Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) | Magister Akuntansi

Labels

PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)

PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aktiva Tetap , Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)
link : PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)

Baca juga


PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)


                     PENGAKUAN AWAL ASET TETAP

Disajikan : Dr. Jan Hoesada


1.  MASALAH PENGAKUAN/RUANG LINGKUP PENGAKUAN

1.1.      Syarat Pengakuan Aset Tetap

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 7 menjelaskan bahwa biaya perolehan  diakui sebagai aset  jika:

(a)  Besar kemungkinan ada manfaat ekonomis masa depan terkait aset tersebut

      Manfaat ekonomis : Digunakan menghasilkan produk atau layanan.                                
Dapat dijual dan laku dijual bila diputuskan tak digunakan setiap saat dalam masa manfaat.

(b)  Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.


1.2.   Pengakuan Suku Cadang dan Sarana Pemeliharaan AT

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf  8. Suku cadang dan peralatan pemeliharaan aset tetap:
    
a.  Dicatat sebagai persediaan .
     Diakui dalam laporan laba rugi pada saat dikonsumsi.    
b.   Peralatan > 1 thn buku?. Dicatat sebagai AT

1.3.   Pengakuan Gabungan Sekelompok AT atau Individual AT

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 9 meminta pertimbangan akan kondisi khusus entitas sebelum pengakuan sebagai aset tetap.
       
a.   Gabungan AT yang merupakan sebuah kesatuan (agregasi unit-unit individual).
      Unit individual mungkin tak bernilai ekonomis, gabungan unit individual bernilai ekonomis.
      Contoh : Satu set meja kursi tamu – Jati Ukir-Jepara     
b.   Secara individual untuk AT yang berdiri sendiri.
      Contoh : Gedung kantor, gedung gudang, bangunan pabrik.



1.4.      Aset Pendukung Aset Tetap Operasional-Utama Diakui Sebagai Aset Tetap pula

         PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 11 menguraikan aset untuk alasan keamanan atau lingkungan.

Bukan aset produktif operasi utama.
1.   Berfungsi menunjang aset produktif utama.
      Contoh: Steam boiler, Instalasi PLN, Generator set, mesin pengurai limbah.
2.   Berfungsi menunjang keamanan.
      Contoh : CCTV, sistem alarm kebakaran, tanda bahaya panas mesin berlebih.

1.5.   Evaluasi Biaya Perolehan (Cost)

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 10 menjelaskan semua biaya saat perolehan saat terjadi proses perolehan, yaitu :  
      Biaya awal untuk memperoleh AT.
      Biaya konstruksi AT.
      
Biaya selanjutnya yang timbul untuk :
                     Menambah AT.
                     Mengganti AT.
                     Memperbaiki AT.


2.     PENGAKUAN AWAL

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 15; Diakui sebagai aset tetap pada awalnya  sebesar biaya perolehan.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 23. Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.

Contoh : Nilai tunai (COD) Rp.15 juta
               Harga syarat 3 bulan Rp.16 juta
               Harga syarat 6 bulan Rp.18 juta

Pembayaran yang melampaui masa bayar kontraktual :

a.   Pembayaran melampaui jangka waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga.
Contoh :          Pilih syarat bayar 6 bulan Rp.18 juta               
Terlambat bayar, dibayar pada bulan ke 7 dengan denda Rp.500 ribu.
                     Denda Rp.500 ribu tak dikapitalisasi.
 
PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf  16; Biaya perolehan aset tetap meliputi:

(a) harga perolehannya.
     bea impor
     pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan
     dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain;
(b) biaya untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi siap digunakan;
(c) biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap lama.
      biaya restorasi lokasi aset.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 17; Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:

(a)  biaya imbalan kerja (seperti yang telah didefinisikan dalam PSAK 24: Imbalan Kerja) yang timbul secara langsung dari pembangunan/pembuatan sendiri AT atau akuisisi aset tetap;
(b) biaya penyiapan lokasi-lahan AT dalam pabrik;
       Misalnya : dudukan mesin membutuhkan konstruksi tahan getaran.
(c) biaya handling dan biaya penyerahan awal;
      Misalnya: FOB, uitklaring-stevedoring, EMKL, membongkar jembatan, memotong pohon sepanjang jalan dari pelabuhan menuju lokasi pabrik, biaya sewa sarana angkutan.
       Sarana angkutan mesin/instalasi dikapalkan bersama mesin yang dibeli dari LN.
(d) biaya perakitan AT dan instalasi/pemasangan AT;
       Misalnya : Biaya akomodasi teknisi asing  di Indonesia.
                         Bila tak termasuk harga kontrak pembelian.
(e)  biaya pengujian aset, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk percobaan
       Misal; biaya bahan percobaan 3 km kain.
(f)  komisi dan imbalan jasa profesional diluar butir (d).
      Misal; biaya uji emisi limbah, AMDAL.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 18; Entitas harus menerapkan PSAK 14:

Persediaan terhadap biaya-biaya yang terkait dengan kewajiban untuk membongkar, memindahkan, dan merestorasi lokasi aset yang terjadi dalam suatu periode tertentu sebagai akibat dari pemakaian aset tersebut untuk menghasilkan persediaan selama periode tersebut.

Biaya-biaya yang terkait dengan PSAK 14 atau PSAK 16 diukur dan diakui sebagai kewajiban sesuai dengan PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 19; Contoh biaya bukan biaya perolehan AT:

(a)  biaya pembukaan fasilitas baru (yang tak meminta investasi AT baru);
      Contoh : Tambahan paket BL versi baru pada Celebrity fitness centre tak meminta fasilitas AT baru.
(b)  biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan aktivitas promosi);
      Contoh : Menu baru restoran.
(c) biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru (yang tak meminta investasi AT baru) atau kelompok pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf);      
Contoh :          Penanganan lokasi baru pasar dgn mobil kanvas (AT) yang ada & wiraniaga .
    Product knowledge training utk NPL.

(d)  beban administrasi dan biaya overhead umum lainnya.
       Contoh : FA maintenance management-software.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 20; AT siap pakai?, biaya selanjutnya tidak dikapitalisasi ke AT.

