Judul : Pajak penghasilan penyerahan hotel
link : Pajak penghasilan penyerahan hotel
Pajak penghasilan penyerahan hotel
PERTANYAAN:
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.
Freddy, Jakarta
JAWABAN:
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Saya memiliki tanah di Bali. Rencananya, saya akan bekerjasama dengan rekan bisnis untuk membangun hotel di atas lahan itu. Dana pembangunan hotel berasal dari mitra saya, dan setelah 15 tahun hotel tersebut menjadi milik saya.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana aspek pajak atas penyerahan hotel itu?
Yang mau saya tanyakan, bagaimana aspek pajak atas penyerahan hotel itu?
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.
Freddy, Jakarta
JAWABAN:
TRANSAKSI kerjasama antara pemilik tanah dengan investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian, kemudian mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemilik tanah, disebut bangun guna serah atawa build, operate, and transfer (BOT).
Aturan mainnya tertuang di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK. 04/1995. Menurut beleid ini, bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian itu. Lalu, mengalihkan kepemilikan bangunan itu ke pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.
Penghasilan dari penyerahan bangunan tersebut terutang PPh sebesar 5% dari nilai bruto yang tertinggi, antara nilai pasar dengan nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan. Utang pajak ini harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa guna serah tersebut berakhir.
Pembayaran PPh itu bagi wajib pajak yang berstatus orang pribadi bersifat final. Artinya, saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Orang Pribadi, maka atas pembayaran pajak penghasilan tersebut tidak kena PPh lagi.
Tapi, beda perlakuan bila statusnya sebagai wajib pajak badan. Atas pembayaran pajak penghasilan itu merupakan PPh Pasal 25 yang bisa diperhitungkan dengan PPh terutang. Jadi, untuk wajib pajak badan, PPh atas serah guna bangunan tidak bersifat final. Untuk pengisian di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pembayaran PPh atas serah guna bangunan dimasukkan ke dalam kolom 1770 III Bagian A angka 8. Di kolom itu tertera jenis penghasilan bangunan yang diterima dalam rangka bangunan guna serah. Tak lupa diisi dasar pengenaan pajaknya serta PPh terutang sebesar 5% yang bersifat final. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pajak penghasilan penyerahan hotel
Sekianlah artikel
Pajak penghasilan penyerahan hotel
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pajak penghasilan penyerahan hotel dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/03/pajak-penghasilan-penyerahan-hotel.html
0 Response to " Pajak penghasilan penyerahan hotel "
Posting Komentar