Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Double Taxation (Pajak Berganda) | Magister Akuntansi

Labels

Double Taxation (Pajak Berganda)

Double Taxation (Pajak Berganda) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Double Taxation (Pajak Berganda) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Double Taxation (Pajak Berganda)
link : Double Taxation (Pajak Berganda)

Baca juga


Double Taxation (Pajak Berganda)


Pajak berganda atau double taxation terhadap wajib pajak pribadi maupun badan, dapat terjadi seperti penjelasan di dua artikel sebelumnya. Secara umum, pertama double taxation atau pajak berganda terjadi karena banyak negara yang menerapkan sistem perpajakan yang mirip dan hampir seragam. Kedua dikarenakan perekonomian dunia menuju liberalisasi dan globalisasi ekonomi.

Pengertian double taxation itu sendiri secara konsep ada dua, yang pertama konsep ekonomi versus yuridis, yang kedua konsep geografis, domestik versus internasional.

Economic double taxation, bisa menimpa pribadi, dan bisa juga badan. Sebagai contoh, untuk wp pribadi  bisa terkena double taxation. Pertama dikenakan pajak penghasilan atas gajinya dan kedua dikenakan pajak untuk konsumsinya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian juga wp badan, pada level laba (profit) perusahaan, akan terkena pph badan, dan pada level  pemegang saham akan dikenakan kenakan lagi pajak untuk dividen yang mereka terima.

Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya karena Indonesia  menganut classical system, di negara negara tertentu hal ini tidak terjadi karena mereka menggunakan integrated system. Integrated system menganggap bahwa sebuah perusahaan hanyalah secarik kertas, yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan, berarti bahwa dia adalah representasi dari orang orang yang memilikinya. Maka pajak badan adalah pajak yang dibayar oleh pribadi.

Sesungguhnya asset perusahaan sebenarnya adalah asset pribadi juga. Apabila ia dikenakan pajak maka otomatis para pemilik dianggap dikenakan pajak juga. Pada integrated system pajak pribadi bisa menjadi pengurang pajak penghasilan badan.

Double taxation secara juridis terjadi pada saat dua buah negara/juridis mengenakan pajak atas satu jenis penghasilan yang sama. Berbeda dengan economic double taxation dimana pemajakan dilakukan pada satu wilayah juridis saja.

Dua juridiksi ini dikategorikan lagi sebagai domestic dan internasional. Kategori pertama adalah domestic double taxation dan yang kedua adalah internasional double taxation.

Secara domestic berarti pajak atas sumber penghasilan (ekonomi dan juridis) yang sama dikenakan dua juridiksi yang berbeda namun masih pada satu Negara. Bedakan istilah negara dan wilayah yuridiksi, dalam satu wilyah negara memungkinkan ada dua wilayah juridiksi. Tetapi dua negara sudah pasti dua wilayah yuridiksi yang berbeda.

Misalnya negara Jepang, pemerintah pusatnya mengenakan pajak penghasilan sebesar 30%, dan pemerintah lokal yang  juga masih di Jepang mengenakan pajak 16%. Total wajib pajak kena kewajiban sebesar 46%.

Lihat ilustrasi
 
Jepang                                                                            Rusia
Corporate Tax                                                                 Corporate Tax
Central Government    :  30%                                           Central Government    :  24%
Local Government       : 16%                                            Local Government       : 17,5%
Total Tax                      46%                                            Total Tax                      41,5%


Kebalikannya adalah Internasional double taxation yang berarti dua negara mengenakan pajak atas sumber penghasilan (ekonomis dan juridis) yang sama. Misalnya Mr. A yang tinggal di Negara D melakukan investasi ke perusahaan X-Corps yang berkedudukan di negera S. Suatu waktu ketika perusahaan X-Corps membagikan dividend dan Mr. A juga memperolehnya. Maka ketika Mr. A menerima dividen atas investasinya dia terkena pajak di Negara S dan di Negara D tempat tinggalnya.

Penerapan undang-undang perpajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi internasional menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal ini terjadi karena bersumber pada terjadinya konflik seperti yang dijelaskan pada dua artikel sebelumnya.

Bagaimana mengeminilasi konflik ini, akan dibahas pada kuliah berikutnya.

TENTANG KAMI


Demikianlah Artikel Double Taxation (Pajak Berganda)

Sekianlah artikel Double Taxation (Pajak Berganda) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Double Taxation (Pajak Berganda) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/double-taxation-pajak-berganda.html

0 Response to " Double Taxation (Pajak Berganda) "