Contoh, biaya tidak termasuk  aset tetap:
(a)  biaya-biaya yang terjadi ketika suatu aset telah mampu beroperasi sebagaimana dimaksudkan oleh manajemen namun belum dipakai atau masih beroperasi di bawah kapasitas penuhnya;
      Contoh : soft opening hotel
(b) kerugian awal operasi, seperti ketika permintaan terhadap keluaran (output) masih rendah;
      Contoh : rumah makan baru.
      dan
(c) biaya relokasi atau reorganisasi sebagian atau seluruh operasi entitas.
      Contoh : relokasi pabrik ke LN.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 21; Penggunaan sementara:

Membangun gedung selama 3 tahun.
Selama masa konstruksi, lahan kosong (menanggur) digunakan sbg parkir mobil.
Biaya operasi parkir  masuk RL, tak dikapitalisasi ke dalam WIP gedung.
Hasil parkir masuk RL, tak memotong biaya perolehan gedung.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 22; Pembangunan AT utk dijual masuk persediaan.

Biaya perolehan AT :
a.   Dalam menetapkan biaya perolehan maka setiap laba internal dieliminasi.
Contoh :          PT XYZ mempunyai 5 divisi.
               Produksi divisi A adalah bahan baku bagi divisi B perusahaan yg sama.
               Harga pokok produksi divisi A Rp.10.000 per unit.
               Harga jual ke pasar bebas produksi divisi A Rp.15.000 per unit.
               Untuk financial accounting pakai Rp.10.000 transfer pricing.
               Untuk cost accounting (mungkin) pakai Rp. 15.000 transfer pricing.
               Catatan: Produk divisi A laku keras di pasar bebas dgn harga Rp.15.000.


b.   Pemborosan yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain dalam proses konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk biaya perolehan aset.
      Contoh : Pengecatan gedung kantor warna ungu.              
Setelah selesai, menyesal, diganti lagi warna putih.               
Keramik salah pasang, dilepas kembali (menjadi rusak-pecah).              
Biaya pengecatan warna putih dapat dikapitalisasi.

c.   PSAK 26: Biaya Pinjaman menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sebelum biaya bunga dapat diakui sebagai suatu komponen biaya perolehan aset tetap.
      Misal : Kredit investasi (spesifik) diperuntukkan untuk membangun Kapal A, bukan untuk kapal B.
      Kredit investasi Rp.20 M.
      Tarif bunga 15% pertahun.
      Repayment schedule 10 tahun dibayar merata.
      Grace period 2 tahun, utk mengcover masa konstruksi .
      Masa konstruksi kapal 2 tahun mengkapitalisasi beban bunga bank tersebut.
      Selebihnya (beban bunga tahun ke 3 dst) masuk biaya umum & administrasi;LR. 

Pengukuran Biaya Perolehan

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 23; Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.

Contoh : Nilai tunai (COD) Rp.15 juta
               Harga syarat 3 bulan Rp.16 juta
               Harga syarat 6 bulan Rp.18 juta

Pembayaran yang melampaui masa bayar kontraktual :

a.   Pembayaran melampaui jangka waktu kredit normal, perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga .
Contoh : Pilih syarat bayar 6 buln Rp.18 juta
               Terlambat bayar, dibayar pada bulan ke 7 dengan denda Rp.500 ribu.
               Denda Rp.500 ribu tak dikapitalisasi.
 
b.   Dikapitalisasi sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalam PSAK 26: Biaya Pinjaman.

Pemborosan yang terjadi dalam pemakaian bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain dalam proses konstruksi aset yang dibangun sendiri tidak termasuk biaya perolehan aset.

Contoh : Pengecatan gedung kantor warna ungu.
               Setelah selesai, menyesal, diganti lagi warna putih.
               Keramik salah pasang, dilepas kembali (menjadi rusak-pecah).
               Biaya pengecatan warna putih dapat dikapitalisasi.
2.1.   Semua cost yang membawa suatu aset kepada kondisi bekerja (working condition) harus diakui sebagai bagian dari aset

Termasuk cost atau nilai perolehan :           
Nonrefundable taxes or duties.
   Sets up cost.
   Cost of testing and calibrating, where relevant.
   Consulting fee or commissioning paid to an agent hired specifically.
   Administrative cost & Overhead cost teratribusi langsung dan tak dapat dihindari harus ada, misalnya imbalan SDM yang bertugas khusus untuk penilaian, pemantauan, perolehan aset tersebut.

2.2.   Biaya perolehan PPE
    
2.2.1. a. Biaya perolehan, menggunakan konsep directly attributable costs.
  
2.2.1.b.   Self constructed assets.      
Prinsip sama dengan perolehan lain.      
Prinsip sama dengan produksi asset untuk dijual.      
Menggunakan cara berfikir standar persediaan, yaitu membuat/memproduksi finish goods.      
Construction in progress GL dan SL, menggunakan format job order costing.
 
2.2.1.c.   Barter untuk dissimilar PPE, gunakan fair value asset diterima.
IAS 16, diukur dengan fair value kecuali tak memiliki substansi komersial.

2.2.2.      Semua cost terjadi sebelum penggunaan suatu aset pada kegiatan produksi sejati harus dikapitalisasi pembeli atau pemeroleh.

2.2.3.      Decommissioning cost included in initial measurement.

2.2.4.      Operating expenses, masuk Laba Rugi, tidak dikapitalisasi kepada asset :
               Staff training to operate new acquired asset.
               Kerugian karena bekerja di bawah kapasitas normal.
               Earning on car parking on site until construction begin.
               Administrative cost & Overhead cost pada umumnya tidak dikapitalisasi.

2.2.5.      Mengurangi cost atau nilai perolehan asset.
               Sales of sample produced during testing.
               Earning on car parking on site during construction.


