Judul : PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
link : PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
PENGAKUAN AWAL ASET TETAP
Disajikan : Dr. Jan Hoesada
1. MASALAH PENGAKUAN/RUANG LINGKUP PENGAKUAN
1.1. Syarat
Pengakuan Aset Tetap
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 7 menjelaskan bahwa biaya perolehan diakui sebagai aset jika:
(a)
Besar kemungkinan ada manfaat ekonomis masa depan terkait aset tersebut
Manfaat ekonomis : Digunakan menghasilkan produk atau layanan.
Dapat dijual dan laku dijual bila diputuskan tak digunakan setiap saat
dalam masa manfaat.
(b)
Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
1.2. Pengakuan
Suku Cadang dan Sarana Pemeliharaan AT
PSAK 16
(Revisi 2007) paragraf 8. Suku cadang dan
peralatan pemeliharaan aset tetap:
a. Dicatat sebagai persediaan .
Diakui dalam laporan laba rugi pada saat dikonsumsi.
b. Peralatan
> 1 thn buku?. Dicatat sebagai AT
1.3. Pengakuan Gabungan Sekelompok AT atau
Individual AT
PSAK 16
(Revisi 2007) paragraf 9 meminta
pertimbangan akan kondisi khusus entitas sebelum pengakuan sebagai aset tetap.
a. Gabungan AT yang merupakan sebuah kesatuan
(agregasi unit-unit individual).
Unit individual mungkin tak bernilai
ekonomis, gabungan unit individual bernilai ekonomis.
Contoh
: Satu set meja kursi tamu – Jati Ukir-Jepara
b. Secara
individual untuk AT yang berdiri sendiri.
Contoh
: Gedung kantor, gedung gudang, bangunan pabrik.
1.4.
Aset Pendukung Aset Tetap Operasional-Utama Diakui Sebagai Aset Tetap pula
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 11 menguraikan aset untuk alasan
keamanan atau lingkungan.
Bukan aset
produktif operasi utama.
1. Berfungsi
menunjang aset produktif utama.
Contoh:
Steam boiler, Instalasi PLN, Generator set, mesin pengurai limbah.
2. Berfungsi
menunjang keamanan.
Contoh
: CCTV, sistem alarm kebakaran, tanda bahaya panas mesin berlebih.
1.5. Evaluasi
Biaya Perolehan (Cost)
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 10 menjelaskan semua biaya saat perolehan saat
terjadi proses perolehan, yaitu :
Biaya awal untuk memperoleh AT.
Biaya konstruksi AT.
Biaya selanjutnya yang timbul untuk :
Menambah AT.
Mengganti AT.
Memperbaiki AT.
2.
PENGAKUAN AWAL
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 15;
Diakui sebagai aset tetap pada awalnya
sebesar biaya perolehan.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 23. Biaya perolehan aset
tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.
Contoh : Nilai tunai (COD)
Rp.15 juta
Harga syarat 3 bulan Rp.16 juta
Harga syarat 6 bulan Rp.18 juta
Pembayaran yang melampaui masa bayar kontraktual :
a. Pembayaran melampaui jangka
waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total
diakui sebagai beban bunga.
Contoh : Pilih syarat
bayar 6 bulan Rp.18 juta
Terlambat bayar, dibayar
pada bulan ke 7 dengan denda Rp.500 ribu.
Denda Rp.500 ribu tak dikapitalisasi.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 16; Biaya perolehan aset tetap meliputi:
(a) harga perolehannya.
bea impor
pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan
dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
(b) biaya untuk membawa aset ke
lokasi dan kondisi siap digunakan;
(c) biaya pembongkaran dan
pemindahan aset tetap lama.
biaya restorasi lokasi aset.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 17; Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
adalah:
(a) biaya imbalan
kerja (seperti yang telah didefinisikan dalam PSAK 24: Imbalan Kerja)
yang timbul secara langsung dari pembangunan/pembuatan sendiri AT atau akuisisi
aset tetap;
(b) biaya
penyiapan lokasi-lahan AT dalam pabrik;
Misalnya : dudukan mesin membutuhkan konstruksi tahan getaran.
(c) biaya
handling dan biaya penyerahan awal;
Misalnya: FOB, uitklaring-stevedoring, EMKL, membongkar
jembatan, memotong pohon sepanjang jalan dari pelabuhan menuju lokasi pabrik,
biaya sewa sarana angkutan.
Sarana angkutan mesin/instalasi dikapalkan bersama mesin yang dibeli
dari LN.
(d) biaya
perakitan AT dan instalasi/pemasangan AT;
Misalnya : Biaya akomodasi teknisi asing
di Indonesia.
Bila tak termasuk harga kontrak
pembelian.
(e) biaya
pengujian aset, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk percobaan
Misal;
biaya bahan percobaan 3 km kain.
(f)
komisi dan imbalan jasa
profesional diluar butir (d).
Misal; biaya uji emisi limbah,
AMDAL.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 18; Entitas harus menerapkan PSAK 14:
Persediaan terhadap biaya-biaya yang terkait dengan kewajiban untuk membongkar,
memindahkan, dan merestorasi lokasi aset yang terjadi dalam suatu periode
tertentu sebagai akibat dari pemakaian aset tersebut untuk menghasilkan persediaan
selama periode tersebut.
Biaya-biaya yang terkait dengan PSAK 14 atau PSAK 16 diukur dan diakui
sebagai kewajiban sesuai dengan PSAK 57: Kewajiban Diestimasi,
Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 19; Contoh biaya bukan biaya
perolehan AT:
(a)
biaya pembukaan fasilitas baru (yang tak meminta investasi AT baru);
Contoh : Tambahan paket BL versi
baru pada Celebrity fitness centre tak meminta fasilitas AT baru.
(b)
biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan aktivitas
promosi);
Contoh : Menu baru restoran.
(c) biaya
penyelenggaraan bisnis di lokasi baru (yang tak meminta investasi AT baru) atau
kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf);
Contoh : Penanganan lokasi baru pasar dgn mobil kanvas (AT) yang ada
& wiraniaga .
Product knowledge
training utk NPL.
(d)
beban administrasi dan biaya overhead umum lainnya.
