Judul : PMK 141/2015
link : PMK 141/2015
PMK 141/2015
Ada yang tahu peraturan PMK
141/2015 itu tentang apa? Ya benar aturan ini terkait dengan jasa lain
yang dikenakan PPh 23. Sebelumnya mengenai jasa lain yang dikenakan PPh 23
diatur melalui PMK 244/2008.
Semenjak ada ekstensifikasi
objek PPh 23, maka ada beberapa penambahan jenis jasa lain yang menjadi objek
PPh 23 dan diatur PMK 141/2015. Jadi kalau rekan lihat di PMK 244/2008 jenis
jasa lain hanya sampai huruf aa sedangkan di PMK 141/2015 sampai dengan huruf
bj, waw :)
Jasa penunjang di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) berupa
Jasa penunjang di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) berupa
Jasa penambangan dan jasa
penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas berupa
Jasa penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara berupa
Jasa maklon :pemberian jasa
dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses
pengerjaannya dilakukan o/ pihak pemberi jasa spesifikasi, bahan baku, barang
1/2 jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian/seluruhnya disediakan o/ pengguna jasa kepemilikan atas barang jadi
berada pada pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan
atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa
penyelenggara kegiatan. Jasa EO meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi,
pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers. Jasa EO
meliputi konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa
penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding
adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk
mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman
dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut,atau udara
Demikianlah Artikel PMK 141/2015
Sekianlah artikel
PMK 141/2015
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PMK 141/2015 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/pmk-1412015.html
0 Response to " PMK 141/2015 "
Posting Komentar