3.  PENGAKUAN AWAL DENGAN HARGA BELI ASET TETAP SIAP PAKAI DENGAN SKEMA PEMBAYARAN TANGGUHAN (DEFERRED PAYMENT)

1.      Harga tunai digunakan sebagai initial carrying amount dari aset.
  1. Bila harga tunai (cash equivalent price) tak secara eksplisit tersedia dari penjual, maka deferred payment harus dikurangi sampai nilai kini (present value) dengan tariff diskonto yang layak.
  2. Tak ada borrowing cost yang dapat dikapitalisasi untuk asset siap pakai yang  diperoleh dengan kredit berbunga.


4.   PENGAKUAN AWAL AT DAN BIAYA PINJAMAN (BORROWING COST)

4.1.   Kapitalisasi borrowing cost (IAS 23 dan PSAK 26) dikapitalisasi bila teratribusi langsung pada perolehan AT.

IAS 23 revisi 2007 telah menghapus opsi pengakuan biaya pinjaman sebagai beban dan meminta agar biaya pinjaman ditambahkan pada nilai terbawa asset dalam konstruksi (yaitu di kapitalisasi) bila teratribusi secara langsung pada perolehan, konstruksi atau produksi qualifying asset tersebut.

Revisi IAS 23 tahun 2007 tersebut dihasilkan oleh IASB/FASB Short-Term Covergence project, pada umumnya konsisten dengan US GAAP.

Perusahaan Eropa secara historis pada umumnya  membebankan biaya pinjaman sebagai biaya pada periode terjadinya biaya tersebut karena alasan strategi pajak.

Masalah kapitalisasi borrowing cost terutama adalah beban bunga eksplisit atau imputed interest yang bukan bagian biaya perolehan (cost) dari asset tersebut.

4.2.   Pengertian.

4.2.1.   Biaya pinjaman adalah biaya bunga dan biaya lain yang harus ditanggung perusahaan terkait pada dana pinjaman.
            Dengan demikian biaya pinjaman meliputi pula bunga cerukan, bunga pinjaman atau kredit, amortisasi diskonto atau premi terkait pinjaman, biaya lain terkait peminjaman uang, biaya keuangan untuk finance lease (sesuai PSAK 30, Sewa atau  IAS 17, Leases)

4.2.2.   Aset terkualifikasi (qualifying assets) adalah aset yang membutuhkan suatu periode lebih panjang untuk menyiapkan aset tersebut agar dapat digunakan sesuai maksud perolehan aset tersebut.
Biaya Pinjaman menetapkan kriteria yang harus dipenuhi sebelum biaya bunga dapat diakui sebagai suatu komponen biaya perolehan aset tetap.
Misal : Kredit investasi (spesifik) diperuntukkan untuk membangun Kapal A, bukan untuk kapal B.
Kredit investasi Rp.20 M.
Tarif bunga 15% pertahun.
Repayment schedule 10 tahun dibayar merata.
Grace period pembayaran pokok adalah 2 tahun, untuk memberi kemudahan arus kas masa konstruksi.            
Masa konstruksi kapal 2 tahun mengkapitalisasi beban bunga bank tersebut.            
Selebihnya (beban bunga tahun ke 3 dst) masuk biaya umum & administrasi; LR. 

4.3.   Dasar pertimbangan atau falsafah dibelakang biaya pinjaman.

4.3.1.   Konsep akuntansi menyatakan bahwa biaya perolehan (cost) aset tetap meliputi semua biaya memeroleh aset dalam posisi siap berfungsi secara layak untuk penggunaan komersial yang direncanakan pada lokasi operasi yang direncanakan. Biaya pinjaman merupakan perdebatan akuntansi tergolong paling panjang, sebagian pakar menyatakan biaya pinjaman termasuk biaya yang perlu untuk memeroleh dan mengantar aset tetap sampai pada posisi siap beroperasi sehingga harus dikapitalisasi, sementara kelomok pakar lain berpendapat bahwa biaya pinjaman termasuk beban periodik.

4.3.2.   Tujuan utama kapitalisasi biaya bunga pinjaman adalah untuk
(1)   memeroleh biaya perolehan aset secara lebih tepat dan
(2)   meningkatkan ketepatan temu biaya tangguhan dengan pendapatan masa depan (matching cost against revenue).

FASB 34 di AS menyatakan bahwa biaya pinjaman dalam situasi tertentu ditambahkan kepada biaya perolehan aset-berumur-panjang termasuk persediaan dalam situasi tertentu.

Apabila pembangunan atau perolehan aset dengan dana ekuitas, biaya ekuitas yang implisit (atau imputed interest) tak diakui sebagai biaya perolehan.

Bila kriteria terpenuhi, kapitalisasi wajib pada FSAB 34.
Sejarah IAS berbeda, menawarkan US GAAP sebagai salah satu perlakuan akuntansi yang berderajat opsional (perlakuan alternatif) sampai revisi IAS 23 pada tahun 2007.

4.3.3.      Pada bulan Maret 2007, IAS 23 revisi 2007 tentang Biaya Pinjaman diterbitkan IAS, menghapus opsi pengakuan biaya pinjaman langsung sebagai beban apabila biaya tersebut teratribusi langsung pada perolehan aset tetap, pembangunan atau konstruksi sendiri atau memproduksi aset terkualifikasi.

Revisi ini merupakan hasil dari konvergensi jangka pendek dengan FASB. Standar tersebut mewajibkan kapitalisasi biaya teratribusi langsung pada perolehan aset tetap, pembangunan atau konstruksi sendiri atau memproduksi aset terkualifikasi. Apabila tak teratribusi, dibebankan kepada Laba Rugi periode laporan.

4.3.4.   Aset terkualifikasi adalah aset yang membutuhkan suatu periode lebih panjang untuk menyiapkan aset tersebut agar dapat digunakan sesuai maksud perolehan aset tersebut.

            IAS 23 tak memberi insight lebih lanjut tentang definisi aset-terkualifikasi, namun SFAS 34 memberi kisi-kisi tentang kapitalisasi bunga pada akuisisi dan konstruksi aset sbb :

4.3.4.1.   Aset dibangun entitas untuk penggunaan sendiri, dan pembayaran-pembayaran untuk pembangunan telah mulai dilakukan.