Contoh : FA maintenance management-software.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 20; AT siap pakai?, biaya
selanjutnya tidak dikapitalisasi ke AT.
Contoh, biaya tidak termasuk aset tetap:
(a) biaya-biaya
yang terjadi ketika suatu aset telah mampu beroperasi sebagaimana dimaksudkan
oleh manajemen namun belum dipakai atau masih beroperasi di bawah kapasitas
penuhnya;
Contoh :
soft opening hotel
(b) kerugian awal operasi, seperti ketika permintaan terhadap keluaran (output) masih rendah;
Contoh : rumah makan baru.
dan
(c) biaya relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh operasi
entitas.
Contoh : relokasi pabrik ke LN.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 21; Penggunaan sementara:
Membangun gedung selama 3 tahun.
Selama masa konstruksi, lahan kosong (menanggur) digunakan sbg parkir
mobil.
Biaya operasi parkir masuk RL, tak
dikapitalisasi ke dalam WIP gedung.
Hasil parkir masuk RL, tak memotong biaya perolehan gedung.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 22; Pembangunan AT utk dijual
masuk persediaan.
Biaya perolehan AT :
a. Dalam
menetapkan biaya perolehan maka setiap laba internal dieliminasi.
Contoh : PT XYZ mempunyai 5 divisi.
Produksi divisi A adalah bahan baku bagi
divisi B perusahaan yg sama.
Harga pokok produksi divisi A
Rp.10.000 per
unit.
Harga jual ke pasar bebas produksi
divisi A Rp.15.000 per unit.
Untuk
financial accounting pakai Rp.10.000
transfer pricing.
Untuk cost
accounting (mungkin) pakai Rp. 15.000 transfer pricing.
Catatan: Produk divisi A laku
keras di pasar bebas dgn harga Rp.15.000.
b. Pemborosan
yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain
dalam proses konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk biaya
perolehan aset.
Contoh : Pengecatan gedung
kantor warna ungu.
Setelah selesai, menyesal, diganti lagi warna putih.
Keramik salah pasang, dilepas kembali (menjadi rusak-pecah).
Biaya pengecatan warna putih dapat dikapitalisasi.
c. PSAK
26: Biaya Pinjaman menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sebelum biaya
bunga dapat diakui sebagai suatu komponen biaya perolehan aset tetap.
Misal
: Kredit investasi (spesifik) diperuntukkan untuk membangun Kapal A, bukan
untuk kapal B.
Kredit
investasi Rp.20 M.
Tarif
bunga 15% pertahun.
Repayment schedule 10 tahun dibayar
merata.
Grace
period 2 tahun, utk mengcover masa konstruksi .
Masa konstruksi kapal 2 tahun mengkapitalisasi beban bunga bank
tersebut.
Selebihnya (beban bunga tahun ke 3 dst) masuk biaya umum &
administrasi;LR.
Pengukuran Biaya Perolehan
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 23; Biaya perolehan aset tetap
adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.
Contoh : Nilai tunai (COD) Rp.15 juta
Harga syarat 3 bulan
Rp.16 juta
Harga syarat 6 bulan
Rp.18 juta
Pembayaran yang melampaui masa
bayar kontraktual :
a. Pembayaran
melampaui jangka waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan
pembayaran total diakui sebagai beban bunga .
Contoh : Pilih syarat bayar 6 buln
Rp.18 juta
Terlambat bayar, dibayar pada
bulan ke 7 dengan denda Rp.500 ribu.
Denda Rp.500 ribu tak
dikapitalisasi.
b. Dikapitalisasi
sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalam PSAK 26: Biaya
Pinjaman.
Pemborosan yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau
sumber daya lain dalam proses konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak
termasuk biaya perolehan aset.
Contoh : Pengecatan gedung kantor warna ungu.
Setelah selesai,
menyesal, diganti lagi warna putih.
Keramik salah pasang,
dilepas kembali (menjadi rusak-pecah).
Biaya pengecatan warna
putih dapat dikapitalisasi.
2.1. Semua cost yang membawa suatu aset kepada kondisi bekerja (working
condition) harus diakui sebagai bagian dari aset
Termasuk cost atau nilai perolehan :
Nonrefundable taxes or duties.
Sets up
cost.
Cost of
testing and calibrating, where relevant.
Consulting
fee or commissioning paid to an agent hired specifically.
Administrative
cost & Overhead cost teratribusi langsung dan tak dapat dihindari harus
ada, misalnya imbalan SDM yang bertugas khusus untuk penilaian, pemantauan,
perolehan aset tersebut.
2.2. Biaya perolehan PPE
2.2.1. a. Biaya perolehan,
menggunakan konsep directly attributable costs.
2.2.1.b. Self constructed assets.
Prinsip sama
dengan perolehan lain.
Prinsip sama
dengan produksi asset untuk dijual.
Menggunakan
cara berfikir standar persediaan, yaitu membuat/memproduksi finish goods.
Construction
in progress GL dan SL, menggunakan format job order costing.
2.2.1.c. Barter untuk dissimilar
PPE, gunakan fair value asset diterima.
IAS 16, diukur
dengan fair value kecuali tak
memiliki substansi komersial.
2.2.2. Semua cost
terjadi sebelum penggunaan suatu aset pada kegiatan produksi sejati harus
dikapitalisasi pembeli atau pemeroleh.
2.2.3. Decommissioning cost included in initial
measurement.
2.2.4. Operating
expenses, masuk Laba Rugi, tidak dikapitalisasi kepada asset :
Staff training to operate new acquired asset.
Kerugian
karena bekerja di bawah kapasitas normal.
Earning on car parking on site until
construction begin.
Administrative
cost & Overhead cost pada umumnya tidak dikapitalisasi.
2.2.5. Mengurangi cost atau nilai perolehan asset.
Sales
of sample produced during testing.
Earning on car
parking on site during construction.
3. PENGAKUAN
AWAL DENGAN HARGA BELI ASET TETAP SIAP PAKAI DENGAN SKEMA PEMBAYARAN TANGGUHAN (DEFERRED
PAYMENT)
1.
Harga tunai digunakan sebagai initial carrying
amount dari aset.
