Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PMK 141/2015 | Magister Akuntansi

Labels

PMK 141/2015

PMK 141/2015 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PMK 141/2015 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PMK 141/2015
link : PMK 141/2015

Baca juga


PMK 141/2015

Hasil gambar untuk PMK 141/2015
Ada yang tahu peraturan PMK 141/2015 itu tentang apa? Ya benar aturan ini terkait dengan jasa lain yang dikenakan PPh 23. Sebelumnya mengenai jasa lain yang dikenakan PPh 23 diatur melalui PMK 244/2008.

Semenjak ada ekstensifikasi objek PPh 23, maka ada beberapa penambahan jenis jasa lain yang menjadi objek PPh 23 dan diatur PMK 141/2015. Jadi kalau rekan lihat di PMK 244/2008 jenis jasa lain hanya sampai huruf aa sedangkan di PMK 141/2015 sampai dengan huruf bj, waw :)


Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) berupa
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) berupa

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas berupa
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa
Jasa maklon :pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan o/ pihak pemberi jasa spesifikasi, bahan baku, barang 1/2 jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian/seluruhnya disediakan o/ pengguna jasa kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Jasa EO meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers. Jasa EO meliputi konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut,atau udara




Demikianlah Artikel PMK 141/2015

Sekianlah artikel PMK 141/2015 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PMK 141/2015 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/pmk-1412015.html

0 Response to " PMK 141/2015 "