Judul : Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli
link : Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli
Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli
Ditulis oleh: Tri Satya Hadi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) siap dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan harapan rampung pada tahun 2017.
Dari sekian banyak pasal-pasal perubahan yang positif RUU KUP yang diajukan oleh Pemerintah, ada satu ayat dalam salah satu pasal menarik untuk sedikit dibahas yaitu pasal terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yaitu pada Pasal 46 ayat 1 huruf (f). Di sana dikatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Kepala Lembaga dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal “...f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah...”.
Ayat tersebut ternyata menghapus ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf (e) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 yang juga mengatur tentang tata cara penerbitan STP bunyinya, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila “...e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran...”.
Dengan demikian, jika RUU KUP yang baru jadi diundangkan maka Pengusaha Kena Pajak di luar PKP Pedagang Eceran yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap identitas pembeli dapat dikenakan sanksi perpajakan berupa STP.
Ini poin postif bagi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingat ketentuan ini dapat menutup loopholes (celah) ketentuan yang sekarang berlaku. Mengapa loopholes, karena selama ini tidak ada sanksi perpajakan bagi suplier, produsen, ataupun distributor besar yang membuat faktur pajak tanpa identitas meliputi nama, NPWP, dan alamat pembeli.
Para suplier atau main distributor perusahaan yang umumnya bergerak di sektor industri pengolahan ataupun perdagangan memakai ketentuan tersebut dengan membuat faktur pajak tidak lengkap untuk pembeli (non end user) meskipun sudah bertahun-tahun bertransaksi menjadi pelanggan. Kalaupun ada informasi di data pembeli, mereka hanya mencantumkan nama, nama toko, atau alamat yang tidak jelas dengan NPWP 000 alias tanpa NPWP. Walaupun diantara para pelanggannya ada yang belum ber-NPWP tapi untuk nama dan alamat, tentunya mereka punya informasi yang lengkap karena menyangkut lokasi pengiriman barang.
Para suplier atau main distributor perusahaan yang umumnya bergerak di sektor industri pengolahan ataupun perdagangan memakai ketentuan tersebut dengan membuat faktur pajak tidak lengkap untuk pembeli (non end user) meskipun sudah bertahun-tahun bertransaksi menjadi pelanggan. Kalaupun ada informasi di data pembeli, mereka hanya mencantumkan nama, nama toko, atau alamat yang tidak jelas dengan NPWP 000 alias tanpa NPWP. Walaupun diantara para pelanggannya ada yang belum ber-NPWP tapi untuk nama dan alamat, tentunya mereka punya informasi yang lengkap karena menyangkut lokasi pengiriman barang.
Bagi sebagian besar PKP penjual, menyembunyikan identitas pembeli bisa jadi untuk kepentingan mereka juga. Mereka bermaksud mengamankan omset penjualannya karena memelihara pelanggan dengan melindungi dan merahasiakan informasi pembeli.
Sedangkan bagi pembeli dengan status sebagai distributor menengah, retailler, ataupun toko-toko merasa nyaman karena bertransaksi sebesar apapun mereka tidak repot akan kewajiban memungut dan menyetor PPN ataupun tidak perlu membayar PPh lebih besar karena ada omset atau sebagian besar omset yang tidak dilaporkan (unreported).
Sedangkan bagi pembeli dengan status sebagai distributor menengah, retailler, ataupun toko-toko merasa nyaman karena bertransaksi sebesar apapun mereka tidak repot akan kewajiban memungut dan menyetor PPN ataupun tidak perlu membayar PPh lebih besar karena ada omset atau sebagian besar omset yang tidak dilaporkan (unreported).
Tidak atau kurang melaporkan penghasilan dari suatu transaksi ekonomi untuk menghindari pembayaran pajak, ini tentunya masuk pengelakan pajak (tax evasion). Tax Evasion adalah suatu tindakan untuk memperkecil pajak yang terutang secara ilegal (melanggar ketentuan perpajakan) dengan tidak atau kurang melaporkan penjualan atau memperbesar biaya fiktif.
Rothagi (2007) menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.
Selain itu, Rolf Mirus and Roger S. Smith (1997, p.5) dalam Table 1: A Taxonomy of Types of Underground Economic Activities menyimpulkan “Unreported income from self employment; Wages, salaries and assets from unreported work related to legal services and goods” termasuk dalam Tax Evasion of Monetary Transactions.
Potensial loss penerimaan pajak semakin besar, di ranah pelaku usaha muncul persaingan yang tidak sehat antar distributor. Seperti, barang yang sama yang dijual kepada konsumen bisa berbeda harga antara toko satu dengan toko yang lain bahkan jauh dibawah harga pasar, discount yang besar, dan persaingan tidak sehat lainnya.
Sehingga apa yang dilakukan DJP sudah tepat untuk merevisi UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 diantaranya Pasal 14 ayat 1 huruf (e) dengan merubahnya menjadi Pasal 46 ayat 1 huruf (f) dalam RUU KUP yang isinya seperti kutipan tersebut diatas. Harapannya, bisa meminimalisir faktur pajak yang tidak lengkap atas transaksi penjualan sekaligus membangun basis data DJP dengan informasi pembeli yang lebih valid.
Dengan demikian, wajib pajak pembeli yang sudah ber-NPWP akan lebih hati-hati dalam menghitung omset yang dilaporkan dalam SPT dan pajak yang dibayar meningkat. Sedangkan pembeli yang belum ber-NPWP akan ditindaklanjuti oleh kantor-kantor pelayanan pajak setempat melalui sosialisasi dan himbauan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Semoga beleid ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio negara kita. ***
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Demikianlah Artikel Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli
Sekianlah artikel
Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/05/tax-evasion-tidak-lengkapnya-identitas.html
0 Response to " Tax Evasion: Tidak Lengkapnya Identitas Pembeli "
Posting Komentar