- Bila
harga tunai (cash equivalent price) tak secara eksplisit tersedia
dari penjual, maka deferred payment
harus dikurangi sampai nilai kini (present
value) dengan tariff diskonto yang layak.
- Tak
ada borrowing cost yang dapat dikapitalisasi untuk asset siap pakai
yang diperoleh dengan kredit
berbunga.
4. PENGAKUAN
AWAL AT DAN BIAYA PINJAMAN (BORROWING COST)
4.1. Kapitalisasi borrowing cost (IAS 23
dan PSAK 26) dikapitalisasi bila teratribusi langsung pada perolehan AT.
IAS 23 revisi
2007 telah menghapus opsi pengakuan biaya pinjaman sebagai beban dan meminta
agar biaya pinjaman ditambahkan pada nilai terbawa asset dalam konstruksi
(yaitu di kapitalisasi) bila teratribusi secara langsung pada perolehan,
konstruksi atau produksi qualifying asset tersebut.
Revisi IAS 23
tahun 2007 tersebut dihasilkan oleh IASB/FASB Short-Term Covergence project, pada umumnya konsisten dengan US
GAAP.
Perusahaan
Eropa secara historis pada umumnya
membebankan biaya pinjaman sebagai biaya pada periode terjadinya
biaya tersebut karena alasan strategi pajak.
Masalah
kapitalisasi borrowing cost terutama adalah beban bunga eksplisit
atau imputed interest yang bukan bagian biaya perolehan (cost)
dari asset tersebut.
4.2. Pengertian.
4.2.1. Biaya pinjaman adalah
biaya bunga dan biaya lain yang harus ditanggung perusahaan terkait pada dana
pinjaman.
Dengan demikian biaya
pinjaman meliputi pula bunga cerukan, bunga pinjaman atau kredit, amortisasi
diskonto atau premi terkait pinjaman, biaya lain terkait peminjaman uang, biaya
keuangan untuk finance lease (sesuai PSAK 30, Sewa atau IAS 17, Leases)
4.2.2. Aset terkualifikasi (qualifying assets)
adalah aset yang membutuhkan suatu periode lebih panjang untuk menyiapkan aset
tersebut agar dapat digunakan sesuai maksud perolehan aset tersebut.
Biaya Pinjaman menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sebelum biaya
bunga dapat diakui sebagai suatu komponen biaya perolehan aset tetap.
Misal : Kredit investasi (spesifik) diperuntukkan untuk membangun Kapal A,
bukan untuk kapal B.
Kredit investasi Rp.20 M.
Tarif bunga 15% pertahun.
Repayment schedule 10 tahun dibayar merata.
Grace period pembayaran pokok adalah 2 tahun,
untuk memberi kemudahan arus kas masa konstruksi.
Masa konstruksi kapal 2 tahun mengkapitalisasi beban bunga bank
tersebut.
Selebihnya (beban bunga tahun ke 3 dst) masuk biaya umum &
administrasi; LR.
4.3. Dasar pertimbangan atau falsafah dibelakang
biaya pinjaman.
4.3.1. Konsep akuntansi menyatakan bahwa biaya
perolehan (cost) aset tetap meliputi
semua biaya memeroleh aset dalam posisi siap berfungsi secara layak untuk
penggunaan komersial yang direncanakan pada lokasi operasi yang direncanakan.
Biaya pinjaman merupakan perdebatan akuntansi tergolong paling panjang,
sebagian pakar menyatakan biaya pinjaman termasuk biaya yang perlu untuk
memeroleh dan mengantar aset tetap sampai pada posisi siap beroperasi sehingga
harus dikapitalisasi, sementara kelomok pakar lain berpendapat bahwa biaya
pinjaman termasuk beban periodik.
4.3.2. Tujuan utama kapitalisasi
biaya bunga pinjaman adalah untuk
(1) memeroleh biaya perolehan aset secara
lebih tepat dan
(2)
meningkatkan ketepatan temu biaya tangguhan dengan
pendapatan masa depan (matching cost
against revenue).
FASB 34 di AS
menyatakan bahwa biaya pinjaman dalam situasi tertentu ditambahkan
kepada biaya perolehan aset-berumur-panjang termasuk persediaan dalam situasi
tertentu.
Apabila
pembangunan atau perolehan aset dengan dana ekuitas, biaya ekuitas yang
implisit (atau imputed interest) tak
diakui sebagai biaya perolehan.
Bila kriteria
terpenuhi, kapitalisasi wajib pada FSAB 34.
Sejarah IAS
berbeda, menawarkan US GAAP sebagai salah satu perlakuan akuntansi yang
berderajat opsional (perlakuan alternatif) sampai revisi IAS 23 pada tahun
2007.
4.3.3.
Pada bulan Maret 2007, IAS 23 revisi 2007 tentang Biaya
Pinjaman diterbitkan IAS, menghapus opsi pengakuan biaya pinjaman langsung
sebagai beban apabila biaya tersebut teratribusi langsung pada perolehan aset tetap, pembangunan atau
konstruksi sendiri atau memproduksi
aset terkualifikasi.
Revisi ini merupakan hasil dari konvergensi jangka
pendek dengan FASB. Standar tersebut mewajibkan kapitalisasi biaya teratribusi
langsung pada perolehan aset tetap,
pembangunan atau konstruksi sendiri atau memproduksi aset terkualifikasi. Apabila
tak teratribusi, dibebankan kepada Laba Rugi periode laporan.
4.3.4. Aset terkualifikasi adalah aset yang
membutuhkan suatu periode lebih panjang untuk menyiapkan aset tersebut agar
dapat digunakan sesuai maksud perolehan aset tersebut.
IAS 23 tak memberi insight lebih lanjut tentang
definisi aset-terkualifikasi, namun SFAS 34 memberi kisi-kisi tentang
kapitalisasi bunga pada akuisisi dan konstruksi aset sbb :
4.3.4.1. Aset dibangun entitas untuk penggunaan
sendiri, dan pembayaran-pembayaran untuk pembangunan telah mulai dilakukan.
4.3.4.2. Aset dibangun sebagai proyek terpisah yang
dimaksud untuk penjualan atau lease.
Contoh : Kapal laut berukuran besar, pesawat udara
komersial yang tidak diproduksi massal.
