Judul : PPh Pasal 21 yang bersifat final
link : PPh Pasal 21 yang bersifat final
PPh Pasal 21 yang bersifat final
Dalam PER 32/PJ/2015 jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT/JHT. Yang dimaksud dengan uang pesangon yaitu penghasilan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja,
Contoh : Termasuk uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian.
Yang dimaksud dengan uang manfaat pensiun,
yaitu Penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada OP peserta dana
pensiun secara sekaligus. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja/Dana Pensiun Lembaga
Keuangan.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua (THT) yaitu
penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari
tua. Contoh : Kepada Orang Pribadi yang
telah mencapai usia pensiun.
Yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)
ialah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja. Contoh : kepada
orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan
lain yang ditentukan.
PPh 21 atas Uang Pesangon,
Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT bersifat final apabila penghasilan
dibayarkan sekaligus. PPh 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan
JHT dapat bersifat tidak final apabila :
Bagian penghasilan yang
terutang/dibayarkan pada tahun ketiga & tahun tahun berikutnya atas Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT dalam hal sebagian atau seluruh
pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Apabila PPh 21 menjadi
bersifat tidak final, maka pemotongan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a UU PPh atas jumlah bruto
Apabila atas penghasilan tersebut
berubah menjadi objek PPh 21 bersifat tidak final, maka bagi pegawai yang tidak
memiliki NPWP dikenakan PPh 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan
terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Seluruh
penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing
tahun kalender yang bersangkutan.
Untuk tarif PPh 21 Final
atas Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT bisa dicek di sini
Setelah mengetahui
ketentuan, tarif, dan apa saja yang menjadi Objek 21 yang bersifat final, berikut
contohnya
Ini contoh penghitungan PPh
21 atas Uang Pesangon
Demikianlah Artikel PPh Pasal 21 yang bersifat final
Sekianlah artikel
PPh Pasal 21 yang bersifat final
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/pph-pasal-21-yang-bersifat-final.html
0 Response to " PPh Pasal 21 yang bersifat final "
Posting Komentar