Judul : Double Taxation (Pajak Berganda)
link : Double Taxation (Pajak Berganda)
Double Taxation (Pajak Berganda)
Pajak berganda atau double taxation
terhadap wajib pajak pribadi maupun badan, dapat terjadi seperti penjelasan di
dua artikel sebelumnya. Secara umum, pertama double taxation atau pajak berganda terjadi karena banyak negara
yang menerapkan sistem perpajakan yang mirip dan hampir seragam. Kedua dikarenakan
perekonomian dunia menuju liberalisasi dan globalisasi ekonomi.
Pengertian double taxation itu
sendiri secara konsep ada dua, yang pertama konsep ekonomi versus yuridis, yang
kedua konsep geografis, domestik versus internasional.
Economic double taxation, bisa menimpa
pribadi, dan bisa juga badan. Sebagai contoh, untuk wp pribadi bisa terkena double taxation. Pertama dikenakan pajak penghasilan atas gajinya dan kedua
dikenakan pajak untuk konsumsinya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian juga wp badan, pada level laba (profit) perusahaan, akan terkena pph
badan, dan pada level pemegang saham akan dikenakan kenakan lagi pajak untuk dividen yang mereka terima.
Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya karena Indonesia menganut classical
system, di negara negara tertentu hal ini tidak terjadi karena mereka
menggunakan integrated system. Integrated
system menganggap bahwa sebuah perusahaan hanyalah secarik kertas, yang
digunakan untuk mendapatkan penghasilan, berarti bahwa dia adalah representasi
dari orang orang yang memilikinya. Maka pajak badan adalah pajak yang dibayar
oleh pribadi.
Sesungguhnya asset perusahaan sebenarnya adalah asset pribadi juga. Apabila
ia dikenakan pajak maka otomatis para pemilik dianggap dikenakan pajak juga. Pada
integrated system pajak pribadi bisa menjadi
pengurang pajak penghasilan badan.
Double taxation secara juridis
terjadi pada saat dua buah negara/juridis mengenakan pajak atas satu jenis
penghasilan yang sama. Berbeda dengan economic double taxation dimana pemajakan dilakukan pada satu wilayah juridis
saja.
Dua juridiksi ini dikategorikan lagi sebagai domestic dan internasional. Kategori
pertama adalah domestic double taxation
dan yang kedua adalah internasional double
taxation.
Secara domestic berarti pajak atas sumber penghasilan (ekonomi dan juridis) yang
sama dikenakan dua juridiksi yang berbeda namun masih pada satu Negara. Bedakan istilah negara dan wilayah yuridiksi, dalam
satu wilyah negara memungkinkan ada dua wilayah juridiksi. Tetapi dua negara sudah
pasti dua wilayah yuridiksi yang berbeda.
Misalnya negara Jepang, pemerintah pusatnya mengenakan pajak penghasilan
sebesar 30%, dan pemerintah lokal yang juga masih di Jepang mengenakan pajak 16%. Total
wajib pajak kena kewajiban sebesar 46%.
Lihat ilustrasi
Jepang Rusia
Corporate Tax Corporate Tax
Central Government : 30% Central Government : 24%
Local Government : 16% Local Government : 17,5%
Total Tax 46% Total Tax 41,5%
Kebalikannya adalah Internasional double taxation yang berarti dua negara mengenakan pajak atas sumber penghasilan (ekonomis dan juridis) yang sama. Misalnya Mr. A yang tinggal di Negara D melakukan investasi ke perusahaan X-Corps yang berkedudukan di negera S. Suatu waktu ketika perusahaan X-Corps membagikan dividend dan Mr. A juga memperolehnya. Maka ketika Mr. A menerima dividen atas investasinya dia terkena pajak di Negara S dan di Negara D tempat tinggalnya.
Penerapan undang-undang perpajakan atas penghasilan yang timbul dari
transaksi internasional menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal
ini terjadi karena bersumber pada terjadinya konflik seperti yang dijelaskan
pada dua artikel sebelumnya.
Demikianlah Artikel Double Taxation (Pajak Berganda)
Sekianlah artikel
Double Taxation (Pajak Berganda)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Double Taxation (Pajak Berganda) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/double-taxation-pajak-berganda.html
0 Response to " Double Taxation (Pajak Berganda) "
Posting Komentar