Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Penomoran Baru Faktur Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Penomoran Baru Faktur Pajak

Penomoran Baru Faktur Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penomoran Baru Faktur Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ARTIKEL PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penomoran Baru Faktur Pajak
link : Penomoran Baru Faktur Pajak

Baca juga


Penomoran Baru Faktur Pajak


Oleh Andi Candra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : website pajak

Penerimaan pajak tahun 2012 hanya sedikit meleset dari target. Penerimaan perpajakan pada tahun 2012 mencapai Rp 980 triliun, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.016 triliun. Hal tersebut dikarenakan target Pajak Penghasilan (PPh) tidak tercapai. Kondisi ekonomi global saat ini memukul para perusahaan yang ada di Indonesia sehingga setoran pajak PPh Badan berkurang. PPh badan dalam APBN-P 2012 ditargetkan sebesar Rp 513,7 triliun sedangkan realisasinya Rp 423,7 triliun. Penerimaan PPh orang pribadi sendiri tumbuh sebesar 19 persen. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu telah memukul usaha pertambangan di Indonesia. Sehingga banyak setoran PPh perusahaan tembang turun secara drastis.

Sementara itu, di sisi lain penerimaan pajak diselamatkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini pada 2012 yang menjadi primadona utama penerimaan pajak. Target yang ditetapkan sebesar Rp 336,1 triliun dalam APBN-P terlampaui menjadi Rp 337,6 triliun.Capaian tersebut diklaim sebagai hasil dari usaha keras Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melakukan reformasi sistem pemungutan PPN tersebut. Sehingga penerimaan dapat dimaksimalkan. Kondisi ini merupakan kebalikan dari tahun 2011 lalu dimana penerimaan PPN melorot tajam. Berdasarkan hal inilah pemerintah melakukan perombakan besar-besaran dalam administrasi pemungutan PPN.
Sejatinya PPN ini merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi barang maupun jasa. Setiap pembelian barang dari seorang penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual. Sehingga PPN merupakan tambahan uang yang harus kita keluarkan ketika membeli suatu barang. Pemungutan PPN sudah menjadi kelaziman negara-negara lain di dunia internasional. Value added tax adalah nama lain PPN dalam dunia perdagangan internasional. Banyak negara besar yang menerapkan pengenaan PPN dalam sistem pemungutan pajaknya termasuk Indonesia.

Semakin maraknya kasus faktur pajak fiktif membuat pemerintah mencari cara yang efektif untuk menangggulanginya yaitu dengan melakukan kegiatan registrasi ulang dan penomoran baru faktur pajak. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengubah otorisasi pemberian nomor pada dokumen yang bernama faktur pajak. Jika dulunya pengusaha dengan leluasa menomori faktur, maka sekarang hal tersebut tidak diperbolehkan lagi. Nantinya, nomor faktur pajak di jatah dari kantor pajak. Perubahan fenomenal lainnya adalah pengusaha tidak perlu lagi menggunakan nomor faktur pajak secara urut.

Faktur pajak adalah dokumen yang digunakan dalam administrasi PPN. Sebagai bukti pemungutan, digunakanlah dokumen yang disebut faktur pajak. Pemerintah telah mengubah penomoran pada dokumen yang bernama faktur pajak ini. Kalau dulunya setiap pengusaha bebas menomori faktur pajak yang mereka keluarkan, maka mulai April 2013 nanti nomor faktur pajak akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan sistem penjatahan. Keputusan ini dibuat oleh pemerintah menyusul banyaknya celah dalam sistem administrasi PPN dan maraknya kasus faktur pajak fiktif yang merugikan negara triliunan rupiah. Pemerintah telah mengeluarkan PER-24/PJ/2012 dan SE-52/PJ/2012 yang isinya mengubah ketentuan pemberian penomoran faktur pajak yang berlaku efektif 1 April 2013.

Jenis barang dan jasa yang dikenai PPN dikenal dengan istilah objek PPN. Objek PPN itu sendiri adalah BKP (barang kena pajak) dan JKP (jasa kena pajak). Sehingga setiap orang yang mengkonsumsi barang kena pajak dan jasa kena pajak dari penjual yang berstatus PKP wajib membayar PPN 10%. Meskipun demikian tidak semua barang dikenai PPN. Ada barang-barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai bukan Barang Kena Pajak (BKP). Antara lain adalah beras, sayur-mayur, daging dan buah-buahan. Tujuan tidak dikenainya pajak atas barang-barang ini adalah untuk menjamin kebutuhan pangan dan gizi secara nasional.