4.3.4.2.   Aset dibangun sebagai proyek terpisah yang dimaksud untuk penjualan atau lease.
               Contoh : Kapal laut berukuran besar, pesawat udara komersial yang tidak diproduksi massal.

4.3.4.3.   Investasi dibuat dan dipertanggungjawabkan dengan equity method, dimana investee menggunakan dana untuk memeroleh aset terklasifikasi untuk suatu operasi utama (sesuai misi atau maksud pendirian entitas) yang belum dimulai.

4.3.4.4.   Bila tanah berada dalam proses pengembangan tanah, tanah termasuk aset terkualifikasi.

               Kaveling tanah adalah banyak sub-bidang tanah sebagai barang dagangan yang dijual oleh pengembang real-estate. Bila tanah dikembangkan untuk kaveling, biaya bunga dikapitalisasi atau ditambahkan pada harga perolehan tanah, dan dipertemukan dengan pendapatan penjualan kapling.

Bila diatas tanah dibangun gedung, biaya bunga dikapitalisasi atau ditambahkan kepada biaya perolehan-pembangunan gedung.

Apabila gedung digunakan untuk operasi utama perusahaan, gedung disusutkan. Didalam beban penyusutan terdapat beban bunga yang dikapitalisasi kedalam gedung tersebut.

4.4.   Perubahan mendasar IAS 23 atau PSAK 26.

4.4.1.   Seluruh biaya pinjaman harus dikapitalisasi apabila teratribusi langsung kepada akuisisi aset, konstruksi atau pembuatan aset terkualifikasi.
            Aturan perlakuan benchmark terdahulu, bahwa seluruh biaya pembiayaan diakui sebagai beban periodik, dieliminasi.

            Pada hampiran baru, yang sesungguhnya merupakan perlakuan-akuntansi alternatif pada standar lama,  apabila (1) kemungkinan besar menghasilkan maslahat masa depan bagi entitas dan (2) biaya dapat diukur secara handal, maka biaya tersebut harus ditambahkan kepada nilai terbawa, konsisten dengan hampiran US-GAAP.

4.4.2.   Biaya pinjaman yang dapat dihindari apabila aset terkualifikasi tidak jadi diakuisisi, maka biaya keuangan yang dapat dihindari tersebut harus dikapitalisasi karena akuisisi aset.

Biaya pinjaman yang tak dapat dihindari (tetap harus dibayar) walau aset tak jadi diakuisisi dicatat sebagai beban periodik, ke Laba Rugi.

Contoh kasus :
PT BCG ingin mengakuisisi aset tetap namun tak mempunyai dana tunai.
Karena tak mempunyai dana, maka satu-satunya jalan untuk memperoleh aset tersebut adalah mengunakan dana pinjaman berbunga. Biaya bunga dapat dihindari apabila aset tak jadi diakuisisi, karena PT BCG tak perlu meminjam dana untuk pembelian aset tersebut.

4.4.3.   Bila suatu pinjaman hanya sebagian digunakan untuk memperoleh suatu aset, maka biaya bunga dikapitaliasi (sebagian) secara proporsional dengan bagian pinjaman yang digunakan untuk memeroleh aset tersebut sampai siap digunakan secara komersial.
            Karena itu, biaya bunga teratribusi pada suatu aset tak mungkin lebih besar dari beban bunga keseluruhan pinjaman tersebut.

4.5.   Biaya pinjaman tak perlu dikapitalisasi
Biaya pinjaman tak perlu dikapitalisasi terkait pada :

4.5.1.   Aset yang diukur dengan nilai wajar.
4.5.2.   Persediaan barang jadi hasil produksi, yang diproduksi secara massal dan berulang, walau proses produksi membutuhkan periode waktu substansial (panjang) untuk sebuah barang jadi.
4.5.3.   Biaya pinjaman yang tidak dapat dihindari walaupun aset terkualifikasi tak jadi diakuisisi.
4.5.4.   Bagian biaya pinjaman proporsional dengan bagian pinjaman yang tak digunakan untuk memeroleh atau menyiapkan aset tersebut pada kondisi siap pakai secara komersial.

4.6.   Tak mengalami perubahan dalam standar adalah :
         Imputed cost of equity tak dicatat sebagai biaya pinjaman.


5.  PENGAKUAN AWAL BIAYA DEKOMISIONISASI
     (DECOMMISSIONING COST)

5.1.   Definisi :

5.1.1.   Decommissioning cost ; the cost of dismantling an asset and restoring the land on which it was sited, and any other affected assets to their previous state.

5.1.2.   Cost of disposal; the incremental cost directly associated with the disposal of an asset; these do not include financing costs of related income tax effects.

5.2.   Pengetahuan pada Waktu Perolehan.

Pada waktu diperoleh,  entitas mengetahui :      
1.   Konsekuensi kepemilikan asset,       
2.   Konsekuensi penggunaan asset dan       
3.   Konsekuensi pemberesan karena penghentian penggunaan asset atau       
4.   Konsekuensi pelepasan asset, penjualan, hibah, barter, pembuangan aset.      
5.   Konsekuensi pembersihan setelah akhir masa manfaat asset.

5.3.   Decommissioning cost included in initial measurement.
         Terjadi trend bahwa decommissioning cost harus diestimasi pada pengakuan awal asset sebagai penambah biaya perolehan asset dan sebagai kewajiban jangka panjang, sehingga perlu disebar sepanjang masa manfaat melalui penyusutan.

5.4.   Pertimbangan Teoretis Kapitalisasi biaya dekomisionisasi.
         Dampak akuntansi apabila taksiran biaya dekomisionisasi tidak dikapitalisasi dalam nilai perolehan :

a.   Nilai residu dihitung sebagai nilai residu netto, yaitu nilai residu bruto dikurangi taksiran biaya pembongkaran-pelucutan asset (dismantling), biaya pembuangan asset (disposal), biaya pemulihan lahan dan pembersihan lahan setelah AT dikeluarkan dari lahan.
b.   Bila nilai residu kotor lebih kecil dari biaya dekomisionisasi, maka nilai residu bersih adalah negatif.
c.   Bila nilai residu bersih adalah negatif, maka jumlah susutan (depreciable amount ) lebih besar dari nilai perolehan asset[1].