4.3.4.3. Investasi dibuat dan dipertanggungjawabkan
dengan equity method, dimana investee menggunakan dana untuk memeroleh
aset terklasifikasi untuk suatu operasi utama (sesuai misi atau maksud
pendirian entitas) yang belum dimulai.
4.3.4.4. Bila tanah berada dalam proses pengembangan
tanah, tanah termasuk aset terkualifikasi.
Kaveling tanah adalah banyak sub-bidang tanah sebagai
barang dagangan yang dijual oleh pengembang real-estate. Bila tanah
dikembangkan untuk kaveling, biaya bunga dikapitalisasi atau ditambahkan pada
harga perolehan tanah, dan dipertemukan dengan pendapatan penjualan kapling.
Bila diatas tanah dibangun gedung, biaya
bunga dikapitalisasi atau ditambahkan kepada biaya perolehan-pembangunan
gedung.
Apabila gedung digunakan untuk operasi
utama perusahaan, gedung disusutkan. Didalam beban penyusutan terdapat beban
bunga yang dikapitalisasi kedalam gedung tersebut.
4.4. Perubahan mendasar IAS 23 atau PSAK 26.
4.4.1. Seluruh biaya pinjaman harus dikapitalisasi
apabila teratribusi langsung kepada akuisisi aset, konstruksi atau pembuatan
aset terkualifikasi.
Aturan perlakuan benchmark terdahulu, bahwa seluruh biaya
pembiayaan diakui sebagai beban periodik, dieliminasi.
Pada hampiran baru, yang sesungguhnya merupakan
perlakuan-akuntansi alternatif pada standar lama, apabila (1) kemungkinan besar menghasilkan
maslahat masa depan bagi entitas dan (2) biaya dapat diukur secara handal, maka
biaya tersebut harus ditambahkan kepada nilai terbawa, konsisten dengan
hampiran US-GAAP.
4.4.2. Biaya pinjaman yang dapat dihindari
apabila aset terkualifikasi tidak jadi diakuisisi, maka biaya keuangan yang dapat dihindari tersebut
harus dikapitalisasi karena akuisisi aset.
Biaya pinjaman yang tak dapat dihindari (tetap
harus dibayar) walau aset tak jadi diakuisisi dicatat sebagai beban periodik,
ke Laba Rugi.
Contoh kasus :
PT BCG ingin mengakuisisi aset tetap namun tak
mempunyai dana tunai.
Karena tak mempunyai dana, maka satu-satunya jalan
untuk memperoleh aset tersebut adalah mengunakan dana pinjaman berbunga. Biaya
bunga dapat dihindari apabila aset tak jadi diakuisisi, karena PT BCG tak perlu
meminjam dana untuk pembelian aset tersebut.
4.4.3. Bila suatu pinjaman hanya sebagian digunakan
untuk memperoleh suatu aset, maka biaya bunga dikapitaliasi (sebagian) secara
proporsional dengan bagian pinjaman yang digunakan untuk memeroleh aset
tersebut sampai siap digunakan secara komersial.
Karena itu, biaya bunga teratribusi pada suatu aset tak
mungkin lebih besar dari beban bunga keseluruhan pinjaman tersebut.
4.5. Biaya
pinjaman tak perlu dikapitalisasi
Biaya pinjaman tak perlu dikapitalisasi
terkait pada :
4.5.1. Aset yang diukur dengan nilai wajar.
4.5.2. Persediaan barang jadi hasil produksi, yang
diproduksi secara massal dan berulang, walau proses produksi membutuhkan
periode waktu substansial (panjang) untuk sebuah barang jadi.
4.5.3. Biaya pinjaman yang tidak dapat dihindari
walaupun aset terkualifikasi tak jadi diakuisisi.
4.5.4. Bagian biaya pinjaman proporsional dengan
bagian pinjaman yang tak digunakan untuk memeroleh atau menyiapkan aset
tersebut pada kondisi siap pakai secara komersial.
4.6. Tak mengalami perubahan dalam standar adalah :
Imputed cost of equity tak dicatat sebagai biaya
pinjaman.
5. PENGAKUAN
AWAL BIAYA DEKOMISIONISASI
(DECOMMISSIONING COST)
5.1. Definisi :
5.1.1. Decommissioning
cost ; the cost of dismantling an asset and restoring the land on which
it was sited, and any other affected assets to their previous state.
5.1.2. Cost of disposal; the
incremental cost directly associated with the disposal of an asset; these do
not include financing costs of related income tax effects.
5.2. Pengetahuan pada Waktu Perolehan.
Pada waktu
diperoleh, entitas mengetahui :
1. Konsekuensi kepemilikan asset,
2. Konsekuensi penggunaan asset dan
3. Konsekuensi pemberesan karena penghentian
penggunaan asset atau
4. Konsekuensi
pelepasan asset, penjualan, hibah, barter, pembuangan aset.
5. Konsekuensi pembersihan setelah akhir masa manfaat asset.
5.3. Decommissioning cost included in initial measurement.
Terjadi trend bahwa decommissioning cost harus
diestimasi pada pengakuan awal asset sebagai penambah biaya perolehan asset dan
sebagai kewajiban jangka panjang, sehingga perlu disebar sepanjang masa manfaat
melalui penyusutan.
5.4. Pertimbangan Teoretis
Kapitalisasi biaya dekomisionisasi.
Dampak akuntansi apabila taksiran biaya
dekomisionisasi tidak dikapitalisasi dalam nilai perolehan :
a. Nilai
residu dihitung sebagai nilai residu netto, yaitu nilai residu bruto dikurangi
taksiran biaya pembongkaran-pelucutan asset (dismantling), biaya pembuangan asset (disposal), biaya pemulihan
lahan dan pembersihan lahan setelah AT dikeluarkan dari lahan.
b. Bila nilai residu kotor
lebih kecil dari biaya dekomisionisasi, maka nilai residu bersih adalah
negatif.
c. Bila nilai residu bersih
adalah negatif, maka jumlah susutan (depreciable amount ) lebih besar
dari nilai perolehan asset[1].
5.5. Perubahan Decommissioning
cost.
