Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT | Magister Akuntansi

Labels

DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT

DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT
link : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT

Baca juga


DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT

 Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)

Pertanyaan :

Pak Agus dan Pak Hendra, perusahaan saya belum lama ini dikenakan sanksi atas keterlambatan melaporkan SPT Masa PPN.
Yang mau saya tanyakan kepada bapak yaitu penjelasan lengkap tentang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa dan besarnya sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya. Agar ke depan tidak terjadi sanksi denda atas keterlambatan tersebut. Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry Jakarta Utara 
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami, Jadi SPT yang tidak disampaikan atau disarnpaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
♦ Untuk SPT Tahunan PPH Orang Pribadi sebesar RplOO ribu
♦ Untuk SPT PPh Badan dikenakan sebesar Rpl juta
♦ Untuk SPT Masa PPN dikenakan sebesar Rp500 ribu

Sedangkan untuk SPT Masa Lainnya seperti SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 23 atau PPh 22 dikenakan sebesar RplOO ribu.

Aturan yang mengatur atas sanksi administrasi berupa denda itu, dasar hukumnya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan.
Jadi sebaiknya perlunya wajib pajak memerhatikan akan batas waktu penyampaian SPT tersebut. Nah akan saya jelaskan batas waktu penyampaian untuk SPT Masa seperti SPT PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh pasal 4 ayat 2 paling lama dua puluh hari setelah akhir masa pajak sedangkan untuk SPT Masa PPN paling lambat disampaikan pada akhir bulan setelah akhir masa pajak.

Misalkan untuk SPT PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari 2013 paling lambat disampaikan pada 20 Februari 2013. Jadi bila wajib pajak menyampaikan pada 21 Februari 2013 atau terlambat satu hari maka dikenakan sanksi per masing-masing SPT Masa sebesar RplOO ribu.
Untuk SPT Masa PPN masa Januari 2013 paling lambat disampaikan pada 28 Pebruari 2013. Jadi bila wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN tanggal 1 Maret 2013 maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 paling lambat disampaikan ke Kantor Pajak pada 31 Maret 2013 dan apabila lewat dari batas waktu tersebut dikenakan sanksi denda sebesar RplOO ribu (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012 paling lambat disampaikan ke Kantor Pajak pada 30 April 2013 dan apabila lewat dari batas waktu tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rpl juta.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT

Sekianlah artikel DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/denda-atas-keterlambatan-penyampaian-spt.html

0 Response to " DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT "