Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pengertian dan Bentuk Badan Usaha | Magister Akuntansi

Labels

Pengertian dan Bentuk Badan Usaha

Pengertian dan Bentuk Badan Usaha - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian dan Bentuk Badan Usaha , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
link : Pengertian dan Bentuk Badan Usaha

Baca juga


Pengertian dan Bentuk Badan Usaha


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Koperasi

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

Perum

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri PERSERO adalah :
·         Tujuan utamanya mencari laba ( Komersial )
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT ( nama perusahaan ) (PERSERO)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha PERSERO antara lain :
*       PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
*       PT Angkasa Pura (PERSERO)
*       PT Pertamina (PERSERO)
*       PT Tambang Bukit Asam (PERSERO)
*       PT Aneka Tambang (PERSERO)
*       PT PELNI (PERSERO)
*       PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
*       PT Pos Indonesia (PERSERO)
*       PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
*       PT Telkom (PERSERO)

BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.

Perusahaan Perorangan

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. Keuntungan Perusahaan Perorangan :
·         Keuntungan menjadi milik sendiri
·         Mudah mendirikannya
·         Tidak perlu berbadan hukum
·         Rahasia perusahaan terjamin
·         Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
·         Aktifitasnya relatif simpel
·         Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya :
*       Modal tidak terlalu besar
*       Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
*       Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
*       Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
*       Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
*       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutuaktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggungjawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma,. CV ada sekutu aktif dan pasif, sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
Pada perusahaanberbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia( BNRI ).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
KelebihanPerusahaan Persekutuan:
*       Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
*       Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
*       Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
*       Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
*       Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
*       Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
*       Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

Perusahaan Perseroan

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Demikianlah Artikel Pengertian dan Bentuk Badan Usaha

Sekianlah artikel Pengertian dan Bentuk Badan Usaha kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian dan Bentuk Badan Usaha dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-bentuk-badan-usaha_18.html

0 Response to " Pengertian dan Bentuk Badan Usaha "