IFRIC 1, Bila estimasi biaya
dismantling masa depan direvisi, revisi diperlakukan secara prospektif
saja, tak ada adjustment pada penyusutan tahun lalu.
5.6. Contoh
kasus :
5.6.1. Leased premises.
Perjanjian leasing mencakupi kewajiban lessee dalam finance lease untuk
mengeluarkan asset dari lahan lease (leased premises) pada akhir masa
manfaat, karena itu biaya pengeluaran asset diakui sebagai (1) bagian dari asset
tetap-sewaguna pembiayaan dan (2) diakui sebagai kewajiban.
5.6.2. Owned premises.
Aset sewa guna usaha di pasang di tanah milik sendiri, perusahaan tak bermaksud
mengeluarkan asset tersebut setelah habis masa manfaatnya. Tak ada kewajiban
legal secara perdata atau undang-undangan lingkungan hidup, entitas tak perlu
menambah biaya perolehan dengan biaya pembersihan lahan pabrik dari asset
tersebut.
5.6.3. Janji penjualan pabrik.
Pada waktu akan memperoleh asset sewa guna usaha pembiayaan tersebut, pemilik
pabrik bermaksud menjual pabriknya dengan syarat lisan akan membersihkan lahan
pabrik dari semua mesin yang telah habis masa manfaatnya. Penjualan pabrik
direncanakan setahun tahun setelah, sehingga janji tersebut tergolong kewajiban
konstruktif, biaya dekomisionisasi diakui sebagai bagian biaya perolehan asset
sewa guna usaha pembiayaan, entitas juga mengakui kewajiban untuk pemberesan
pembersihan lahan pabrik.
5.7.
Pengakuan biaya dekomisionasi setelah tanggal
perolehan, pada waktu asset tetap telah atau sedang digunakan.
PT Wahyu Sejati
mempunyai dan mengoperasikan sebuah pabrik kimia.
Dibawah tanah dibangun
berbagai tangki penyimpan berbagai jenis kimia pada saat perusahaan membeli
pabrik tersebut tujuh tahun lalu.
Pada tanggal 1 Februari
2008 muncul UU Amdal baru yang mewajibkan pembuangan tangki yang sudah tidak
digunakan lagi.
Karena muncul kewajiban
membongkar, maka pengakuan kewajiban dilakukan pada saat UU baru tersebut
berlaku.
5.8. Pengakuan tambahan biaya
dekomisionasi.
PT Rahmat Mulia
menjalankan pabrik, tanah pabrik terkontaminasi. Muncul UU baru yang meminta
agar tanah bekas pabrik harus bersih dari kontaminasi pada saat fasilitas pabrik
ditutup. Dengan keluarnya UU, kewajiban pembersihan lahan yang telah tercemar
menimbulkan kewajiban dekomisionasi. Biaya dekomisionasi akan meningkat terus
dimasa depan, sesuai dengan peningkatan pencemaran dimasa yang akan datang.
6. PENGAKUAN AWAL
PEMBUATAN SENDIRI
6.1. Prinsip sama antara
perolehan melalui pembelian atau pembuatan sendiri AT.
6.2. Semua biaya dikeluarkan
atau terjadi untuk menyelesaikan pembuatan atau pembangunan AT tersebut dapat
ditambahkan pada pengakuan awal, sepanjang tak melebihi nilai pulihan (recoverable
amount).
Biaya di atas nilai
pulihan harus dibebankan ke dalam Rugi
Laba.
6.3. Hindari “gold plated
hammer syndrome”, bahwa pemborosan biaya konstruksi atau rencana-realisasi
investasi pada AT buatan sendiri melebihi nilai pulihan tak boleh masuk neraca,
menyajikan berlebih (overstating) ekuitas dan mendistorsi hasil (earnings)
masa depan (melalui “tambahan” beban penyusutan).
6.4. Laba
internal (karena internal transfer pricing) tak boleh dialokasikan pada
biaya konstruksi.
Contoh :
AT buatan sendiri diproduksi oleh Bagian Desain,
Bagian Assembling dan Bagian pengecatan
& Finishing.
Bagian
|
Harga Pokok Hasil
|
Harga Jual ke Pasar Bebas
|
Laba Internal
|
Desain AT
|
10.000
|
12.000
|
2.000
|
Assembling
|
5.000
|
6.000
|
1.000
|
Pengecatan
& Finishing
|
7.000
|
10.000
|
3.000
|
6.5. Jumlah abnormal bahan sisa, TK konstruksi
dan sumberdaya lain tak boleh ditambahkan pada harga perolehan (cost).
6.6. Kapitalisasi biaya pinjaman sesuai IAS 23
revisi 2007 dalam konsep bunga masa konstruksi.
6.7. Kapitalisasi overhead tetap (fixed
overhead )melalui alokasi memilih dari dua alternatif :
6.7.1. Membebani asset tersebut secara prorata,
sejalan dengan alokasi yang digunakan untuk persediaan.
6.7.2. Membebani AT dengan bagian jumlah inkremental
teridentifikasi dari overhead tetap keseluruhan.
Catatan : IAS tak mengatur khusus tentang hal ini.
AICPA Accounting Research monograph 1 menjelaskan :
… in the
absence of compelling evidence to the contratry, overhead costs considered to
have “ discernible future benefits” for the purpose of determining the cost of
inventory should be presumed to have “discernible future benefits” for the
purpose of determining the cost of self-consructed depreciable assets.
7. PENGAKUAN
AWAL MELALUI PERTUKARAN
IAS 16 menyebut non monetary
“exchange” transaction.
7.1. Nilai Wajar Aset
Diperoleh
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 24
tentang pertukaran menjelaskan :
a. Biaya perolehan suatu aset hasil pertukaran
diukur pada nilai wajar.
b. Jika aset diperoleh tidak dapat diukur dengan
nilai wajarnya, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset
yang diserahkan.
7.2.
Perolehan Tidak Menggunakan Nilai Wajar
Paragraf
24 PSAK 16 menguraikan bahwa biaya perolehan dari suatu aset tetap diukur pada
nilai wajar kecuali:
(a)
transaksi pertukaran
tidak memiliki substansi komersial; atau
(b) nilai wajar dari aset yang diterima
dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 25 menjelaskan tentang pertukaran dengan substansi komersial :
a.
