Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Mengeliminasi Pajak Berganda | Magister Akuntansi

Labels

Mengeliminasi Pajak Berganda

Mengeliminasi Pajak Berganda - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengeliminasi Pajak Berganda , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengeliminasi Pajak Berganda
link : Mengeliminasi Pajak Berganda

Baca juga


Mengeliminasi Pajak Berganda


Kuliah kali ini masih berkaitan dengan pajak berganda seperti kuliah sebelumnya.

Beban pajak berganda dapat menghambat kelancaran arus perdagangan Internasional, menyebabkan pasar menjadi bias dan menimbulkan pasar gelap. Pada prinsipnya adalah seorang investor harus mengeluarkan jumlah total pajak yang sama didalam dan luar negeri, sesuai prinsip ((Capital (Labour) Export  Neutrality/CLEN)) tanpa melihat dia mendapatkan income dari sumber domestik atau asing. Prinsip lainnya adalah CLIN (Capital Labour Import Neutrality), dana yang ditempatkan diberbagai negara harus diperlakukan sama tanpa melihat tempat domisilinya investor. Kondisi ini disadari oleh otoritas perpajakan, sehingga kemudian dicarikan solusi untuk persoalan ini.

Beberapa solusi dari persoalan ini antara lain diselesaikan secara unilateral melalui kebijakan pajak domestik, kemudian secara bilateral melalui tax treaty (perjanjian pajak) antar dua negara yang terkait. Cara lain yang digunakan adalah melalui prosedur perjanjian bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dan Lembaga Arbitrase Internasional.

Secara unilateral, kebijakan yang umum digunakan adalah mengecualikan orang/badan dari Subjek Pajak dan mengecualikan penghasilan dari Objek Pajak serta menerapkan tariff pajak preferensial untuk subjek/objek pajak tertentu.

Namun kebijakan ini mengandung kelemahan yaitu metode ini hanya berguna untuk WP dalam Negeri serta tidak dapat menyelesaikan persoalan dual residence. 

Umumnya penyelesaian pajak berganda dilakukan secara bilateral melalui tax treaty (perjanjian perpajakan) antar dua negara. Melalui tax treaty persoalan persoalan berkaitan dengan pengenaan pajak berganda diselesaikan.

Melalui tax treaty persoalan kasus dual residence diselesaikan melalui tie breaker rule. Melalui tax treaty pula ditentukan metode untuk menghilangkan pajak berganda. Melalui tax treaty dibagi hak pemajakan (distributive rule), juga diatur tentang penyelesaian pajak berganda bila ada koreksi akibat transfer pricing melalui corresponding adjustment. Serta yang paling penting pada tax treaty adalah mewajibkan penanganan persoalan pajak berganda ini oleh otoritas yang kompeten. Satu hal lagi WP bisa meminta Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk kasus kasus Penghilangan Pajak Berganda yang tidak sebagaimana semestinya.

Beberapa metode penghilangan pajak berganda yang diatur oleh tax treaty antara lain :
1.      Deduction method (pajak yang dikenakan diluar negeri mengurangi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebelum digabung dengan penghasilan dalam negeri)
2.  Exemption method (penghasilan luar negeri tidak diperhitungkan saat menghitung pajak terutang dalam negeri)
3.  Credit method (pajak yang dikenakan diluar negeri diperhitungkan dengan pajak atas seluruh penghasilan)

Metode apa yang digunakan berbeda beda tergantung kesepakatan yang diambil oleh kedua negara yang melakukan perjanjian. Misalnya perjanjian dengan negara A metode deduction digunakan namun dalam perjanjian lain dengan negara B, metode pengkreditan digunakan.

Metode yang berbeda menghasilan tariff efektif yang ditanggung wajib pajak juga menjadi berbeda. Tetapi yang pasti tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda, tariff efektif yang ditanggung wajib pajak menjadi lebih besar dibanding bila ada perjanjian.

Dalam menentukan isi perjanjian tax treaty secara bilateral, ada dua model perjanjian yang menjadi rujukan yaitu OECD model dan UN Model.

Model model ini akan dibahas di kuliah selanjutnya.


Demikianlah Artikel Mengeliminasi Pajak Berganda

Sekianlah artikel Mengeliminasi Pajak Berganda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengeliminasi Pajak Berganda dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/mengeliminasi-pajak-berganda.html

0 Response to " Mengeliminasi Pajak Berganda "