Judul : KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
link : KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)
PERTANYAAN:
Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 dan tidak ada kegiatan usaha lagi sampai sekarang apakah tetap melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunannya?
Selama ini saya tidak pernah membuat laporan ke kantor pajak baik SPT Masa maupun tahunan karena saya masih awam akan peraturan perpajakan. Asumsi saya, kalau selama belum ada transaksi maka tidak perlu melapor atau membayar pajak apapun. Dan adakah aturan perpajakan yang mensyaratkan bahwa suatu perusahaan berstatus belum aktif. Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry A
Pluit
Jakarta Utara
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami.
Jadi di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dijelaskan bahwa apabila SPT atau Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya dan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Atas Pengenaan sanksi tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun di Pasal 7 Ayat (2) UU KUP itu menjelaskan bahwa Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi. di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk aturan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tentang TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Wajib Pajak yang dinyatakan sebagai Non Efektif apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut Angka 2 SE-89/PJ/2009:
a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPTTahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya. .
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Adapun bila wajib pajaktelah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar, dengan melampirkan:
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dah kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat.
PERTANYAAN:
Saya ingin menanyakan kepada bapak, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 dan tidak ada kegiatan usaha lagi sampai sekarang apakah tetap melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunannya?
Selama ini saya tidak pernah membuat laporan ke kantor pajak baik SPT Masa maupun tahunan karena saya masih awam akan peraturan perpajakan. Asumsi saya, kalau selama belum ada transaksi maka tidak perlu melapor atau membayar pajak apapun. Dan adakah aturan perpajakan yang mensyaratkan bahwa suatu perusahaan berstatus belum aktif. Terima kasih atas penjelasannya.
Hendry A
Pluit
Jakarta Utara
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami.
Jadi di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dijelaskan bahwa apabila SPT atau Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya dan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Atas Pengenaan sanksi tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP).
Namun di Pasal 7 Ayat (2) UU KUP itu menjelaskan bahwa Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi. di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk aturan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tentang TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Wajib Pajak yang dinyatakan sebagai Non Efektif apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut Angka 2 SE-89/PJ/2009:
a. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPTTahunan.
b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya. .
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
f. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Adapun bila wajib pajaktelah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar, dengan melampirkan:
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dah kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
Sekianlah artikel
KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/kriteria-wajib-pajak-non-efektif.html
0 Response to " KRITERIA WAJIB PAJAK NON EFEKTIF "
Posting Komentar