Konfigurasi (risiko, waktu, jumlah) arus kas yang akan diterima dari
aset diterima berbeda (signifikan) dengan arus kas dari aset yang
diserahkan.
Contoh:
Mesin A, produksi B, menghasilkan produksi & penjualan Rp.10.000/hari.
Pasar produk B jenuh persaingan, pembeli meminta
fasilitas kredit (risiko).
Ditukar dengan
Mesin X, produksi Y, menghasilkan produksi &
penjualan Rp.20.000/ hari.
Pasar produk Y masih luas, pembeli membayar tunai.
b. Nilai
khusus entitas berubah, kegiatan operasional berubah (signifikan) akibat
pertukaran AT.
Contoh
: PT Hotel Bintang Tiga menukar tanah
perkebunan dengan tanah disebelah hotel.
Tanah tersebut digunakan untuk
perluasan bangunan hotel, kolam renang dan fasilitas lain, dan menjadi PT Hotel
Bintang Lima. Terjadi perubahan signifikan operasi, biaya operasi, tarif hotel
dan pendapatan.
7.3. Aset
Diperoleh tak Bernilai Wajar Handal
Jika aset
yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya
diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.
7.4. Contoh Kasus :
|
AT diserahkan
|
AT diterima
|
Nilai perolehan
|
10.000
|
12.000
|
Akumulasi penyusutan
|
2.000
|
3.000
|
Nilai buku
|
8.000
|
9.000
|
Dampak Impaiment
|
2.000
|
|
Dampak
Revaluasi
|
|
1.000
|
Nilai tercatat
|
6.000
|
10.000
|
Nilai wajar
|
9.000
|
11.000
|
Kondisi
|
Maka AT diperoleh dicatat
dgn
|
Nilai wajar aset diterima andal
(Paragraf 24 PSAK 16)
|
AT diperoleh diukur dengan nilai wajar aset diperoleh
|
Nilai wajar aset tidak memiliki transaksi pasar serupa. Entitas dpt menentukan secara andal nilai
wajar aset diserahkan dan diterima (Paragraf 26 PSAK 16)
|
Nilai wajar aset
diserahkan, Rp.9.000 digunakan utk mengukur biaya perolehan aset diterima
|
Nilai wajar
aset diperoleh tidak andal
(Pasal 24
PSAK 16)
|
Nilai
tercatat aset diserahkan, Rp.6.000 digunakan untuk mengukur biaya perolehan
aset diperoleh
|
7.5.
Nilai Wajar Tak Memiliki Transaksi Pasar Serupa
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 26 menjelaskan tentang nilai wajar aset yang tak
memiliki transaksi pasar serupa, dapat diukur secara andal bila :
(a)
Ada
berbagai versi nilai wajar namun tidak berbeda jauh.
Variabilitas estimasi rentang nilai wajar
yang masuk akal untuk aset tersebut tidak signifikan, atau
(b) Probabilitas dari beragam estimasi dalam
rentang nilai-wajar tersebut dapat dinilai secara memadai dan digunakan untuk
meng-estimasi nilai wajar.
7.6. Latar
Belakang Konsep Pertukaran
7.6.1. Motif
Komersial Pertukaran
Walau budaya ekonomi berbasis uang,
pertukaran non moneter masih terjadi,
seperti tukar guling, barter, jasa tukar barang, dan tukar tambah. Pertukaran aset tetap produktif antar entitas
komersial biasanya bermotif komersial,
dan IAS 16 meminta agar aset tetap diperoleh berdasar barter diukur dengan nilai wajar (fair value). Konsep
pertukaran berbasis ”nilai buku” yang dahulu digunakan IAS, kini tidak
diperkenankan. Pertukaran murni aset disebut barter, apabila pertukaran aset
ditambah pembayaran tunai atau penerimaan tunai disebut tukar tambah (boot).
7.6.2. Aset
Tetap Diperoleh Diukur dengan Nilai Wajar Aset Tersebut
Motif komersial atau substansi
komersial dalam IFRS berarti kejadian atau transaksi yang menyebabkan perubahan arus kas entitas penukar, pada umumnya pertukaran aset diharapkan
memperbaiki arus kas masing-masing pihak pada saat pertukaran dan atau di masa
depan.
Menurut
IFRS, perubahan aset tetap dimiliki memiliki substansi komersial apabila menimbulkan dampak perubahanan antara
lain pada (1) jumlah aset, (2) waktu atau periode kepemilikan aset, (3) jumlah
dan probabilitas arus kas masa depan karena perubahan pendapatan dan atau beban
entitas karena perubahan (4) kegiatan atau operasi menggunakan aset yang baru
diperoleh, sekurang-kurangnya (5) memperkuat posisi keuangan entitas karena
(5.1) nilai jual neto aset yang diperoleh lebih tinggi (solvabilitas entitas
meningkat) dan atau (5.2) aset tetap yang diperoleh mempunyai pasar yang lebih
baik (likuiditas entitas meningkat).
Aset
tetap yang diperoleh mempunyai tambahan substansi komersial apabila (6) dapat
digunakan untuk berbagai jenis produk atau jasa yang lebih luas, (7) penggunaan
aset lebih luwes melayani berbagai perubahan permintaan pasar, (8) aset
mempunyai teknologi yang lebih baik, dan (9) mempunyai nilai residu yang lebih
tinggi.
7.6.3. Aset Tetap Diperoleh Diukur dengan Nilai Buku
Aset yang Diserahkan
7.6.3.1. Bila
transaksi pertukaran aset tak bersubstansi komersial, aset diterima dinilai
dengan nilai terbawa aset yang diserahkan. Situasi semacam ini tergolong
langka, karena motif pertukaran antara entitas komersial seharusnya berdasar
pertimbangan keuntungan komersial.
7.6.3.2. Bila
nilai wajar aset diterima atau diseral, maka aset diterima dinilai dengan nilai
terbawa aset yang diserahkan. Situasi semacam ini juga tergolong langka, karena
motif pertukaran antara entitas komersial seharusnya berdasar pertimbangan
keuntungan komersial karena itu masing-masing pihak mempunyai pengetahuan
tentang nilai aset yang dipertukarkan.
