Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Karakteristik Transaksi Syariah | Magister Akuntansi

Labels

Karakteristik Transaksi Syariah

Karakteristik Transaksi Syariah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karakteristik Transaksi Syariah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Karakteristik Transaksi Syariah
link : Karakteristik Transaksi Syariah

Baca juga


Karakteristik Transaksi Syariah

Paradigma dan asas transaksi syariah, pada tahapan berikutnya akan menjiwai seluruh transaksi syariah baik yang terjadi pada entitas syariah maupun entitas konvensional. Agar transaksi sesuai dengan jiwa paradigma dan asas transaksi syariah, maka transaksi haruslah memenuhi karakteristik dan persyaratan yang diatur oleh syariah Islamiyah. Berikut ini (IAI 2007) diatur tentang karakteristik dan persyaratan transaksi syariah.


Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
b. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
c. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas
d. tidak mengandung unsur riba;
e. tidak mengandung unsur kezaliman;
f. tidak mengandung unsur masyir;
g. tidak mengandung unsur gharar;
h. tidak mengandung unsur haram;
i. tidak mengandung prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
j. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (taalluq) dalam satu akad,
k. todak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar) dan
l  tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyawah)

Lebih lanjut dijelaskan (IAI, 2007) bahwa transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktifitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah komersial maupun aktifitas sosial yang bersifat non komersial dilakukan antara lain berupa; investasi untuk mendapatkan   bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan 
imbalan. Sedangkan, transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa pemberian dan pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.



Demikianlah Artikel Karakteristik Transaksi Syariah

Sekianlah artikel Karakteristik Transaksi Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Karakteristik Transaksi Syariah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/01/karakteristik-transaksi-syariah.html

0 Response to " Karakteristik Transaksi Syariah "