Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 | Magister Akuntansi

Labels

Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71

Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71
link : Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71

Baca juga


Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71


1. PSAK 8 (Peristiwa Setelah Periode Pelaporan)

  • Penyebaran Covid-19 di Indonesia bukanlah peristiwa yg mempengaruhi laporan keuangan 2019.


2. PSAK 71 (Instrumen Keuangan)

  • Penerapan PSAK 71 tetap dilakukan pada 1 Januari 2020.
  • Dalam kondisi saat ini dimana otoritas mengeluarkan kebijakan mendorong dilakukannya restrukturisasi kredit, maka tidak tepat jika restrukturisaasi tersebut menandakan kredit mengalami peningkatan signifikan dalam risiko kredit (PSRK) layaknya dlm keadaan normal sebelum pandemi covid.
  • Entitas perlu melakukan identifikasi dan penilaian (judgement) untuk menilai apakah debitur yang terdapat Covid-19 dapat kembali pulih dan memenuhi kewajibannya setelah masa restrukturisasi, sehingga tidak terjadi PSRK selama sisa umur ekspektasian kredit (shg kredit tetap dapat dianggap berada dlm stage 1).
  • Entitas tetap harus mengestimasi Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) / expected loss. Jika dampak Covid-19 tidak dapat tercermin dalam model KKE kolektif, maka post-model overlays / penyesuaian perlu dipertimbangkan. Pengukuran KKE juga tetap harus memperhitungkan nilai waktu uang.
  • Terkait pengungkapan (disclosure), entitas perlu dgn hati-hati mempertimbangkan sifat dan tingkat pengungkapan dlm laporan keuangan dikaitkan dgn Covid-19 dlm rangka memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan atas risiko yang timbul dan bagaimana entitas mengelola risiko tersebut.


Demikianlah Artikel Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71

Sekianlah artikel Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2020/04/summary-press-release-iai-terkait.html

0 Response to " Summary Press Release IAI terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 "