7.6.4. Contoh
Kasus Pertukaran Aset tak Serupa :
PT BVG menukar sebuah mobil bernilai
terbawa Rp.2.500 dengan PT GHI untuk sebuah mesin dengan harga pasar wajar
Rp.3.200. Tak ada tambahan pembayaran
atau penerimaan tunai (boot) dalam
transaksi barter ini. Nilai wajar mobil bekas tersebut tak dapat ditentukan.
PT BVG mengakui keuntungan pertukaran
sebesar Rp.700 (yaitu 3.200 – 2.500), keuntungan masuk Laba Rugi tahun
transaksi pertukaran, dengan jurnal sbb :
Debit : Mesin Rp.3.200
Kredit : Mobil
Rp.2.500
Kredit : Keuntungan pertukaran Rp.
700
8. TRANSFER
NON RESIPROKAL
1. Transfer nonresiprokal adalah penerimaan
suatu aset tetap tanpa kewajiban penyerahan aset tetap sebaliknya atau tanpa
kewajiban sebaliknya apapun.
Contoh transfer nonresiprokal adalah :
a. Pertukaran aset nonmoneter dengan surat
berharga.
b. Aset tetap didonasikan atau disumbangkan.
2. Bila nilai wajar aset kedua belah pihak dapat
diukur secara handal, nilai perolehan aset diterima harus menggunakan nilai
wajar aset yang diserahkan atau diterima.
3. Bila aset dibagikan oleh entitas kepada
pemilik entitas dalam proses reorganisasi, likuidasi atau pemekaran usaha (spin off) berdasar nilai tercatat.
4. Bila reorganisasi menyebabkan penerimaan
aset, maka aset diterima dicatat berdasar nilai wajar aset diterima.
Contoh transfer nonresiprokal :
PT Salam mendonasikan properti dengan
nilai buku Rp.10.000, nilai pasar wajar
Rp.17.000 pada tanggal transfer. Transaksi transfer dinilai dengan harga
pasar wajar properti, keuntungan atau kerugian diakui pada Laba Rugi. Karena
itu PT Salam harus mengakui laba Rp.7000 (yaitu Rp.17.000 – Rp.10.000) dalam
penentuan Laba Rugi periode transfer tersebut.
Jurnal transfer adalah sebagai berikut
:
Debit : Beban Sumbangan atau
Donasi 17.000
Kredit : Aset properti
10.000
Kredit : Keuntungan transfer
properti 7.000
9. PENGAKUAN AWAL AT BERASAL DARI BANTUAN ATAU HIBAH PEMERINTAH
PSAK 16 (Revisi 2007)
paragraf 28 menjelaskan bahwa hibah pemerintah diakui
apabila terdapat keyakinan dimasa depan, bahwa
(a)
entitas
yakin mampu memenuhi prasyarat hibah
Contoh :
Seluruh PS adalah WNI.
Entitas tidak mempunyai hutang bank.
Entitas tidak menunggak kewajiban pajak.
Entitas ber NPWP.
(b)
entitas
yakin hibah akan diperoleh (kolektibilitas atau ketertagihan, kepastian
penerimaan AT hibah)
Contoh :
Entitas tidak dalam posisi subordinasi bila ada urutan prioritas sasaran
hibah pemerintah.
Pengalaman masa lalu bahwa agen pemerintah tersebut selalu tepat janji
hibah.
9.1. IAS 20 tentang Government Grant:
9.1.1. Konsep akrual, bila diyakini atau dijamin
akan diperoleh, bahwa semua syarat diyakini dapat dipenuhi.
9.1.2. Proper matching cost & revenue;
masuk ke Laporan Laba Rugi pada tahun terjadi.
9.1.3. Dampak pajak harus diperhitungkan sesuai IAS
12.
9.2. IAS 20
9.2.1. Diakui secara akrual pada waktu dapat ditagih
pada sponsor, masuk di Laporan Laba Rugi, dipertemukan (matching) dengan
pengeluaran sesuai maksud & tujuan grant tersebut.
9.2.2. Grant dalam bentuk asset tetap diakui sebagai
asset tetap sepanjang masa manfaat ekonomis.
AT dari grant disusutkan
atau diamortisasi.
9.3. Dua metode penyajian asset berasal dari grant di neraca:
a. Grant sebagai penghasilan tangguhan, diakui
sebagai penghasilan tangguhan berdasar basis sistematis dan rasional sepanjang
masa manfaat asset tersebut.
Contoh kasus :
PT Trimurni membeli mesin CYZ seharga Rp.60.000
dan menerima grant Rp.20.000 untuk membantu pembelian tersebut. Mesin
disusutkan selama empat tahun.
Deferred
income method akan tampak
pada nilai terbawa awal Rp.60.000 dan deferred
income dikredit sebesar Rp.20.000.
Pada tahun pertama penggunaan, beban penyusutan
Rp.15.000.
Rp.5.000 deferred
income diakui di Laporan Laba Rugi, sehingga pembebanan neto ke RL sebesar
Rp.10.000 (yaitu Rp. 15.000 – Rp.5.000).
Pada akhir tahun pertama, nilai terbawa Rp.45.000
(yaitu 60.000- penyusutan Rp.15.000) dan deferred
income di neraca Rp.15.000 (yaitu grant Rp. 20.000 - Rp.5.000 ke RL)
b. Mengurangi
grant untuk memperoleh nilai terbawa asset yang relevan
Saldo awal asset Rp.40.000.
Umur ekonomis 4 tahun, penyusutan pertahun 40.000
: 4 = 10.000 (sama dengan pembebanan neto dengan ’deferred credit‘ method di atas; yaitu penyusutan Rp.15.000-
Rp.5000 pengakuan deferred income di RL).
Saldo nilai terbawa akhir tahun pertama Rp.30.000
(yaitu Rp.40.000- penyusutan Rp.10.000).