Dalam konteks PPN tidak semua penjual barang boleh memungut PPN. Hanya menjual yang telah bersatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang boleh memungut PPN. Status PKP ini diberikan setelah melalui rangkaian kegiatan pembuktian alamat dan syarat objektif perpajakan melalui kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh kantor pajak. Dengan status sebagai pengusaha kena pajak, maka seorang pengusaha baru dapat melakukan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai yaitu memungut pajak dan menerbitkan faktur pajak.

Administrasi Yang Harus Dilakukan

Tidak semua PKP akan diberikan jatah nomor faktur pajak. Kantor pajak akan lebih selektif dalam menentukan pengusaha mana yang layak diberikan jatah nomor faktur pajak. Hanya pengusaha yang tertib dan diyakini keberadaannya saja yang akan mendapat jatah nomor faktur pajak ini, yaitu mereka yang telah dilakukan kegiatan verifikasi dan registrasi ulang.

Untuk bisa mendapatkan nomor faktur pajak seorang pengusaha harus melakukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terlebih dahulu pengusaha harus mengajukan surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi (password) ke kantor pajak setempat. Kemudian apabila disetujui maka kode aktivasi dan kata sandi tersebut akan diberikan kepada pengusaha tadi. Kode aktivasi akan dikirim melalui pos sementara kata sandi akan dikirimkan melalui email. Oleh karena itu alamat wajib pajak menjadi hal yang penting untuk di perbaharui agar surat kode aktivasi tidak salah kirim. Pengusaha juga diharapkan melek TI (teknologi informasi) yaitu telah memiliki email dan mampu menggunakannya, sebab email akan berperan dalam pengiriman kata sandi oleh otoritas pajak.

Kedua, setelah mendapatkan kode aktivasi dan kata sandi pengusaha sudah bisa mengajukan surat permintaan kode dan nomor seri faktur pajak yang ditujukan ke kantor pajak dimana ia terdaftar. Nomor faktur pajak akan diberikan setelah pengusaha menginput secara bersamaan kode aktivasi dan kata sandi ke komputer kantor pajak. Setelah diberikan nomor, maka pengusaha sudah bisa dengan leluasa bertransaksi dan memungut PPN 10% dari lawan transaksi.

Berapa jumlah nomor faktur pajak yang dapat diberikan kepada pengusaha? Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi setiap wajib pajak. Nantinya setiap PKP baru dan PKP yang masih menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Manual (SPT kertas) akan diberikan paling banyak 75 nomor faktur pajak. Tetapi bagi PKP yang sudah menggunakan SPT Elektronik (e-SPT) diberikan nomor faktur pajak sebanyak 120% dari jumlah faktur pajak dalam 3 bulan terakhir yang telah jatuh tempo. Sebagai contoh seorang PKP yang menggunakan e-SPT yang hendak meminta nomor faktur pajak pada bulan April 2013. Pengusaha tersebut harus telah menyampaikan SPT PPN bulan Desember, Januari dan Februari. Misal pada ketiga bulan tersebut jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk bulan Desember (100 faktur), Januari (150 faktur) dan Februari (250 faktur). Maka jumlah faktur pajak yang dapat diberikan pada bulan April adalah 600 faktur pajak = 120% x 500 (jumlah faktur pada 3 bulan terakhir).

Hak sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah hak yang dititipkan oleh negara kepada pengusaha. Oleh karena itu pengusaha harus amanah dalam menjaganya. Jika telah memungut PPN dari lawan transaksi, uang pajak tersebut harus disetorkan ke kas negara. Tidak boleh digunakan bagi kepentingan lainnya. Demikian juga jika ada nomor faktur pajak yang tiak dipakai, nomor tersebut harus dikembalikan lagi ke KPP.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.


Demikianlah Artikel Penomoran Baru Faktur Pajak

Sekianlah artikel Penomoran Baru Faktur Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penomoran Baru Faktur Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/03/penomoran-baru-faktur-pajak.html

0 Response to " Penomoran Baru Faktur Pajak "