya
pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah
kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan
kepada pembeli. Sebaiknya, bila lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau
menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat
melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat
dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun
demikian, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad
(untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai
dengan tepat waktu yang ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan
denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu
utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak
membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam
kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak
boleh diakui sebagai pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana
kebajikan/social (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan.
Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai
agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli
mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan.
Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek
murabahah pada pihak lain untuk melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang
mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen.
Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a. Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah ansuran
menjadi kecil
b. Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah
tagihan yang tersisa tetap dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan
kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil
c. Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek
murabahah kepada penjual sesuai dengan harga pasar, kemudian dari uang yang ada
digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan
sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad murabahah
musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dapat
dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun
debitur tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap
menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan
transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan
dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah
meminjam uang dengan jumlah tertentu untuk membeli suatu barang, kemudian atas
pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba.
Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok
pinjamannya dan kelebihannya adalah riba. Nilainya tetap atau tidak tetap
sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang,
pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai piutang. Untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko, penjual
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal
ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan
sebagai jaminan.
Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaiknya
dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi.
Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli karena membeli barang, jangka
waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas
diskon pembelian barang setelah akad pembeli atau penjual dan lain sebagainya.
B. JENIS AKAD
MURABAHAH
Ada 2 (dua) jenis murabahah, yaitu sebagai berikut:
1.
Murabahah
dengan pesanan (murabaha to the purchase
order).
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan
pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan
dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang
dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang
dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang
telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami
penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Skema Murabahah dengan Pesanan
Keterangan:
(1) Melakukan akad murabahah
(2) Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
(3) Barang diserahkan dari produsen
(4) Barang diserahkan kepada pembeli
(5) Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2.
Murabahah tanpa pesanan; murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat.
Keterangan:
(1)
Melakukan
akad murabahah
(2)
Barang
diserahkan kepada pembeli
(3)
Pembayaran
dilakukan oleh pembeli
C. DASAR
SYARIAH
Sumber hukum akad murabahah
1.
Al-Quran
·
“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang tidak batil (tidak benar),
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…” (QS
4:29)
·
“Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS
5:1)
·
”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba.” (QS 2:275)
·
“…dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran,
maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
·
“…dan tolong menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”
(QS 5:2)
·
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi
utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS 2:282)
2.
Al-Hadis
·
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi,
Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
·
Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga hal yang mengandung
keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur
gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk jual beli.” (HR
Ibnu Majah dari Shuhaib)
·
“Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia
menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.” (Dari Abu Hurairah)
·
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah
senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR
Muslim)
·
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi kepadanya.” (HR Abu
Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
·
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
·
“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi
menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari)
D. RUKUN
DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketentuan murabahah, yaitu sebagai
berikut.
1.
Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan
dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah
sedangkan dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2.
Objek
jual beli, harus memenuhi persyaratan berikut.
a.
Barang
yang diperjualbelikan adalah barang halal
Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah,
tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat
menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan
hadis berikut ini.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan
menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)
”Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan
sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
b.
Barang
yang diperjualbelikan harus dapat
diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang
dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluwarsa.
c.
Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak dimiliki
oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan
kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli
oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari
pemilik barang.
Misalnya: seorang suami menjual harta milik
istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual
beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut
tetap menjadi si pemilik harta.
“ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan
dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam
dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)
“Janganlah seorang menjual barang yang telah
dijual…” (HR Bukhari Muslim)
“Bahwasanya orang telah membeli dari dua
orang, maka ia harus mengambil dari orang pertama.” (HR Ahmad, An Nasa’I, Abu
Dawud dan At Tirmizi)
d.
Barang tersebut dapat diserahkan tanpa
tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan barang yang tidak jelas waktu
penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian
(gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang
bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan.
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan
dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f. Barang tersebut dapat di ketahui kuantitas dan
kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar.
Apabila
suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang
Yang diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul
ketidakpastian (gharar). Sesuai dengan hadis berikut ini:
“Bagaimana
jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu
mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
g.
Harga barang tersebut jelas
Harga atas barang yang diperjualbelikan
diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau
tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
h.
Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang dagangan yang tidak berada di tangan
penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli
barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya
untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli sesuatu , maka
janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”.
Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future
trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya
serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan
harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba.
khiar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkan).
“Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia
tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR Abu
Hurairah)
3.
Ijab
Kabul
Pernyataan
dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan
secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan
atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
Kalau kita perhatikan, semua
ketentuan syariah di atas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal,
memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak pemilikan harta, meniadakan
persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu
adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.
E. PERLAKUAN
AKUNTANSI (PSAK 102) - Akuntansi murabahah (PSAK 102 revisi 2013)
Ruang lingkup PSAK ini adalah
untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi
murabahah baik sebagai penjual maupun pmbeli serta pihak lain yang melakukan
transaksi murabahah dengan entitas-entitas tersebut.
A. Akuntansi untuk penjual
1. Pada saat perolehan aset murabahah diakui sebagai
persediaan sebesar biaya perolehan
Dr. Aset
Murabahah
xxx
Cr. Kas
xxx
2. Untuk murabahah pesanan mengikat, pengukuran aset
murabahah setelah perolehan adalah dinilai sebesar biaya perolehan dan jika
terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum
diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan
mengurangi nilai aset.
a. Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah
pesanan mengikat,maka jurnal:
Dr. Beban Penurunan Nilai
xxx
Cr.
Aset
Murabahah
xxx
b. Jika terjadi penurunan nilai untuk
murabahah pesanan tidak mengikat, maka jurnal:
Dr. Kerugian Penurunan
Nilai
xxx
Cr.
Aset
Murabahah
xxx
3. Apabila terdapat diskon pada saat
pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut.
a. Jika terjadi sebelum akad
murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabahah,junal:
Dr. Aset
Murabahah
xxx
Cr.
Kas
xxx
b. Jika tejadi setelah akad murabahah
dan sesai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi kewajiban pembeli,
jurnal:
Dr.
Kas
xxx
Cr. Utang
xxx
c. Jika terjadi setelah akad murabah
dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, menjadi tambahan
pendapatan murabahah, jurnal :
Dr.Kas
xxx
Cr.PendapatanMurabahah
xxx
d. Jika terjadi setelah akad
murabahah dan tidak diprjanjikan dalam akad, maka akan menjadi hak penjual dan
diakui sebagai pendapatan operasional lain, jurnal :
Dr.Kas
xxx
Cr.Pendapatan
Operasional
Lain
xxx
4.
Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon tersebut akan
tereleminasi pada saat
a. dilakukan
pembayaran kepada pembeli, sehingga jurnal :
Dr.Utang
xxx
Cr.Kas
xxx
atau
b. akan dipindahkan sebagai dana
kebijakan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual, sehingga
jurnal:
Dr.Dana Kebijakan
Kas
xxx
Cr.Dana
Kebijakan Potongan
Pembelian
xxx
5. Pengakuan keuntungan murabahah:
a. jika penjualan dilakukan secara
tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak melebihi satu
periode laporan keuangan, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya
akad murabahah :
Dr.Kas
xxx
Dr. Piutang
Murabahah
xxx
Cr.Aset Murabahah
xxx
Cr. Pendapatan Margin Murabahah
xxx
b. Namun
apabila angsuran lebih dari satu periode naka perlakuannya adalah sebagai
berikut.
1) keuntungan diakui saat penyerahan
aset murabahah dengan syarat apabila resiko penagihannya kecil, maka dicatat
dengan cara yang sama pada butir a.
2) keuntungan diakui secara
proposional dengan besaraan kas yang berhasil ditagih dari piutang muhasabah,
meode ini digunakan untuk transaksi murabahah tangguh dimana ada resiko piutang
tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
yang relatif besar, maka jurnal:
Pada saat penjualan kredit
dilakukan:
Dr. Aset
Murabaah
xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr.Margin
Murabahah tangguhan
xxx
Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
akun kontra dari piutang Murabahah. Pada saat angsuran:
Dr.
Kas xxx
Cr. Piutang Murabahah
xxx
Dr. Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr.Pendapatan Margin Murabahah
xxx
3) keuntungan diakui saat seluruh
piutang murabahah berhasil itagih, metode ini digunakan untuk transaksi
murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban penggelolaan
piutang serta penagihannya cukup besar. Pencatatannya sama dengan point 2 hanya
saja jurnal pengakuan keuntungan dibuat saat seluruh piutang telah selesai
ditagih .
