Judul : EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
link : EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
Oleh
Dr. H. Harry Suharman, SE., MA., Ak., CSRS.
Disampaikan pada Kuliah Umum Program Magister Akuntansi Universitas Pancasila
Jakarta, 22 Februari 2014
Akuntan dan ASEAN Economic
Community (AEC) 2015
Empat Pilar AEC 2015
ASEAN sebagai psr tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung
dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran
modal yang lebih bebas;
ASEAN dengan kawasan yang berdaya saing ekonomi tinggi, dengan elemen
peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual,
pengembangan infrastruktur, perpajakan dan e-commerce;
ASEAN dengan pengembangan kawasan ekonomi yang merata dengan elan
pengembangan usaha kecil dan menengah dan prakarsa integrasi ASEAN untuk
negara-negara CMLV;
ASEAN sebagai kawasan yg terintegrasi penuh dgn perekonomian global dgn
elemen pendekatan koheren dim hub ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan
peran serta dalam jejaring produksi global
(Dept Perdagangan RI)
Bagaimana dengan Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan potensi ekonomi ASEAN terbesar dan
menjadi anggota 6-20 dlm hal perkembangan ekonomi dunia.
Indonesia disamping memiliki kekuatan ekonomi terbesar di ASEAN juga memiliki
pasar terkuat, sumber daya alam terbesar, penduduk yg banyak
Menurut para teknokrat ekonomi Indonesia, perdagangan ekspor ke Negara ASEAN
mencapai 66% dari total ekspor sehingga tidak terpengaruh oieh krisis ekonomi
yg terjadi eropa maupun amerika serikat
Implikasi AFAS dalam AEC 2015
AFAS merupakan ASEAN framework Agreement on Services, artinya anggota
ASEAN harus membuka diri (liberalisasi) untuk profesi dokter, dokter gigi,
perawat, insinyur, arsitek maupun akuntan.
Selama ini, indonesia sudah melaksanakan pasar tenaga kerja kelas bawah
bagi negara lain, misal: ke Malaysia, Singapura, Brunei
Liberalisasi Profesi Akuntan —
AEC 2015
Mutual Recognation Agreement (MRA) untuk profesi Akuntan di ASEAN menjelang
liberalisasi jasa dan perdagangan ASEAN 2015 Kualitas akuntan menjadi perhatian
federasi akuntan internasionai (IFAC), harus memutakhirkan ilmu dan keahlian
mereka.
Akan terjadi persaingan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas
profesi dan jasa akuntan di antara anggota ASEAN.
Banyak yang khawatir akan kualitas kompetensi tenaga akuntan Indonesia dibandingkan
dengan para akuntan dari negara Singapura, Filipina maupun Malaysia disamping
kalah dari segi jumlah.
Perbandingan Jumlah Akuntan Antar Negara
ASEAN Th 2010
Negara
|
Jumlah
|
Thailand
|
51.737
|
Malaysia
|
27.292
|
Singapura
|
23.262
|
Fipina
|
21.599
|
lndonesia
|
10.000
|
Sumber [Al
Perbandingan Jumlah Akuntan Publik Antar Negara
ASEAN Th 2012
Negara
|
Jumlah
|
Thailand
|
6.000
|
Filipina
|
4.941
|
Malaysia
|
2.500
|
lndonesia
|
1.000
|
Sumber Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
Mahendra Siregar (WakiI Menteri Keuangan RI) dalam Ultah IAI ke 55 menyatakan bahwa daya
saing akuntan Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan akuntan dari
negara lain karena kurang melakukan pemutahiran ilmu.
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong para akuntan memperbaharui keilmuannya
agar kompetensi dan profesionalisme
senantiasa meningkat.
Untuk meningkatkan kualitas akuntan, diterbitkan perpu no. 84 th 2012: Komite Profesi Akuntan Publik sebagai turunan UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik '
Perpu no 84 th 2012:
Menugaskan Menteri Keuangan untuk membentuk Komite Etik Profesi Akuntan.
Pembentukan Komite ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dalam pembinaan perbedayaan, pengawasan terhadap profesi akuntan publik dalam
melindungi masyarakat.
(Mahendra Siregar)
Strategi Yg perlu dilakukan oleh
Regulator terkait - AEC 2015:
Memperkuat regulasi profesi akuntan, mis UU AP, Rancangan PMK tentang Akuntan
Beregister Negara, blueprint pengembangan profesi akuntansi Indonesia yang akan
menjamin kualitas akuntan publik yang bekerja di Indonesia.
Mendorong kerjasama sesama asosiasi profesi akuntan di Indonesia maupun
dengan asosiasi profesi akuntan negara lain. Diharapkan para regulator,
praktisi, serta penghasil tenaga profesionai jasa akuntan di Indonesia segera
berkonsolidasi dan bersinergi
Akuntan Publik Indonesia perlu meningkatkan komunikasi di Iingkup Internasional.(Menkeu RI)
Akuntan harus mampu membaca ancaman dan memanfaatkan pe|uang—AEC 2015:
Kompetensi dan kualitas akuntan diwujudkan melalui pendidikan profesional,
beretika dan kompetitif.
Menurut pakar, ada beberapa faktor yg menunjang akuntan kompetitif :
- Komitmen terhadap tata kelola yang baik
- Keilmuan yang baik
- Pengalaman praktis
- Standar kerja
- Networking
- Leadership
- Decion making
Strategi dalam menyongsong AEC
2015
Para profesional dibidang keuangan termasuk akuntan dituntut meningkatkan
keahlian melalui sertifikasi profesi yg berjenjang. Perlu menata ulang konsep
link and match. Jangan sampai kekurangan tenaga profesional dikemudian hari.
Mengatur grand strategy agar para akuntan Indonesia bisa menjadi tuan rumah
di negeri sendiri. Bahkan memungkinkan memenuhi kebutuhan profesi akuntan di
negara lain.
(Andreas Edy)
Demikianlah Artikel EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
Sekianlah artikel
EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/02/eksistensi-akuntan-dalam-era-asean.html
0 Response to " EKSISTENSI AKUNTAN DALAM ERA ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015 "
Posting Komentar