Judul : Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia
link : Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia
Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia
Otoritas jasa keuangan (OJK) mengakui implementasi Standar Pelaporan Keuangan International (IFRS) masih penuh tantangan. Padahal, penerapannya dapat mendukung perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi. “Proses transformasi standar regulasi pelaporan keuangan bukan proses mudah. OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas seluruh kegiatan sekstor jasa keuangan, mendukung sepenuhnya program konvergensi IFRS ini” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam sambutannya di International Seminar IFRS Dynamic of 2013 and beyond : Impact to Indonesia di Jakarta (6/3) (berita satu.com, maret 2016)
Era standar keuangan berbasis IFRS (International
Financial Reporting Standar) sudah didepan mata. Berbagai perubahan didesain
seiring dinamika dunia bisnis di seluruh Negara. Indonesia harus mengadopsi
seluruh konvergensi IFRS demi menjaring investor lebih banyak di masa yang akan
datang.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mendatangani perjanjian kerjasama dengan IFRS Foundation dalam
rangka implementasi penuh standar akuntansi dan keuangan berbasis IFRS yang
berlaku di seluruh dunia. Acara ini turut dihadiri Ketua Komisioner OJK Muliaman
Hadad, Anggota Dewan pegurus IAI Ito Warsito, Pendiri IFRS Foundation Michael
Prada.
Muliaman dalam acara IAI IFRS International Conference
2016, IFRS Beyond 2018 : The Changing Landscape of Financial Reporting
mengungkapkan, negara negara berkembang di dunia sedang berusaha menerapkan
standar keuangan global ini. Indonesia sebagai salah satu Negara anggota G20
mempunyai kewajiban untuk mendorong percepatan implementasinya. “ Beberapa
standar akuntansi keuangan berbasis IFR telah mengalami perubahan yang
signifikan dan berpotensi menciptakan goncangan besar yang positif bagi dunia
bisnis di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai gambaran, standar baru intrumen keuangan IFRS
9 menawarkan perubahan mendasar pada klasifikasi, penurunan nilai dan lindung
nilai akunatnsi dari standar sebelumnya. Standar tentang pengakuan pendapatan yang baru, IFRS
15, mengharuskan perusahaan untuk melihat dengan seksama pada kontrak mereka
dengan pelanggan. Standar baru tentang sewa mengharuskan perusahaan mengakui
kewajiban lainnya di Neraca yang sebelumnya dapat dihindari dengan menggunakan
sewa operasi.
Dikatakan Ito, IAI sebagai standar setter di Indonesia
melalui Dewan Standar Akuntansi (DSAK IAI) telah berkomitmen untuk menjaga gap
antara IFRS dan PSAK hanya satu tahun. Implikasinya banyak standar barui yang
dikeluarkan IASB yang efektif 2018 dan harus di adopsi di Indonesia pada 2019.
(LIPUTAN6.com, Mei 2016)
Demikianlah Artikel Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia
Sekianlah artikel
Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/batas-waktu-adopsi-ifrs-di-indonesia.html
0 Response to " Batas waktu Adopsi IFRS di Indonesia "
Posting Komentar