Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPh Pasal 21 yang bersifat final | Magister Akuntansi

Labels

PPh Pasal 21 yang bersifat final

PPh Pasal 21 yang bersifat final - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPh Pasal 21 yang bersifat final , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPh Pasal 21 yang bersifat final
link : PPh Pasal 21 yang bersifat final

Baca juga


PPh Pasal 21 yang bersifat final

Hasil gambar untuk Pph 21 bersifat final

Dalam PER 32/PJ/2015 jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT/JHT. Yang dimaksud dengan uang pesangon yaitu penghasilan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja,
 Contoh : Termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian.

 Yang dimaksud dengan uang manfaat pensiun, yaitu Penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada OP peserta dana pensiun secara sekaligus. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja/Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


 Yang  dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua (THT) yaitu penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua.  Contoh : Kepada Orang Pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

 Yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT) ialah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Contoh  : kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

PPh 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT bersifat final apabila penghasilan dibayarkan sekaligus. PPh 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT dapat bersifat tidak final apabila :

Bagian penghasilan yang terutang/dibayarkan pada tahun ketiga & tahun tahun berikutnya atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Apabila PPh 21 menjadi bersifat tidak final, maka pemotongan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto

Apabila atas penghasilan tersebut berubah menjadi objek PPh 21 bersifat tidak final, maka bagi pegawai yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.

Untuk tarif PPh 21 Final atas Uang Manfaat Pensiun, THT, dan JHT bisa dicek di sini 

Setelah mengetahui ketentuan, tarif, dan apa saja yang menjadi Objek 21 yang bersifat final, berikut contohnya

Ini contoh penghitungan PPh 21 atas Uang Pesangon





Demikianlah Artikel PPh Pasal 21 yang bersifat final

Sekianlah artikel PPh Pasal 21 yang bersifat final kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/pph-pasal-21-yang-bersifat-final.html

0 Response to " PPh Pasal 21 yang bersifat final "