Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Keberkahan Harta Benda | Magister Akuntansi

Labels

Keberkahan Harta Benda

Keberkahan Harta Benda - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keberkahan Harta Benda , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keberkahan Harta Benda
link : Keberkahan Harta Benda

Baca juga


Keberkahan Harta Benda





Muhammad Shodiq  



ISLAM memandang harta sebagai amanah Allah Swt. yang akan dimintakan pertanggungjawabannya. Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al Aslami Radhiyallahu ‘anhu, beliau bersabda: Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat, sampai ia ditanya tentang empat perkara. (Yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia meletakkannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan”. [HR At Tirmidzi dan Ad Darimi].


Islam memberikan petunjuk tentang bagaimana cara mendapatkan harta yang halal dan bagaimana cara membelanjakan harta ketika masih hidup serta bagaimana mendistribusikannya ketika kita sudah wafat. Dengan demikian, maka harta kita akan menjadi berkah. Secara bahasa, barokah artinya adalah nikmat.


Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ensiklopedia Tasawuf, berkah (barokah) artinyaziyadatul khair, yakni "bertambah-tambahnya kebaikan". Harta yang berkah dalam konteks ini adalah harta yang dapat memberikan manfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Harta yang berkah, meskipun sedikit, akan mampu menghidupi dan mencukupi apa saja yang dibutuhkannya. Harta yang berkah akan mendatangkan kebaikan. Ia tidak saja bermanfaat bagi sang pemilik harta, tapi juga orang lain.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan tangan yang di atas adalah tangan yang suka memberi. Sedangkan tangan yang di bawah adalah tanggan yang suka meminta.” (HR. Bukhari II/519 no.1362, dan Muslim II/716 no.1033).

Dengan demikian, harta merupakan suatu hal yang penting dalam pengembangan sistem ekonomi dalam Islam. Dalam setiap harta, terdapat hak orang lain yang harus kita tunaikan sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS 9:60).

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mewajibkan bagi setiap Muslim untuk secara pro aktif dalam program sosial ekonomi berupa pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan Islam tidak memandang harta secara negatif. Namun Islam justru mendorong pengelolaan kekayaan sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.




Islam mendorong ummatnya untuk mencari harta, namun tidak untuk menumpuk-numpuk harta. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surah At Taubah ayat 35: “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu,’” (QS 9:35).


Manusia sebagai perwakilan Allah Swt. di muka bumi sangat dianjurkan untuk mencari kekayaan. Islam menganjurkan manusia untuk bekerja keras dan efisien. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan”, (QS 55: 60). Harta tidak untuk disimpan melainkan diinvestasikan. Misal, jika emas disimpan, maka wajib dibayarkan zakatnya. Ada sebuah kisah teladan sahabat Abdur Rahman bin Auf. Beliau pada awalnya tidak memiliki harta sama sekali, namun ketika beliau wafat. Beliau mewarisi keluarganya senilai 80,000 dinar atau sekitar Rp 70 miliar. Beliau pernah menjual tanahnya senilai 40,000 dinar dan membagikan seluruh hasil penjualannya pada saudara-saudaranya dari Bani Zahrah, orang-orang miskin serta para isteri nabi. Beliau juga mensedekahkan 700 ekor unta serta 50,000 dinar di jalan Allah Swt. Ini sebuah teladan harta yang berkah yakni harta yang diperoleh, dibelanjakan serta diwariskan sesuai tuntunan syariah.

*Pegiat ekonomi syariah dan penulis buku “Islamic Banking & Finance in Indonesia: A Critical Analysis”


Demikianlah Artikel Keberkahan Harta Benda

Sekianlah artikel Keberkahan Harta Benda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keberkahan Harta Benda dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/keberkahan-harta-benda.html

0 Response to " Keberkahan Harta Benda "