5.5.   Perubahan Decommissioning cost.
         IFRIC 1, Bila estimasi biaya dismantling masa depan direvisi, revisi diperlakukan secara prospektif saja, tak ada adjustment pada penyusutan tahun lalu.

5.6.   Contoh  kasus :

5.6.1.   Leased premises. Perjanjian leasing mencakupi kewajiban lessee dalam finance lease untuk mengeluarkan asset dari lahan lease (leased premises) pada akhir masa manfaat, karena itu biaya pengeluaran asset diakui  sebagai (1) bagian dari asset tetap-sewaguna pembiayaan dan (2) diakui sebagai kewajiban.

5.6.2.   Owned premises. Aset sewa guna usaha di pasang di tanah milik sendiri, perusahaan tak bermaksud mengeluarkan asset tersebut setelah habis masa manfaatnya. Tak ada kewajiban legal secara perdata atau undang-undangan lingkungan hidup, entitas tak perlu menambah biaya perolehan dengan biaya pembersihan lahan pabrik dari asset tersebut.

5.6.3.   Janji penjualan pabrik. Pada waktu akan memperoleh asset sewa guna usaha pembiayaan tersebut, pemilik pabrik bermaksud menjual pabriknya dengan syarat lisan akan membersihkan lahan pabrik dari semua mesin yang telah habis masa manfaatnya. Penjualan pabrik direncanakan setahun tahun setelah, sehingga janji tersebut tergolong kewajiban konstruktif, biaya dekomisionisasi diakui sebagai bagian biaya perolehan asset sewa guna usaha pembiayaan, entitas juga mengakui kewajiban untuk pemberesan pembersihan lahan pabrik.

5.7.      Pengakuan biaya dekomisionasi setelah tanggal perolehan, pada waktu asset tetap telah atau sedang digunakan.

         PT Wahyu Sejati mempunyai dan mengoperasikan sebuah pabrik kimia.
         Dibawah tanah dibangun berbagai tangki penyimpan berbagai jenis kimia pada saat perusahaan membeli pabrik tersebut tujuh tahun lalu.
         Pada tanggal 1 Februari 2008 muncul UU Amdal baru yang mewajibkan pembuangan tangki yang sudah tidak digunakan lagi.
         Karena muncul kewajiban membongkar, maka pengakuan kewajiban dilakukan pada saat UU baru tersebut berlaku.

5.8.   Pengakuan tambahan biaya dekomisionasi.
         PT Rahmat Mulia menjalankan pabrik, tanah pabrik terkontaminasi. Muncul UU baru yang meminta agar tanah bekas pabrik harus bersih dari kontaminasi pada saat fasilitas pabrik ditutup. Dengan keluarnya UU, kewajiban pembersihan lahan yang telah tercemar menimbulkan kewajiban dekomisionasi. Biaya dekomisionasi akan meningkat terus dimasa depan, sesuai dengan peningkatan pencemaran dimasa yang akan datang.


6.  PENGAKUAN AWAL PEMBUATAN SENDIRI

6.1.   Prinsip sama antara perolehan melalui pembelian atau pembuatan sendiri AT.

6.2.   Semua biaya dikeluarkan atau terjadi untuk menyelesaikan pembuatan atau pembangunan AT tersebut dapat ditambahkan pada pengakuan awal, sepanjang tak melebihi nilai pulihan (recoverable amount).
         Biaya di atas nilai pulihan harus dibebankan  ke dalam Rugi Laba.

6.3.   Hindari “gold plated hammer syndrome”, bahwa pemborosan biaya konstruksi atau rencana-realisasi investasi pada AT buatan sendiri melebihi nilai pulihan tak boleh masuk neraca, menyajikan berlebih (overstating) ekuitas dan mendistorsi hasil (earnings) masa depan (melalui “tambahan” beban penyusutan).

6.4.   Laba internal (karena internal transfer pricing) tak boleh dialokasikan pada biaya konstruksi.
    
Contoh :
AT buatan sendiri diproduksi oleh Bagian Desain, Bagian Assembling  dan Bagian pengecatan & Finishing.

Bagian
Harga Pokok Hasil
Harga Jual ke Pasar Bebas
Laba Internal
Desain AT
10.000
12.000
2.000
Assembling
5.000
6.000
1.000
Pengecatan & Finishing
7.000
10.000
3.000

6.5.      Jumlah abnormal bahan sisa, TK konstruksi dan sumberdaya lain tak boleh ditambahkan pada harga perolehan (cost).

6.6.      Kapitalisasi biaya pinjaman sesuai IAS 23 revisi 2007 dalam konsep bunga masa konstruksi.

6.7.      Kapitalisasi overhead tetap (fixed overhead )melalui alokasi memilih dari dua alternatif :
     
6.7.1.   Membebani asset tersebut secara prorata, sejalan dengan alokasi yang digunakan untuk persediaan.
     
6.7.2.   Membebani AT dengan bagian jumlah inkremental teridentifikasi dari overhead tetap keseluruhan.

Catatan : IAS tak mengatur khusus tentang hal ini. AICPA Accounting Research monograph 1 menjelaskan :
… in the absence of compelling evidence to the contratry, overhead costs considered to have “ discernible future benefits” for the purpose of determining the cost of inventory should be presumed to have “discernible future benefits” for the purpose of determining the cost of self-consructed depreciable assets.


7.   PENGAKUAN AWAL MELALUI PERTUKARAN
  
IAS 16 menyebut non monetary “exchange” transaction.

7.1.   Nilai Wajar Aset Diperoleh

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 24 tentang pertukaran  menjelaskan :
 a.  Biaya perolehan suatu aset hasil pertukaran diukur pada nilai wajar.
 b.  Jika aset diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajarnya, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.