6.
Pada saat akad murabahah, piutang diakui sebesar biaya
perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode
laporan keuangan, piutang murabahah diakui sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, yaitu saldo piutang dikurangi
penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih:
Dr.Penyisihan Tak
Tertagih
xxx
Cr. Penyisihan Piutang Tak
Tertagih
xxx
7. Potongan pelunasan piutang murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dariwaktu
yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
a. jika potongan diberikan pada saat
pelunasan, maka dianggap sebagai pengurang kuntungan murabahah, dan jurnal:
Dr.Kas
xxx
Dr.Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr.Piutang
Murabahah
xxx
Cr.
Pendapatan Margin Murabahah
xxx
b. jika potongan diberikan setelah
pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian
membayarkan poongan pelunasannya kepada pembeli. Maka jurnalnya:
Pada saat penerimaan piutang dari
pembeli
Dr.Kas xxx
Dr.Margin Murabahah
Tangguhan
xxx
Cr.Piutang
Murabahah
xxx
Cr. Pendapatan Margin
Murabahah xxx
(Nilai pendapatan margin murabahah sebesar
saldo margin murabahah tangguhan)
Pada saat pengembalian kepada
pembeli
Dr.Pendapatan Margin
Murabahah
xxx
Cr.Kas
xxx
(nilai pendapatan margin murabahah
sebesar potongan pelunasan)
8.
Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yan diterima diakui sebagai bagian
dana kebajikan.
Dr.Dana Kebajikan
Kas
xxx
Cr.Dana Kebajikan
Denda
xxx
9.
Pengakuan dan pengukuran penerimaan uang muka adalah:
a.
uang muka diakui sebagai uang muka pmbelian sebesar
jumlah yang diterima
b.
pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli uang muka
diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok)
c.
jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah dipehitungkan dengan biaya-biaya yang telah
dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan
penerimaan uang muka:
a.
penerimaan uang muka dari pembeli
Dr.Kas
xxx
Cr.Utang
Lain-Uang Muka
Murabahah xxx
b.
apabila murabahah jadi dilaksanakan
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Piutang Murabahah
xxx
sehingga untuk penentuan margin keuntungan
dapat didasarkan atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah
dikurangi uang muka).
c.
pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon
pembel lebih besar daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam
rangka memenuhi permintaan dalon pembeli maka selisihnya dikmbalikan pada calon
pembeli.
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan oprasional xxx
Cr.Kas
xxx
d.
pesanan dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh
calon pembeli lebih kecil dari pada biaya yang telah dikeluakan oleh penjual
dalam rangka memnuhi pemintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta
pembeli untuk membayarkan kekurangannya dan pembeli membayarkan
kekurangannya.
Dr.Kas/Piutang
xxx
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah xxx
Cr.Pendapatan
Operasional
xxx
e.
jika peusahaan menanggung kekurangannya atau uang muka
sama dengan beban yang dikeluarkan.
Dr.Utang Lain-Uang Muka
Murabahah
xxx
Cr.Pendapatan
Operasional
xxx
10.
Acuan Alternatif
Sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 84 Thun 2012
tentang metode pengakuan keuntungan pembiayaan murabahah, maka pada PSAK 102
(revisi 2013) khusus untuk penjual memberikan alternatif perlakuan untuk
menggunakan meode anuitas pada pengakuan pendapatan. Dalam kondisi ini pejual
harus mengikuti PSAK 50 tentan instrumn keuangan, PSAK 55 instrumen keuangan
tentang pengakuan dan pengukuran, PSAK 60 tentang instrumen keuangan tentang
penyajian dan pengungkapan.
Untuk seluruh pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan terkait dengan pembiayaan murabahah berbasis jual
beli akan mngacu pada PSAK 50,55, dan 60.
a.
Pada saat disepakati pembiayaan murabahah
Dr.Piutang Murabaha
xxx
Cr.Aset Murabahah
xxx
Cr.Margin Murabahah Tangguhan
xxx
Dimana piutang murabahah diakui sejumlah
harga jual disepakati ditambah atau dikurangi dengan pendapatan/beban yang
dapat diatribusikan langsung pada pembiayaan murabahah tersebut, aset murabahah
sesuai perolehan penjual dan margin murabahah tangguh sebesar margin yang
disepakati.
b.
