Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) | Magister Akuntansi

Labels

Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)

Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)
link : Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)

Baca juga


Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)

       Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) dibagi menjadi empat jenis yaitu

 a. Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Mudharabah adalah sistem kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih di mana pihak pertama (shahib al –mal) menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal, sedangkan customer sebagai pengelola  (mudharib)mengajukan permohonan pembiayaan, dan untuk ini mudharib menyediakan keakhliannya.

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian Mudharib, dan bila akibat kelalaian ditanggung oleh mudharib.





b. Pembiayaan Musyarakah
  • Karakteristik transaksi ini adanya keinginan dari  kedua pihak melakukan kerja sama untuk suatu usaha tertentu.
  • Masing-masing menyetorkan modal ( baik tangible asset maupun intangible asset).
  • Penyertaannya dapat berupa  dana (finding), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), barang dagang (trading assets) atau intangible assets seperti goodwill, paten, reputasi,  barang-barang lain yang dapa dinilai dengan uang.


Pembiayaan Musyarakah
1.       Semua modal disatukan dan dikelola bersama. Setiap pemilik modal mempunyai hak turut serta (sesuai dengan porsinya) dalam menetapkan kebijakan usaha yang dijalankan.
2.       Adanya tranparansi biaya yang timbul bagi semua pihak penyerta modal
3.       Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan , sedangkan kemungkinan rugi dibagi sesuai dengan porsi modal masing-masing.
4.       Setelah pekerjaan selesai modal dikembalikan pada masing-masnig pihak beserta sejumlah bagi hasil
5.       Akad hendaknya dibuat selengkap mungkin sehingga menghindarkan risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Manfaat dari Pembiayaan Musyarakah

1.       Lembaga keuangan akan memperoleh keuntungan berupa peningkatan  dalam jumlah tertentu saat keuntungan meningkat.
2.       Pengembalian pokok pinjaman disesuaikan dengan cash flow usaha customer sehingga tidak memberatkan customer.
3.       Lembaga keuangan lebih selektif dan hati-hati (prudent) dalam mencari jenis usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan , keuntungan yang benar-benar terjadi yang akan dibagikan.
4.       Prinsip bagi hasil dalam  musyarakah ini berbeda dengan prinsip bank konvensional dimana bunga akan diperhitungkan secara tetap walaupun  customer menderita rugi. Dlm musyarakah tdk demikian.

 
c.  Pembiayaan Al-Muzara’ah (harvest yield profit sharing)

          Diartikan sebagai kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tetentu dari hasil panen

   Pembiayaan Al-Muzara’ah
 Sering al-muzara’ah diartikan  sama dengan mukabarah, tetapi diantaranya  terdapat perbedaan yaitu :
          1) Muzara’ah, benih dari pemilik lahan pertanian
          2) Mukabarah, benih dari penggarap lahan pertanian.


d.  Pembiayaan Al-Musaqah (Plantation management Fee Based on Certain Portion of yield)


          Al-Musaqah ini sebagai bentuk yang lebih sederhana dari al-muzara’ah dimana penggarap tanah hanya bertanggungjawab atas penyiraman  dan pemeliharaan dan sebagai kompensasi atau imbalannya, penggarap memperoleh nisbah tertentu dari hasil panen. 


Demikianlah Artikel Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing)

Sekianlah artikel Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/bagi-hasil-atau-syirkah-profit-sharing.html

0 Response to " Bagi Hasil atau Syirkah (profit sharing) "