Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Era Baru Perpajakan dan Perppu

oleh: Yustinus Prastowo Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Bagi sebagian orang, terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) seperti petir di siang bolong yang mengagetkan. Sebagian lain dapat memaklumi karena ini sudah jauh hari diwacanakan. Namun, tetap saja lahirnya perppu ini seperti sebuah revolusi yang hadir begitu cepat, tiba-tiba, dan semua hanya dapat mereka-reka apa yang sebenarnya terjadi. Apa sebenarnya konteks, maksud, dan isi perppu, serta langkah strategis yang harus diambil DPR dan pemerintah?

Mengusut Penggelap Pajak

Gambar
Setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, ada dua perasaan berbeda di kalangan pengemplang dan penggelap pajak. Pada umumnya, para pengemplang pajak (tax avoider) —yaitu mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak, tetapi belum melaporkan seluruh hartanya maupun mereka yang belum berpartisipasi—merasa cemas dan takut terhadap ancaman Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang akan mengusut dan memberikan sanksi berat kepada mereka. Apabila ancaman itu terealisasi, habislah reputasi dan harta mereka. Namun, di sisi lain, para penggelap pajak (tax evader) —yaitu mereka yang selama ini tidak membayar pajak atau sangat sedikit membayar pajak karena menggunakan cara-cara ilegal untuk menggelapkan pajak—merasa tetap aman dan bahkan mungkin sedang menertawakan pemerintah. Mereka yakin aksi-aksi tipuan mereka yang selama ini telah berhasil mengelabui negara tidak akan terendus. Keyakinan itu muncul karena selama pelaksanaan amnesti pajak (1 Juli 2016-31 M...

Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli

Ditulis oleh: Tri Satya Hadi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) siap dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan harapan rampung pada tahun 2017. Dari sekian banyak pasal-pasal perubahan yang positif RUU KUP yang diajukan oleh Pemerintah, ada satu ayat dalam salah satu pasal menarik untuk sedikit dibahas yaitu pasal terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu pada Pasal 46 ayat 1 huruf (f). Di sana dikatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kepala Lembaga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal  “...f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah...” .

Masih Adakah Kesempatan bagi yang Tidak Ikut Amnesti Pajak?

Oleh:  Ujang Sobari , Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bulan Maret 2017 sudah berlalu, kesempatan wajib pajak untuk ikut Amnesti Pajak sudah tertutup. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah masih ada pintu pemaafan untuk wajib pajak yang karena sesuatu hal, menjadikannya luput untuk ikut amnesti pajak? Ternyata masih ada kesempatan untuk wajib pajak yang belum ikut Amnesti Pajak, yaitu dengan memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Dalam bahasa teknisnya wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT PPh Tahunan sesuai dengan Pasal 8 UU KUP.  Pembetulan ini adalah jalan legal untuk memperbaiki agar SPT PPh wajib pajak benar-benar sudah melaporkan seluruh penghasilan dan seluruh harta serta hutang yang ada, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang terlupakan.

Hak-Hak Wajib Pajak

Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai berbagai hak-hak Wajib Pajak.

Tak Perlu Cemas Jika Sudah Jujur Lapor Pajak

Senin, 27 Pebruari 2017 - 18:55 Peluncuran penerapan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau disingkat AKASIA oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Februari 2017 lalu telah ditanggapi oleh sebagian warga masyarakat dengan cemas. Kecemasan yang ditunjukkan oleh sebagian warga masyarakat seharusnya tak perlu terjadi jika selama ini telah jujur dalam membayar dan melaporkan pajak.

Mengusut Pengemplang Pajak

Gambar
Mengusut Pengemplang Pajak ANDREAS LAKO, GURU BESAR AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKA SOEGIJAPRANATA, SEMARANG (Kompas) Keberhasilan pemerintah dalam pelaksanaan program amnesti pajak yang mampu memikat 965.983 peserta wajib pajak dan menghasilkan Rp 4.866 triliun harta yang dideklarasikan, serta pemasukan negara Rp 135 triliun dari hasil tebusan pajak dan lainnya, patut diapresiasi. Meski masih jauh dari target, pencapaian tersebut merupakan prestasi luar biasa dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pertanyaan krusialnya, apa agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah pasca-amnesti pajak? Sejumlah pihak menyarankan agar menteri keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, fokus mengolah dan memperkuat pangkalan data hasil amnesti pajak agar bisa digunakan untuk melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Sementara dalam Tajuk Rencana "Mengevaluasi Amnesti Pajak", Kompas(1/4/2017) menyarankan agar Ditjen Pajak fokus pada peneg...