Judul : Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
link : Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) dibagi menjadi empat jenis yaitu
a.
Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara
dua pihak atau lebih di mana pihak pertama (shahib al –mal) menyediakan seluruh
(100%) kebutuhan modal, sedangkan customer sebagai pengelola (mudharib)mengajukan permohonan pembiayaan,
dan untuk ini mudharib menyediakan keakhliannya.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan rugi ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian Mudharib, dan bila
akibat kelalaian ditanggung oleh mudharib.
b. Pembiayaan Musyarakah
- Karakteristik transaksi ini adanya keinginan dari kedua pihak melakukan kerja sama untuk suatu usaha tertentu.
- Masing-masing menyetorkan modal ( baik tangible asset maupun intangible asset).
- Penyertaannya dapat berupa dana (finding), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), barang dagang (trading assets) atau intangible assets seperti goodwill, paten, reputasi, barang-barang lain yang dapa dinilai dengan uang.
Pembiayaan Musyarakah
1. Semua modal disatukan dan dikelola
bersama. Setiap pemilik modal mempunyai hak turut serta (sesuai dengan
porsinya) dalam menetapkan kebijakan usaha yang dijalankan.
2. Adanya tranparansi biaya yang timbul bagi
semua pihak penyerta modal
3. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan
, sedangkan kemungkinan rugi dibagi sesuai dengan porsi modal masing-masing.
4. Setelah pekerjaan selesai modal dikembalikan
pada masing-masnig pihak beserta sejumlah bagi hasil
5. Akad hendaknya dibuat selengkap mungkin
sehingga menghindarkan risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Manfaat dari Pembiayaan Musyarakah
1. Lembaga keuangan akan memperoleh
keuntungan berupa peningkatan dalam
jumlah tertentu saat keuntungan meningkat.
2. Pengembalian pokok pinjaman disesuaikan
dengan cash flow usaha customer sehingga tidak memberatkan customer.
3. Lembaga keuangan lebih selektif dan
hati-hati (prudent) dalam mencari jenis usaha yang benar-benar halal, aman, dan
menguntungkan , keuntungan yang benar-benar terjadi yang akan dibagikan.
4. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bank
konvensional dimana bunga akan diperhitungkan secara tetap walaupun customer menderita rugi. Dlm musyarakah tdk
demikian.
c. Pembiayaan Al-Muzara’ah
(harvest yield profit sharing)
•
Diartikan
sebagai kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap,
dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan bagian tetentu dari hasil panen
Pembiayaan
Al-Muzara’ah
•
1)
Muzara’ah, benih dari pemilik lahan pertanian
•
2)
Mukabarah, benih dari penggarap lahan pertanian.
d. Pembiayaan Al-Musaqah (Plantation
management Fee Based on Certain Portion of yield)
•
Al-Musaqah
ini sebagai bentuk yang lebih sederhana dari al-muzara’ah dimana penggarap
tanah hanya bertanggungjawab atas penyiraman
dan pemeliharaan dan sebagai kompensasi atau imbalannya, penggarap
memperoleh nisbah tertentu dari hasil panen.
Demikianlah Artikel Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
Sekianlah artikel
Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/bagi-hasil-atau-syirkah-profit-sharing.html
0 Response to " Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) "
Posting Komentar