7.2.   Perolehan Tidak Menggunakan Nilai Wajar

         Paragraf 24 PSAK 16 menguraikan bahwa biaya perolehan dari suatu aset tetap diukur pada nilai wajar kecuali:
(a)  transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
(b) nilai wajar dari aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 25 menjelaskan tentang pertukaran dengan  substansi komersial :
    
a.  Konfigurasi (risiko, waktu, jumlah) arus kas yang akan diterima dari aset diterima berbeda (signifikan) dengan arus kas dari aset yang diserahkan.          
Contoh: Mesin A, produksi B, menghasilkan produksi & penjualan Rp.10.000/hari.               
Pasar produk B jenuh persaingan, pembeli meminta fasilitas kredit (risiko).
               Ditukar dengan              
Mesin X, produksi Y, menghasilkan produksi & penjualan Rp.20.000/ hari.                         
Pasar produk Y masih luas, pembeli membayar tunai.

b.   Nilai khusus entitas berubah, kegiatan operasional berubah (signifikan) akibat pertukaran AT.
      Contoh :    PT Hotel Bintang Tiga menukar tanah perkebunan dengan tanah disebelah hotel.
                        Tanah tersebut digunakan untuk perluasan bangunan hotel, kolam renang dan fasilitas lain, dan menjadi PT Hotel Bintang Lima. Terjadi perubahan signifikan operasi, biaya operasi, tarif hotel dan pendapatan.
       

7.3.   Aset Diperoleh tak Bernilai Wajar Handal

Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.


7.4.   Contoh Kasus :


AT diserahkan
AT diterima
Nilai perolehan
10.000
12.000
Akumulasi penyusutan
2.000
   3.000
Nilai buku
8.000
9.000
Dampak Impaiment
2.000

Dampak  Revaluasi

1.000
Nilai tercatat
6.000
10.000
Nilai wajar
9.000
11.000


Kondisi
Maka AT diperoleh dicatat dgn
Nilai wajar aset diterima andal
(Paragraf 24 PSAK 16)
AT diperoleh diukur dengan nilai wajar aset diperoleh
Nilai wajar aset tidak memiliki transaksi pasar serupa. Entitas dpt menentukan secara andal nilai wajar aset diserahkan dan diterima (Paragraf 26 PSAK 16)
Nilai wajar aset diserahkan, Rp.9.000 digunakan utk mengukur biaya perolehan aset diterima
Nilai wajar aset diperoleh tidak andal
(Pasal 24 PSAK 16)
Nilai tercatat aset diserahkan, Rp.6.000 digunakan untuk mengukur biaya perolehan aset diperoleh



7.5.   Nilai Wajar Tak Memiliki Transaksi Pasar Serupa

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 26 menjelaskan tentang nilai wajar aset yang tak memiliki transaksi pasar serupa, dapat diukur secara andal bila :

(a)          Ada berbagai versi nilai wajar namun tidak berbeda jauh.
         Variabilitas estimasi rentang nilai wajar yang masuk akal untuk aset tersebut tidak signifikan, atau
 (b)    Probabilitas dari beragam estimasi dalam rentang nilai-wajar tersebut dapat dinilai secara memadai dan digunakan untuk meng-estimasi nilai wajar.    

7.6.   Latar Belakang Konsep Pertukaran

7.6.1.     Motif  Komersial Pertukaran

Walau budaya ekonomi berbasis uang, pertukaran non moneter masih terjadi, seperti tukar guling, barter, jasa tukar barang, dan tukar tambah. Pertukaran aset tetap produktif antar entitas komersial biasanya bermotif komersial, dan IAS 16 meminta agar aset tetap diperoleh berdasar barter diukur dengan nilai wajar (fair value). Konsep pertukaran berbasis ”nilai buku” yang dahulu digunakan IAS, kini tidak diperkenankan. Pertukaran murni aset disebut barter, apabila pertukaran aset ditambah pembayaran tunai atau penerimaan tunai disebut tukar tambah (boot).

7.6.2.   Aset Tetap Diperoleh Diukur dengan Nilai Wajar Aset Tersebut

            Motif komersial atau substansi komersial dalam IFRS berarti kejadian atau transaksi yang menyebabkan perubahan arus kas entitas penukar, pada umumnya pertukaran aset diharapkan memperbaiki arus kas masing-masing pihak pada saat pertukaran dan atau di masa depan.
            Menurut IFRS, perubahan aset tetap dimiliki memiliki substansi komersial apabila menimbulkan dampak perubahanan antara lain pada (1) jumlah aset, (2) waktu atau periode kepemilikan aset, (3) jumlah dan probabilitas arus kas masa depan karena perubahan pendapatan dan atau beban entitas karena perubahan (4) kegiatan atau operasi menggunakan aset yang baru diperoleh, sekurang-kurangnya (5) memperkuat posisi keuangan entitas karena (5.1) nilai jual neto aset yang diperoleh lebih tinggi (solvabilitas entitas meningkat) dan atau (5.2) aset tetap yang diperoleh mempunyai pasar yang lebih baik (likuiditas entitas meningkat).
            Aset tetap yang diperoleh mempunyai tambahan substansi komersial apabila (6) dapat digunakan untuk berbagai jenis produk atau jasa yang lebih luas, (7) penggunaan aset lebih luwes melayani berbagai perubahan permintaan pasar, (8) aset mempunyai teknologi yang lebih baik, dan (9) mempunyai nilai residu yang lebih tinggi.

7.6.3.   Aset Tetap Diperoleh Diukur dengan Nilai Buku Aset yang Diserahkan

7.6.3.1.   Bila transaksi pertukaran aset tak bersubstansi komersial, aset diterima dinilai dengan nilai terbawa aset yang diserahkan. Situasi semacam ini tergolong langka, karena motif pertukaran antara entitas komersial seharusnya berdasar pertimbangan keuntungan komersial.

7.6.3.2.   Bila nilai wajar aset diterima atau diseral, maka aset diterima dinilai dengan nilai terbawa aset yang diserahkan. Situasi semacam ini juga tergolong langka, karena motif pertukaran antara entitas komersial seharusnya berdasar pertimbangan keuntungan komersial karena itu masing-masing pihak mempunyai pengetahuan tentang nilai aset yang dipertukarkan.

