Judul : Mengeliminasi Pajak Berganda
link : Mengeliminasi Pajak Berganda
Mengeliminasi Pajak Berganda
Kuliah kali ini masih berkaitan dengan pajak berganda seperti kuliah
sebelumnya.
Beban pajak berganda dapat menghambat kelancaran arus perdagangan
Internasional, menyebabkan pasar menjadi bias dan menimbulkan pasar gelap. Pada prinsipnya adalah seorang investor harus mengeluarkan jumlah total pajak yang sama didalam dan luar negeri, sesuai prinsip ((Capital (Labour) Export Neutrality/CLEN)) tanpa melihat dia mendapatkan income dari sumber domestik atau asing. Prinsip lainnya adalah CLIN (Capital Labour Import Neutrality), dana yang ditempatkan diberbagai negara harus diperlakukan sama tanpa melihat tempat domisilinya investor.
Kondisi ini disadari oleh otoritas perpajakan, sehingga kemudian dicarikan
solusi untuk persoalan ini.
Beberapa solusi dari persoalan ini antara lain diselesaikan secara
unilateral melalui kebijakan pajak domestik, kemudian secara bilateral melalui tax treaty (perjanjian pajak) antar dua
negara yang terkait. Cara lain yang digunakan adalah melalui prosedur
perjanjian bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dan Lembaga Arbitrase
Internasional.
Secara unilateral, kebijakan yang umum digunakan adalah mengecualikan
orang/badan dari Subjek Pajak dan mengecualikan penghasilan dari Objek Pajak serta
menerapkan tariff pajak preferensial untuk subjek/objek pajak tertentu.
Namun kebijakan ini mengandung kelemahan yaitu metode ini hanya berguna
untuk WP dalam Negeri serta tidak dapat menyelesaikan persoalan dual residence.
Umumnya penyelesaian pajak berganda dilakukan secara bilateral melalui tax treaty (perjanjian perpajakan) antar
dua negara. Melalui tax treaty
persoalan persoalan berkaitan dengan pengenaan pajak berganda diselesaikan.
Melalui tax treaty persoalan kasus dual
residence diselesaikan melalui tie
breaker rule. Melalui tax treaty
pula ditentukan metode untuk menghilangkan pajak berganda. Melalui tax treaty dibagi hak pemajakan (distributive rule), juga diatur tentang
penyelesaian pajak berganda bila ada koreksi akibat transfer pricing melalui corresponding
adjustment. Serta yang paling penting pada tax treaty adalah mewajibkan penanganan persoalan pajak berganda
ini oleh otoritas yang kompeten. Satu hal lagi WP bisa meminta Mutual Agreement
Procedure (MAP) untuk kasus kasus Penghilangan Pajak Berganda yang tidak
sebagaimana semestinya.
Beberapa metode penghilangan pajak berganda yang diatur oleh tax treaty antara lain :
1.
Deduction method
(pajak yang dikenakan diluar negeri mengurangi penghasilan yang diperoleh dari
luar negeri sebelum digabung dengan penghasilan dalam negeri)
2. Exemption method
(penghasilan luar negeri tidak diperhitungkan saat menghitung pajak terutang
dalam negeri)
3. Credit method
(pajak yang dikenakan diluar negeri diperhitungkan dengan pajak atas seluruh
penghasilan)
Metode apa yang digunakan berbeda beda tergantung kesepakatan yang diambil oleh kedua negara yang melakukan perjanjian. Misalnya perjanjian dengan negara A metode deduction digunakan namun dalam
perjanjian lain dengan negara B, metode pengkreditan digunakan.
Metode yang berbeda menghasilan tariff efektif yang ditanggung wajib pajak
juga menjadi berbeda. Tetapi yang pasti tanpa perjanjian penghindaran pajak
berganda, tariff efektif yang ditanggung wajib pajak menjadi lebih besar
dibanding bila ada perjanjian.
Dalam menentukan isi perjanjian tax
treaty secara bilateral, ada dua model perjanjian yang menjadi rujukan
yaitu OECD model dan UN Model.
Model model ini akan dibahas di kuliah selanjutnya.
Demikianlah Artikel Mengeliminasi Pajak Berganda
Sekianlah artikel
Mengeliminasi Pajak Berganda
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengeliminasi Pajak Berganda dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/09/mengeliminasi-pajak-berganda.html
0 Response to " Mengeliminasi Pajak Berganda "
Posting Komentar