Pada saat pembayaran angsuran pembiayaan murabahah:
Dr.Kas
xxx
Cr.Piutang
Murabahah xxx
Dr.Margin Murabahah Tangguhan
xxx
Dr/Cr.
Piutang Murabahah xxx
Cr.Pendapatan
Murabahah
xxx
11.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasikan, yaitu
saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah
tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang
murabahah.
12.
Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait
dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
a. Harga perolehan aset murabahah
b. Janji pemesanan dalam murabahah
berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan,dan
c. Pengungkapan yang diperlukan
sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah
B. Akuntansi untuk pembeli
1. Aset yang diperoleh melalui
transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan tunai.
Utang
yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah
sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya peolehan tunai sebagai beban
murabahah tangguhan.
Jurnal (apabila tidak ada uang muka)
Dr. Aset
xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan
xxx
Cr. Utang
Murabahah xxx
2. Beban murabahah tangguhan
diamortisasi secara proposional dengan porsi utang murabahah yang dilunasi.
Jurnal :
Dr. Utang
Murabahah
xxx
Cr.
Kas xxx
Dr. Beban
Murabah
xxx
Cr. Beban Murabahah
tangguhan xxx
3. Diskon pembelian yang diterima
setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan utangmurabahah diakui
sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
Jurnal untuk diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah:
Dr.
Kas xxx
Cr. Beban murabahah tangguhan xxx
Jurnal untuk potongan pelunasan dan potongan utang
murabahah :
Dr. Utang
murabahah
xxx
Dr. Beban
murabahah
xxx
Cr. Kas xxx
Cr. Beban murabahah
tangguhan xxx
4. Denda yang diakibatkan kelalaian
dalam melakukan kewajiban sesauai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Kerugian-denda
xxx
Cr. Kas/Utang
xxx
5. Uang Muka
Pembeli membayarkan uang muka, jurnal:
Dr.
Kerugian-denda
xxx
Cr. Kas/utang
xxx
Jika sudah memberikan uang muka, maka ketika pnyerahan
barang, jurnalnya:
Dr.
Aset
xxx
Dr. Beban murabahah
tangguhan xxx
Cr.
Uang
muka xxx
Cr. Utang
murabahah
xxx
Jika
pembeli membatalkan transaksi dan dikenakan biaya, maka diakui sebagai
kerugian. Apabila biaya yang dikenakan ebih kecil dari uang muka, maka
jurnalnya:
Dr.
Kas xxx
Dr. Kerugian
denda xxx
Cr. Uang
muka
xxx
Sedangkan apabila biaya yang dikenakan lebih besar dari
uang muka, jurnalnya:
Dr.
Kerugian
xxx
Cr. Uang
muka
xxx
Cr. Kas/utang
xxx
6. Penyajian
Beban
murabahah tangguhan disajikan sebagai pngurang (contra account) uang
murabahah.
7. Pengungkapan
Pembeli
mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi-transaksi murbahah, tetapi
tidak terbatas pada:
a.
Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah
b.
Jangka waku murabahah tangguh
c.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang
penyajian laporan keuangan syariah.
BAB III
KESIMPULAN
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas
akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Hal yang membedakan
murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal yaitu penjual secara jelas memberi
tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang diperolehnya.
Harga
tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan bayar dapat
dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena lalai dapat dikenakan
denda. Denda tersebut dalam pelaporan akuntansi murabahah akan dianggap sebagai
dana kebajikan. Pembayaran dengan uang muka juga diperbolehkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2015. Akuntansi Syariah Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Rizal, Yaya dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta:
Salemba Empat
Demikianlah Artikel PSAK 102 Murabahah
Sekianlah artikel
PSAK 102 Murabahah
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSAK 102 Murabahah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/psak-102-murabahah.html
1 Response to " PSAK 102 Murabahah "
Artikelnya komplit, tapi bagusnya klo di buat page agar tidak terlalu panjang, sekedar saran .. tapi artikel kamu bagus
Posting Komentar