Judul : Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
link : Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
Dirjen Pajak melakukan
penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari WP
dengan kriteria tertentu. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah meneliti restitusi. Dirjen Pajak
menerbitkan SKPPKP paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk PPh.
Dirjen Pajak menerbitkan
SKPPKP paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
untuk PPN. Sejak permohonan diterima secara lengkap : SPT telah diisi lengkap
sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6)
Permohonan dapat
disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan
surat tersendiri. Pengembalian
pendahuluan dapat diberikan setelah Dirjen Pajak melakukan konfirmasi kebenaran
kredit pajak.
Tepat waktu dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dalam Tahun Pajak terakhir, penyampaian SPM
Jan- Nov yang terlambat tidak > 3 Masa Pajak per jenis pajak & tidak
berturut
SPM yang terlambat telah
disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPM Masa Pajak berikutnya
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan
pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak;
Bahwa Wajib Pajak tidak
mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan pada tanggal 31 Desember. Utang pajak
yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian
tunggakan pajak.
Lap. Keuangan diaudit oleh
Akuntan Publik/lembaga pengawasan keuangan. pemerintah dengan pendapat WTP
selama 3 tahun berturut. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap WP KriteriaTertentu, dan menerbitkan SKP, setelah
melakukan pengembalian pendahuluan.
SKP diterbitkan DJP 5 tahun
setelah melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah memperoleh pengembalian
pendahuluan Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa SKPKB, atau SKPN, atau
SKPLB
SKPKB: jumlah kekurangan
pajak + sanksi administrasi (kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak)
Demikianlah Artikel Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
Sekianlah artikel
Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penelitian-atas-permohonan-pengembalian.html
0 Response to " Penelitian atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Kriteria Tertentu "
Posting Komentar