Judul : Berbelanja Sesuai Ajaran Islam
link : Berbelanja Sesuai Ajaran Islam
Berbelanja Sesuai Ajaran Islam
Muhammad Shodiq
Sebuah survei yang dilakukan oleh Suntrust Bank di Amerika di tahun 2015 menyebutkan bahwa 35 persen keluarga mengalami problem rumah tangga akibat masalah keuangan. Belum ada terkait dengan Indonesia dalam hal ini, namun data tersebut dapat menjadi gambaran secara umum. Keuangan yang tidak sehat dapat menjadi pemicu utama terjadinya problem rumah tangga. Oleh karenanya penting sekali untuk mengetahui tentang tata cara pengelolaan keuangan yang sehat serta sesuai syariah.
Perencanaan keuangan adalah sebuah rangkaian proses untuk menyusun rencana keuangan sesuai dengan target keuangan yang ingin dicapai serta taraf hidup yang diharapkan yang dapat digunakan sebagai panduan dalam rencana investasi, perpajakan, biaya pendidikan anak, tabungan persiapan pensiun, kesiapan jika terjadi hal-hal yang terduga, bahkan pembagian warisan sepeninggal kita kelak.
Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam perencanaan keuangan. Salah satu ciri kekayaan adalah manfaat konsumsi bagi pemiliknya. Oleh karenanya hal pertama yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pola belanja. Pola belanja sangat krusial dalam kesuksesan pencapaian tujuan perencanaan keuangan. Menurut ilmu ekonomi, konsumsi adalah setiap kegiatan memanfaatkan, menghabiskan kegunaan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan demi menjaga kelangsungan hidup.
Indonesia merupakan salah satu negara paling konsumtif di dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagian besar ditopang oleh konsumsi masyarakatnya. Namun demikian hal ini bukan sesuatu yang ideal. Indonesia perlu bergeser dari negara konsumsi menjadi negara produsen.
Islam telah memberikan tuntunan dan petunjuk kepada umatnya agar selalu bersikap sederhana dan melarang dari sikap boros dan berlebihan dalam berbelanja sebagaimana firman Allah swt:” Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67) serta dalam ayat yang lain disebutkan bahwa: “Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 31).
Ajaran Islam mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta mereka sesuai dengan kemampuan. Pengeluaran seharusnya tidak lebih besar dari pendapatan sehingga mengarah pada pemborosan dan sebaliknya tidak seharusnya menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Islam menghendaki sikap moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan sebagaimana firman Allah swt: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (QS Al-Isra’ 29)
Secara syariah ada empat azas dalam pola konsumsi yakni: pertama, azas maslahat dan manfaat: membawa maslahat dan manfaat bagi jasmani dan rohani dan sejalan dengan tujuan syariah (maqashid shariah). Kita hanya akan mengkonsumsi yang halal dan baik (thoyyib) saja sebagaimana firman Allah swt: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagimu (QS Al-Baqarah 168).
Islam menekankan dengan keras agar seseorang menafkahkan hartanya untuk kebaikan keluarganya dan menyebutnya sebagai suatu amal ibadah. Islam menganggap semua pengeluaran untuk kedua orang tua, anak-anak dan bahkan dirinya sendiri sebagai amal sholeh dan merupakan salah satu bentuk ibadah.
Kedua, azas kemandirian: ada perencanaan. Secara umum terdapat lima bagian dalam perencanaan keuangan yakni rencana investasi, rencana pendidikan, rencana perpajakan, rencana pensiun serta perencanaan warisan. Perencanaan investasi dibuat untuk menentukan jenis-jenis strategi investasi yang diharapkan dapat menghasilkan sejumlah pendapatan dari hasil investasi tersebut. Sebagaimana kisah nabi Yusuf dalam Al Qur’an: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun lamanya sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit) kecuali sedikit dari yang kamu simpan.” ( QS Yusuf 47-49).
Ketiga, azas kesederhanaan: bersifat qana’ah dan tidak mubazir sebagaimana firman Allah swt: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah swt halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS Al-Maidah 87).
Keempat, azas sosial yakni anjuran untuk zakat, shodaqah dan wakaf sebagaimana firman Allh SWT: “Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” ( Al Baqarah : 261 ).
###
*Penulis adalah pegiat ekonomi syariah dan penulis buku “ Islamic Banking & Finance in Indonesia: A Critical Analysis”
Demikianlah Artikel Berbelanja Sesuai Ajaran Islam
Sekianlah artikel
Berbelanja Sesuai Ajaran Islam
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berbelanja Sesuai Ajaran Islam dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/berbelanja-sesuai-ajaran-islam.html
0 Response to " Berbelanja Sesuai Ajaran Islam "
Posting Komentar