Judul : Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System
link : Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System
Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System
Kini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui berbagai layanan bank/pos pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena saat ini telah tersedia sistem pembayaran pajak secara elektronik. Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.
Keunggulan dari layanan ini adalah dari sisi fleksibilitas waktu dan tempat karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, kecepatan dalam proses pembayaran menjadi keunggulan berikutnya. Wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit. Untuk pembayaran melalui teller, waktu antrean wajib pajak di loket pembayaran berkurang drastis karena teller hanya cukup meng-input satu kode saja untuk mengonfirmasi data pembayaran. Keunggulan lain sistem ini adalah peluang kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat diminimalisasi.
Untuk memanfaatkan billing system, wajib pajak terlebih dulu harus melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman aplikasi billing DJP (http://sse.pajak.go.id). Setelah memperoleh user ID dan PIN, akun wajib pajak dapat diaktifkan dengan cara merespon konfirmasi sistem melalui e-mail yang didaftarkan. Proses selanjutnya adalah pembuatan kode billing. Kode billingmerupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Untuk memperoleh kode billing, wajib pajak meng-input sendiri data pembayaran pajaknya di situs http://sse.pajak.go.id. Melalui fitur pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang tersedia di situs tersebut, wajib pajak dapat menerbitkan sendiri kode billing-nya.
Setelah memperoleh kode billing, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mendatangi langsung teller di loket-loket pembayaran atau pun melalui kanal pembayaran lainnya yang telah terhubung dengan billing system DJP, yaitu internet banking, mesin ATM atau mesin EDC. Selanjutnya, di kanal-kanal pembayaran tersebut, teller atau wajib pajak cukup mengisikan kodebilling saja untuk mengonfirmasi data pembayaran pajaknya. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan kebenarannya, langkah berikutnya adalah memberikan perintah pembayaran.
Pemerintah sudah menyediakan kemudahan layanan pembayaran pajak, maka tak ada lagi alasan merasa repot ketika harus membayar pajak. Bersegeralah manfaatkan layanan billing system untuk kemudahan dan kenyamanan Anda karena #PajakMilikBersama.
Demikianlah Artikel Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System
Sekianlah artikel
Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/bayar-pajak-kian-mudah-dengan-billing.html
0 Response to " Bayar Pajak Kian Mudah dengan Billing System "
Posting Komentar