Rekonsiliasi :
Nilai terbawa tahun pertama metode a, sebesar Rp.45.000
Deferred income di neraca metode a, sebesar Rp.15.000
Nilai terbawa metode b akhir tahun pertama Rp.30.000
(karena tak ada deferred income di neraca Rp. 15.000 untuk metode b).
c. Contoh Pernyataan Kebijakan :
Annual Report 2002 of Coil SA :
Grant
pemerintah tidak diakui sampai ada keyakinan beralasan bahwa grant akan
diterima dan perusahaan akan mematuhi syarat-syarat grant tersebut. Grants
diakui pada Akun Laba Rugi secara sistematis dan dipadukan (matching) dengan
biaya terkait grants tersebut.
Grant Pemerintah terkait pada
Aset Tertentu.
Euro
000
|
2002
|
2003
|
Saldo per
1Januari
|
152
|
175
|
Grant diterima dalam tahun berjalan
|
-
|
-
|
Diamortisasi
ke Laba Rugi
|
(22)
|
(23)
|
Saldo per
31 Desember
|
130
|
152
|
10. PENGAKUAN
AWAL AT KARENA ASET PINDAH STATUS MENJADI ASET TETAP
Persediaan tanah, gedung, mesin menjadi AT tanah,
AT Gedung dan AT Mesin.
Tak ada pengakuan laba internal pada saat pindah
status.
11. PENGAKUAN
ASET TAMBAHAN TERIKAT PADA ASET PINJAMAN
Tak ada panduan IFRS tentang biaya tambahan atas
aset sewaan.
Biaya tambahan atas aset sewaan mungkin dibebankan
ke Laba Rugi Tahun berjalan atau mungkin dikapitalisasi menjadi AT
Tambahan Terikat Pada Aset Pinjaman.
11.1. Definisi
AT tambahan terikat asset pinjaman:
Tambahan terikat asset pinjaman adalah semua pengeluaran
yang menambah umur ekonomis atau nilai
ekonomis asset pinjaman (betterment,
addition) yang menjadi satu secara fisik dengan asset pinjaman, sehingga
pemisahan akan menyebabkan kerusakan asset pinjaman atau asset tambahan.
Apabila dilakukan secara khusus, pemisahan tidak merusak asset pinjaman atau
asset tambahan, namun biaya pemisahan secara substansial mengurangi nilai asset
tambahan yang berhasil dilepaskan.
Contoh
: wall paper, keramik lantai.
11.2. Pada berbagai negara, asset tambahan terikat
pada asset sewaan adalah milik pemilik asset, bukan milik penyewa. Dengan
demikian penyewa menikmati manfaat penggunaannya saja, tanpa memiliki aset
tersebut.
11.3. Asset tambahan terikat yang diakui sebagai
asset nirwujud (karena manfaat, bukan kepemilikan) diamotisasi sepanjang umur
ekonomis aset nirwujud atau periode sewa, yang lebih pendek (whichever is
shorter).
11.4. Bila material, aset tambahan terikat
pada aset pinjaman dikapitalisasi
sebagai aset nirwujud dan diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset tambahan
atau sepanjang masa pinjaman aset induk bila masa pinjaman lebih pendek dari
umur ekonomis.
11.5. Bila aset tambahan yang terikat secara
fisik pada asset pinjaman, dan nilai residu aset tambahan yang telah lepas
dikurangi biaya pemisahan fisik tidak
material, maka aset tambahan diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset tambahan
tersebut bila lebih pendek dari masa hak pakai asset pinjaman, atau maksimum
sepanjang hak pakai AT pinjaman bila umur ekonomis aset tambahan lebih
panjang dari masa hak pakai.
ATT lepas dari Aset Pinjaman
|
Disusutkan
sesuai umur ekonomis AT tambahan tersebut tanpa peduli pada aset pinjaman
|
ATT terikat pd Aset Pinjaman
|
Diamortisasi sesuai umur ekonomis AT tersebut
atau masa hak pakai aset pinjaman yang mana yang lebih pendek
|
Contoh :
Sewa gedung
kosong selama 5 tahun.
Tambahan
terikat gedung adalah partisi, wall paper, penggantian lantai keramik dan
karpet.
Tambahan tidak
terikat gedung adalah AC dan perabot kantor.
11.6. Contoh
kasus :
Jenis AT tambahan
|
Aset terikat atau tidak
terikat pd gedung sewaan
|
Umur
sewa
|
Umur
ekonomis aset
|
|
Jangka
Amortisasi atau penyusutan
|
Partisi
|
Terikat
|
5
|
10
|
Amortisasi
|
5
|
Wall
paper
|
Terikat
|
5
|
5
|
Amortisasi
|
5
|
Ubin
keramik
|
Terikat
|
5
|
6
|
Amortisasi
|
5
|
Karpet
|
Terikat
|
5
|
3
|
Amortisasi
|
3
|
AC
|
Tidak terikat
|
5
|
7
|
Penyusutan
|
7
|
Meja
kursi
|
Tidak terikat
|
5
|
10
|
Penyusutan
|
10
|
11.7. Biaya Reparasi dan Pemeliharaan atas Aset
Tambahan.
Sama
dengan pada AT milik sendiri, biaya reparasi dan pemeliharaan rutin terhadap
aset sewaan dibebankan pada LR tahun terjadinya.
11.8. Biaya pembersihan AT tambahan terikat pada
akhir masa sewa aset.
Biaya pelucutan aset tambahan, pemisahaan fisik atau
pelepasan fisik dari aset pinjaman (dismantle), biaya pemulihan kondisi
aset pinjaman ditaksir dan dikapitalisasi pada harga perolehan aset tetap tambahan,
dan ikut diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset niwujud tersebut.
Jurnal :
1. Taksiran biaya dekomisionisasi saat perolehan
aset tambahan terikat
Debit : Aset
niwujud - Aset tambahan terikat pada aset sewa 100
Kredit : Beban tangguhan - Taksiran biaya
dekomisionisasi
aset tambahan terikat aset
sewa 100
2. Pembayaran biaya
dekomisionisasi pada pemborong pembersih
Debit : Beban
tangguhan - Taksiran biaya dekomisionisasi aset tambahan terikat aset sewa 100
Kredit : Kas
70
Kredit : RL - Kelebihan taksiran biaya
dekomisionisasi
aset tambahan 30
Demikianlah Artikel PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
Sekianlah artikel
PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/psak-16-aktiva-tetap-dan-ifrs-17-sak-30.html
0 Response to " PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) "
Posting Komentar