7.6.4.   Contoh Kasus Pertukaran Aset tak Serupa :

            PT BVG menukar sebuah mobil bernilai terbawa Rp.2.500 dengan PT GHI untuk sebuah mesin dengan harga pasar wajar Rp.3.200. Tak ada  tambahan pembayaran atau penerimaan tunai (boot) dalam transaksi barter ini. Nilai wajar mobil bekas tersebut tak dapat ditentukan.

PT BVG mengakui keuntungan pertukaran sebesar Rp.700 (yaitu 3.200 – 2.500), keuntungan masuk Laba Rugi tahun transaksi pertukaran, dengan jurnal sbb :
Debit : Mesin                                                           Rp.3.200
Kredit : Mobil                                                          Rp.2.500
Kredit : Keuntungan pertukaran                              Rp.   700


8. TRANSFER NON RESIPROKAL

1.   Transfer nonresiprokal adalah penerimaan suatu aset tetap tanpa kewajiban penyerahan aset tetap sebaliknya atau tanpa kewajiban sebaliknya apapun.

      Contoh transfer nonresiprokal adalah :
a.   Pertukaran aset nonmoneter dengan surat berharga.
b.   Aset tetap didonasikan atau disumbangkan.

2.   Bila nilai wajar aset kedua belah pihak dapat diukur secara handal, nilai perolehan aset diterima harus menggunakan nilai wajar aset yang diserahkan atau diterima.

3.   Bila aset dibagikan oleh entitas kepada pemilik entitas dalam proses reorganisasi, likuidasi atau pemekaran usaha (spin off) berdasar nilai tercatat.

4.   Bila reorganisasi menyebabkan penerimaan aset, maka aset diterima dicatat berdasar nilai wajar aset diterima.

Contoh transfer nonresiprokal :
PT Salam mendonasikan properti dengan nilai buku Rp.10.000, nilai pasar wajar  Rp.17.000 pada tanggal transfer. Transaksi transfer dinilai dengan harga pasar wajar properti, keuntungan atau kerugian diakui pada Laba Rugi. Karena itu PT Salam harus mengakui laba Rp.7000 (yaitu Rp.17.000 – Rp.10.000) dalam penentuan Laba Rugi periode transfer tersebut.

Jurnal transfer adalah sebagai berikut :
Debit : Beban Sumbangan atau Donasi                                   17.000
Kredit : Aset properti                                                               10.000
Kredit : Keuntungan transfer properti                                        7.000



9.  PENGAKUAN AWAL AT BERASAL DARI BANTUAN ATAU HIBAH PEMERINTAH

PSAK 16 (Revisi 2007) paragraf 28 menjelaskan bahwa hibah pemerintah diakui apabila terdapat keyakinan dimasa depan, bahwa

(a)    entitas yakin mampu memenuhi prasyarat hibah
Contoh :
Seluruh PS adalah WNI.
Entitas tidak mempunyai hutang bank.
Entitas tidak menunggak kewajiban pajak.
Entitas ber NPWP.

(b)   entitas yakin hibah akan diperoleh (kolektibilitas atau ketertagihan, kepastian penerimaan AT hibah)
Contoh :
Entitas tidak dalam posisi subordinasi bila ada urutan prioritas sasaran hibah pemerintah.
Pengalaman masa lalu bahwa agen pemerintah tersebut selalu tepat janji hibah.

9.1.   IAS 20 tentang Government Grant:

9.1.1.   Konsep akrual, bila diyakini atau dijamin akan diperoleh, bahwa semua syarat diyakini dapat dipenuhi.

9.1.2.   Proper matching cost & revenue; masuk ke Laporan Laba Rugi pada tahun terjadi.

9.1.3.   Dampak pajak harus diperhitungkan sesuai IAS 12.

9.2.   IAS 20

9.2.1.   Diakui secara akrual pada waktu dapat ditagih pada sponsor, masuk di Laporan Laba Rugi, dipertemukan (matching) dengan pengeluaran sesuai maksud & tujuan grant tersebut.

9.2.2.   Grant dalam bentuk asset tetap diakui sebagai asset tetap sepanjang masa manfaat ekonomis.
AT dari grant disusutkan atau diamortisasi.

9.3.   Dua metode penyajian asset berasal dari grant di neraca:

a.   Grant sebagai penghasilan tangguhan, diakui sebagai penghasilan tangguhan berdasar basis sistematis dan rasional sepanjang masa manfaat asset tersebut.

Contoh kasus :

PT Trimurni membeli mesin CYZ seharga Rp.60.000 dan menerima grant Rp.20.000 untuk membantu pembelian tersebut. Mesin disusutkan selama empat tahun.
Deferred income method akan tampak pada nilai terbawa awal Rp.60.000 dan deferred income dikredit sebesar Rp.20.000.
Pada tahun pertama penggunaan, beban penyusutan Rp.15.000.
Rp.5.000 deferred income diakui di Laporan Laba Rugi, sehingga pembebanan neto ke RL sebesar Rp.10.000 (yaitu Rp. 15.000 – Rp.5.000).
Pada akhir tahun pertama, nilai terbawa Rp.45.000 (yaitu 60.000- penyusutan Rp.15.000) dan deferred income di neraca Rp.15.000 (yaitu grant Rp. 20.000 - Rp.5.000 ke RL)

b.   Mengurangi grant untuk memperoleh nilai terbawa asset yang relevan

Saldo awal asset Rp.40.000.
Umur ekonomis 4 tahun, penyusutan pertahun 40.000 : 4 = 10.000 (sama dengan pembebanan neto dengan ’deferred credit‘ method di atas; yaitu penyusutan Rp.15.000- Rp.5000 pengakuan deferred income di RL).
Saldo nilai terbawa akhir tahun pertama Rp.30.000 (yaitu Rp.40.000- penyusutan Rp.10.000).




