Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu | Magister Akuntansi

Labels

Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu

Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
link : Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu

Baca juga


Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu

Dirjen Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah meneliti restitusi. Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh.

Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN. Sejak permohonan diterima secara lengkap : SPT telah diisi lengkap sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6)


Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.  Pengembalian pendahuluan dapat diberikan setelah Dirjen Pajak melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.

Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPM Jan- Nov yang terlambat tidak > 3 Masa Pajak per jenis pajak & tidak berturut

SPM yang terlambat telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPM Masa Pajak berikutnya tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

Bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak.

Lap. Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik/lembaga pengawasan keuangan. pemerintah dengan pendapat WTP selama 3 tahun berturut. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP KriteriaTertentu, dan menerbitkan SKP, setelah melakukan pengembalian pendahuluan.

SKP diterbitkan DJP 5 tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa SKPKB, atau SKPN, atau SKPLB

SKPKB: jumlah kekurangan pajak + sanksi administrasi (kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak)




Demikianlah Artikel Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu

Sekianlah artikel Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penelitian-atas-permohonan-pengembalian.html

0 Response to " Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu "