Judul : Seputar Chartered Accountant
link : Seputar Chartered Accountant
Seputar Chartered Accountant
Chartered Accountants adalah akuntan pertama untuk membentuk
badan profesional akuntansi, awalnya didirikan di Inggris pada 1854. The
Edinburgh Masyarakat Akuntan (dibentuk 1854) , Glasgow Institut Akuntan dan
Aktuaris (1854) dan Aberdeen Masyarakat Akuntan (1867) badan bdan ini masing-masing
diberikan piagam kerajaan dari awal berdirinya. Gelar ini adalah sebutan
profesional yang diakui secara internasional .
Chartered Accountants bekerja di semua bidang bisnis dan
keuangan, termasuk audit, perpajakan , keuangan dan manajemen umum. Beberapa
terlibat dalam pekerjaan praktek umum, yang lain bekerja di sektor swasta dan
beberapa dipekerjakan oleh badan-badan pemerintah .
Lembaga Chartered Accountants ' mengharuskan anggota untuk
melakukan melanjutkan pengembangan diri sebagai bagian dari pengembangan profesional untuk tetap
profesional kompetitif . Mereka memfasilitasi kelompok kepentingan khusus (misalnya, hiburan dan media , juga isue kebangkrutan dan restrukturisasi ) sesuai bidang masing masing. Mereka memberikan dukungan kepada anggota dengan
menawarkan jasa konsultasi , membantu secara teknis dan juga layanan perpustakaan teknis. Mereka
juga menawarkan kesempatan untuk jaringan profesional dan karir dan
pengembangan bisnis.
Seputar Chartered Accountant (CA) Indonesia :
Apa saja Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Memperoleh Gelar CA Indonesia? | |||||||||||||||||
CA diberikan kepada Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Akuntan Profesional yang memenuhi seluruh kriteria berikut: | |||||||||||||||||
1. | memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan | ||||||||||||||||
2. | memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektorpublik, maupun praktis iakuntan publik; dan | ||||||||||||||||
3. | Menaati dan melaksanakan StandarProfesi; dan | ||||||||||||||||
4. | Menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. | ||||||||||||||||
Mengapa IAI Meluncurkan Gelar CA Indonesia? | |||||||||||||||||
1. | Mentaati Statement Membership Obligations& Guidelines International Federation of Accountants (FAC); | ||||||||||||||||
2. | Memberinilai tambah Akuntan Beregister Negara; | ||||||||||||||||
3. | Persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015; | ||||||||||||||||
4. | Persiapan menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan. | ||||||||||||||||
Apa Benefit MemperolehGelar CA Indonesia? | |||||||||||||||||
1. | Pengakuan sebagai Akuntan Profesional sesuai dengan panduan internasional (IFAC); | ||||||||||||||||
2. | Dijaga kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI yang mengacu ke standar internasional; | ||||||||||||||||
3. | Pengakuan sebagai Akuntan Profesional yang diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan public; | ||||||||||||||||
4. | Dapat diakui oleh Professional Accountancy Organization negara lain (tidak perlu menempuh beberapa mataujian). | ||||||||||||||||
Apakah CA dapat dicantumkan di belakang nama seperti gelar lainnya? | |||||||||||||||||
Ya, sebutan CA dapat dicantumkan di belakang nama, setelah penulisan gelar Ak.Misalnya menjadi: Bunga, SE.,Ak., CA. | |||||||||||||||||
Bagaimana Cara Mendapatkan Gelar CA Indonesia? | |||||||||||||||||
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI harus diajukan secara tertulis dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Dimana Tempat Pendaftaran CA Indonesia? | |||||||||||||||||
Permohonan untuk menjadi Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAIdapat dilakukan secara langsung dikantor IAI Pusat, 30 IAI Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Knowledge Center IAI; atau secara tidak langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran melalui fax, email, atau online dari internet. | |||||||||||||||||
Apasaja yang dapat diakui sebagai Pengalaman Praktik Keprofesian di Bidang Akuntansi? | |||||||||||||||||
Pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAI dapat diperoleh dari: | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Berapa lama prasyarat jangka waktu pengalaman praktik yang diwajibkan? | |||||||||||||||||
Jangka waktu pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi calon Anggota Utama/Penerima Sertifikat CA IAIadalah minimal selama 3 (tiga) tahun. | |||||||||||||||||
Pendidikan Profesi Akuntansi diakui sebagai pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi selama 1 (satu) tahun. | |||||||||||||||||
Apakah pengalaman praktik harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja? | |||||||||||||||||
Ya.Penilaian pengalaman dibuktikan dengansurat keterangan pengalaman menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik ditandatangani oleh pejabat berwenang. | |||||||||||||||||
Dapat juga menggunakan SK pengangkatan sebagai karyawan, atau bagi Akuntan publik denganizin Akuntan Publikdari Kemenkeu. | |||||||||||||||||
Apa saja Kewajiban Pemegang Sebutan CA? | |||||||||||||||||
- | Mempertahankan keanggotaannya di IAI dan memenuhi semua kewajibannya sebagai Anggota Utama IAI. | ||||||||||||||||
- | Meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terus menerus sekurang-kurangnya 120 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 SKP dalam 1 (satu) tahun. | ||||||||||||||||
- | Menaati dan melaksanakan kode etik dan standa rprofesi. | ||||||||||||||||
Apakah Gelar CA dapatdicabut? | |||||||||||||||||
Ya. DPN IAI berwenang mencabut gelar CA apabila Anggota Utama tidak memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme penegakan disiplin anggota yang berlaku. | |||||||||||||||||
Apa saja bentuk Kegiatan PPL yang dapat diakui IAI? | |||||||||||||||||
IAI mengakui dua jenis kegiatan PPL yaitu: | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Bagaimana Mekanisme Pengakuan Kegiatan PPL? | |||||||||||||||||
Pemegang Gelar CA melaporkan kegiatan PPL yang diikutinya setiap tahun dengan melampirkan copy sertifikat dan atau agenda kegiatan yang diikutinya setiap tahun | |||||||||||||||||
Apakah IAI mengakui kegiatan PPL yang dilaksanakan selain oleh IAI? | |||||||||||||||||
Ya.Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah: | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Apakah pemegang CA harus membayar untuk mengikuti kegiatan PPL IAI? | |||||||||||||||||
IAI menyelenggarakan pelatihan yang berbayar dan gratis. Pemegang CA seperti anggota IAI lainnya berhak mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh IAI secara gratis bagi anggota. Jika pemegang CA ingin mengikuti pelatihan yang berbayar, maka mereka berhak atas harga khusus atau diskon yang diberlakukan untuk anggota IAI.
Sumber : wikipedia dan iai
|
Demikianlah Artikel Seputar Chartered Accountant
Sekianlah artikel
Seputar Chartered Accountant
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Seputar Chartered Accountant dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/01/seputar-chartered-accountant.html
0 Response to " Seputar Chartered Accountant "
Posting Komentar