Rekonsiliasi :

Nilai terbawa tahun pertama metode a, sebesar             Rp.45.000
Deferred income di neraca metode a,    sebesar            Rp.15.000
                                                                                         
Nilai terbawa metode b akhir tahun pertama                 Rp.30.000
(karena tak ada deferred income di neraca Rp. 15.000 untuk metode b).

c.   Contoh  Pernyataan Kebijakan :

Annual Report 2002 of Coil SA :
Grant pemerintah tidak diakui sampai ada keyakinan beralasan bahwa grant akan diterima dan perusahaan akan mematuhi syarat-syarat grant tersebut. Grants diakui pada Akun Laba Rugi secara sistematis dan dipadukan (matching) dengan biaya terkait grants tersebut.

Grant Pemerintah terkait pada Aset Tertentu.


Euro 000

2002


2003

Saldo per 1Januari
152
175
Grant diterima dalam tahun berjalan
-
-
Diamortisasi ke Laba Rugi
(22)
(23)
Saldo per 31 Desember
130
152


10.  PENGAKUAN AWAL AT KARENA ASET PINDAH STATUS MENJADI ASET TETAP

Persediaan tanah, gedung, mesin menjadi AT tanah, AT Gedung dan AT Mesin.
Tak ada pengakuan laba internal pada saat pindah status.


11.  PENGAKUAN ASET TAMBAHAN TERIKAT PADA ASET PINJAMAN

Tak ada panduan IFRS tentang biaya tambahan atas aset sewaan.
Biaya tambahan atas aset sewaan mungkin dibebankan ke Laba Rugi Tahun berjalan atau mungkin dikapitalisasi menjadi AT Tambahan Terikat Pada Aset Pinjaman.

11.1.    Definisi  AT tambahan terikat asset pinjaman:
            Tambahan terikat asset pinjaman adalah semua pengeluaran yang menambah umur ekonomis atau  nilai ekonomis asset pinjaman (betterment, addition) yang menjadi satu secara fisik dengan asset pinjaman, sehingga pemisahan akan menyebabkan kerusakan asset pinjaman atau asset tambahan. Apabila dilakukan secara khusus, pemisahan tidak merusak asset pinjaman atau asset tambahan, namun biaya pemisahan secara substansial mengurangi nilai asset tambahan yang berhasil dilepaskan.
            Contoh : wall paper, keramik lantai.

11.2.    Pada berbagai negara, asset tambahan terikat pada asset sewaan adalah milik pemilik asset, bukan milik penyewa. Dengan demikian penyewa menikmati manfaat penggunaannya saja, tanpa memiliki aset tersebut.

11.3.    Asset tambahan terikat yang diakui sebagai asset nirwujud (karena manfaat, bukan kepemilikan) diamotisasi sepanjang umur ekonomis aset nirwujud atau periode sewa, yang lebih pendek (whichever is shorter).

11.4.    Bila material, aset tambahan terikat pada aset  pinjaman dikapitalisasi sebagai aset nirwujud dan diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset tambahan atau sepanjang masa pinjaman aset induk bila masa pinjaman lebih pendek dari umur ekonomis.

11.5.    Bila aset tambahan yang terikat secara fisik pada asset pinjaman, dan nilai residu aset tambahan yang telah lepas dikurangi biaya pemisahan fisik  tidak material, maka aset tambahan diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset tambahan tersebut bila lebih pendek dari masa hak pakai asset pinjaman, atau maksimum sepanjang hak pakai AT pinjaman bila umur ekonomis aset tambahan lebih panjang dari masa hak pakai.
ATT lepas dari Aset Pinjaman
Disusutkan sesuai umur ekonomis AT tambahan tersebut tanpa peduli pada aset pinjaman
ATT terikat pd Aset Pinjaman
Diamortisasi sesuai umur ekonomis AT tersebut atau masa hak pakai aset pinjaman yang mana yang lebih pendek







Contoh :
Sewa gedung kosong selama 5 tahun.
Tambahan terikat gedung adalah partisi, wall paper, penggantian lantai keramik dan karpet.
Tambahan tidak terikat gedung adalah AC dan perabot kantor.





11.6.    Contoh kasus :

Jenis AT tambahan

Aset terikat atau tidak terikat pd gedung sewaan
Umur
sewa
Umur
ekonomis aset
 
Jangka
Amortisasi atau penyusutan

Partisi
Terikat
5
10
Amortisasi
5
Wall paper
Terikat
5
5
Amortisasi
5
Ubin keramik
Terikat
5
6
Amortisasi
5
Karpet
Terikat
5
3
Amortisasi
3
AC
Tidak terikat
5
7
Penyusutan
7
Meja kursi
Tidak terikat
5
10
Penyusutan
10


11.7.    Biaya Reparasi dan Pemeliharaan atas Aset Tambahan.
            Sama dengan pada AT milik sendiri, biaya reparasi dan pemeliharaan rutin terhadap aset sewaan dibebankan pada LR tahun terjadinya.

11.8.    Biaya pembersihan AT tambahan terikat pada akhir masa sewa aset.
            Biaya pelucutan aset tambahan, pemisahaan fisik atau pelepasan fisik dari aset pinjaman (dismantle), biaya pemulihan kondisi aset pinjaman ditaksir dan dikapitalisasi pada harga perolehan aset tetap tambahan, dan ikut diamortisasi sepanjang umur ekonomis aset niwujud tersebut.

Jurnal :

1.   Taksiran biaya dekomisionisasi saat perolehan aset tambahan terikat

Debit  :   Aset niwujud - Aset tambahan terikat pada aset sewa     100   
Kredit :   Beban tangguhan - Taksiran biaya dekomisionisasi
                     aset tambahan terikat aset sewa                                        100                                            
2.   Pembayaran  biaya dekomisionisasi pada pemborong pembersih

Debit  :   Beban tangguhan - Taksiran biaya dekomisionisasi aset tambahan terikat aset sewa                                                100
Kredit :   Kas                                                                                      70                                                                                   
Kredit :   RL - Kelebihan taksiran biaya dekomisionisasi
aset tambahan                                                                     30





[1] Willey, IFRS 2008, halaman 259.



Demikianlah Artikel PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa)

Sekianlah artikel PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/psak-16-aktiva-tetap-dan-ifrs-17-sak-30.html

0 Response to " PSAK 16 (Aktiva Tetap) dan IFRS 17 - SAK 30 (Sewa) "