Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 | Magister Akuntansi

Labels

Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018

Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018
link : Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018

Baca juga


Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018

Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada perubahan, tanggal 22 Presiden Jokowi akan menerbitkan insentif penurunan tarif Pajak Penghasilan (Pph) Final bagi Usaha Mikro, Kecil Menengah dari 1% menjadi 0.5%. Peluncuran ini akan dilakukan di Surabaya dan efektif diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2018.

Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.

Kepastian waktu ini tampak dalam dokumen rancangan RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang diterima Bisnis.

RPP itu pada intinya mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan bagi e-commerce.


Namun demikian, selain poin tersebut perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak (WP). Dalam dokumen revisi Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Bisnis disebutkan bahwa skema final bagi WP orang pribadi dibatasi selama 7 tahun, WP badan selama 4 tahun, sedangkan WP badan berbentuk perseroan terbatas atau PT hanya diperbolehkan selama 3 tahun.

Salah satu tujuan dari pembatasan pengenaan skema final ini ditujukan supaya WP Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terdidik untuk melakukan pencatatan dan pembukuan. Jangka waktu tersebut mulai diberlakukan sejak tahun pajak WP terdaftar atau tahun berlakunya PP tersebut.

Adapun, aturan yang tinggal diundangkan ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema final maupun yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut. Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa WP yang masuk skema final adalah WP OP maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan penerapan jangka waktu bagi WP yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi WP. Menurutnya, kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi WP.

Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi yang harus nyata. Sehingga apabila seorang WP penghasilannya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai tarif yang diatur undang-undang. "Kalau kecil ya kecil, sedangkan yang rugi juga tak bayar pajak, bahkan bisa melakukan kompensasi tahun ini kepada penghasilan tahun berikutnya," kata Yoga, Selasa (22/5/2018)

Mendorong UMKM Melakukan Pembukuan
Inilah iming-iming diskon pajak super murah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi UKM berupa pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Pelaku UKM bisa memilih untuk menikmati pajak murah. Yakni, pajak final 0,5% dari omzet jika tidak memiliki catatan pembukuan usaha. Aparat pajak tak peduli usaha untung rugi. Jika tak punya pembukuan, pajaknya sebesar 0,5% dari omzet UKM. Bahkan insentif keringanan pajak itu akan hilang jika tidak memiliki pembukuan keuangan.

Itu sebabnya, Ditjen Pajak mendorong UKM memiliki pembukuan keuangan. UKM diberi masa transisi untuk menyiapkan pembukuan.

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UKM, batas waktu pajak finalnya adalah enam tahun. Sedangkan WP badan UKM batas waktunya tiga tahun.

Masa peralihan dan pembatasan waktu insentif itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UKM. Selain membatasi jangka waktu penggunaan tarif pajak final, aturan revisi juga menetapkan tarif PPh final UKM dari sebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet. Adapun batasan nilai omzet UKM maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak UKM menggunakan pembukuan. Tujuannya agar pajak yang dibayarkan lebih tepat.

"Selama ini, tarif 1% final tidak adil, rugi atau laba dipajaki. Sejatinya dalam Undang-Undang (UU) Pajak yang berlaku pembukuan, supaya kalau ada laba, mereka harus bayar pajak sekian, kalau rugi juga harus bayar pajak sekian," ujar Yunirwansyah dalam media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4).

Menurut Yunirwansyah, batas waktu tiga tahun dan enam tahun sudah cukup. Apalagi PP No 46/2013 juga sudah lama berlaku. Menurutnya, saat ini entitas UKM berjumlah sekitar 205.000 unit, dan pelaku UKM berjumlah 1,2 juta jiwa.

Dia menyatakan, wajib pajak UKM siap tidak siap akan terkena ketentuan ini. Namun sayangnya, Yunirwansyah masih belum mau mengatakan secara pasti kapan aturan ini akan diterbitkan.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, sebenarnya rencana revisi aturan ini sudah lama menjadi wacana. Bahkan rencana itu sudah muncul sejak PP No 46/2013 baru dirilis lima tahun lalu. Yustinus menilai langkah ini cukup baik. Ini berarti juga Ditjen Pajak harus melakukan edukasi tentang pembukuan ke UKM, terutama pembukuan sederhana.

Sumber : kontancoid


Demikianlah Artikel Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018

Sekianlah artikel Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/tarif-pph-final-ukm-sebesar-05-berlaku.html

0 Response to " Tarif PPh Final UKM Sebesar 0,5% Berlaku Mulai Juli 2018 "